BAB VI
PEMODALAN KOPERASI
Pendahuluan
Koperasi sebagai bentuk badan usaha tentunya dalam melakukan kegiatan usahanya tidak terlepas dari masalah permodalan. Mengapa modal koperasi penting, karena tanpa modal maka suatu organisasi atau perusahaan tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pada umumnya modal koperasi berasal dari iuran dari anggotanya. Namun dalam perkembangannya modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota sendiri, diluar anggota seperti perbankan. Bahkan sekarang koperasi dimungkinkan untuk menerbitkan sertifikat obligasi.
Modal koperasi penting karena dengan adanya modal yang cukup maka koperasi maupun untuk bersaing dengan usaha-usaha lain di luar koperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas masalah permodalan koperasi, baik dari aspek internal maupun pemanfaatan modal dari sumber-sumber lain, serta pemanfaatan modal tersebut sehingga koperasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya. Dengan kegiatan yang makin efisien dan efektif maka diharapkan koperasi betul-betul mampu bersaing dengan jenis usaha lain di luar koperasi.
Sumber permodalan dan dana cadangan koperasi diatur dalam UU nomor 25/1992 tentang perkoperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas tentang sumber-sumber permodalan koperasi, termasuk bagimana cara menerbitkan obligasi, dan perbedaan saham koperasi dengan saham PT, serta permanfaatan dana cadangan koperasi.
Sumber Permodalan Bagi Koperasi
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu sebagai berikut.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagaian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota. Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat (AS) pada umumnya menahan lebih dari separuh dari keuntungan ini (setelah dikurangi pajak) untuk ditanamkan kembali dalam usaha-usaha. Pembiayaan usaha koperasi dengan menggunakan modal yang diperoleh secara demikian ini, akan meringankan beban biaya modal. Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Modal sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU nomor 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggotanya kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dan anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus dengan cara diangsur.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutp kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggla dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemeberiuan harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota) yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap. Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand). Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat-syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.
Modal pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
Anggota
Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat,
Koperasi lain/atau anggotanya
Pijaman dari koperasi lain dari/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi,
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari olbigasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari buku anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contohnya : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan Tapos Bogor. Pemberian ini pada praktiknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunia, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi- koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga, halnya dengan sumber permodalan dari koperasi lain, tetapi tidak mentup kemungkinan bahwa koperasi sekuder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar