BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
ORGANISASI KOPERASI
Pendahuluan
Seperti organisasi-organisasi pada badan usaha yang lainnya maka organisasi dalam kegiatan usaha koperasi juga harus ada alat perlengkapan. Namun demikian alat kelengkapan yang dimiliki usaha koperasi tentunya berbeda dengan alat perlengkapan badan usaha yang lain, karena memang secara konsep berbeda.
Prof. Ewell P. Roy (Hendrojogi, 2000:123) mengatakan bahwa manajemen dari koperasi itu melibatkan 4 (empat) unsur (perangkat) yaitu, anggota, pengurus, manajer dan karyawan. Khusus mengenai karyawan ini dikatakan merupakan penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU Nomor 25/1992 alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukuan manajer. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi sebagaimana diketahui ialah pilar-pilar yang akan menentukan maju-mundurnya koperasi. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Seperti disebutkan dalam BAB VI UU No. 25/1992, bahwa tentang perkoperasian “perangkat organisasi koperasi secara keseluruhan terdiri atas (a) rapat anggota, (b) pengurus, (c) pengawas”.
Kekuasaan rapat anggota
Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No. 25/1992. “Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan” antara lain :
Menetapkan anggaran dasar koperasi
Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan kewajiban anggota koperasi.
Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menetapkan pembagian SHU
Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah :
Para anggota yang namanya terdaftar di dalam buku daftar anggota.
Pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan penasihat.
Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
Peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalanya usaha koperasi.
Yang mempunyai hak suara pada rapat anggota
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota ialah anggota- anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi, mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara di dalam mengambil keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Sesuai dengan keputusan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, “pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungut suara, maka setiap anggota koperasi mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memproleh kepercayaan dan rapat anggota untuk mempimpin jalanya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menetukan apakah benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan dunia usaha.
Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk itu, tapi hanya anggota yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang layak memikul tanggungjawab tersebut. Karena itu, maka merupakan kewajiban koperasi untuk mendidik para anggotanya sehingga memiliki kecakapan di bidang organisasi dan manajerial. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota untuk mengelola koperasi harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Menurut garayon dan Mohn (Hendrojogi, 2000:138) dikatakan bahwa pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas yaitu :
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function);
Berfungsi sebagai pemberi nasihat (advisory function);
Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (trustee function);
Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function);
Berfungsi sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk bisa dipilih/diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hal ini biasanya terdapat perbedaan antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lain. Dalam UU No. 25/1992, persyaratan koperasi ini tidak diatur secara jelas. Hal itu berbeda dengan UU No. 25/1967, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah :
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja ;
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi
Dengan demikian masih perlu dicantumkan di dalam anggaran dasar koperasi, syarat-syarat umum yang dipandnag perlu dipenuhi setiap calon anggota pengurus sebelum diajukan dalam rapat pemilihan pengurus koperasi. Dalam hal ini sangat besar kemungkinannya terdapat perbedaan antara syarat ditetapkan oleh koperasi yang satu dengan lainnya.
Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya dalam garis besarnya adalah :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keungan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabanya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah :
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan
Pengurus akan bertindak atas nama koperasi, di dalam dan di luar hukum yaitu :
Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka pengadilan.
Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang memenuhi panggilan adalah pengurus.
Memutuskan kelayakan penerima/penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Tanggungan pengurus
Dalam pasal 34 UU No. 25/1992 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan.
Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama. Seorang pengurus bebas dari tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
Rapat-rapat pengurus
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya :
Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat anggota;
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapinya suatu kerja pengurus yang serasi dan baik;
Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lainnya;
Menerima petunjuk-petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemrintah.
Tata tertib rapat pengurus
Tata tertib rapat pengurus antara lain :
Maksud dan tujuan rapat;
Peserta rapat;
Hak-hak anggota pengurus;
Dasar-dasar untuk mengambil keputusan;
Pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat;
Daftra hadir;
Kuorum rapat;
Berita acara;
Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat dan lain-lain
Notulen rapat pengurus
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan oleh koperasi harus dicatat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatanya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
Pengawas Koperasi
Berbeda dengan koperasi di Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya, karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor, sedangkan pengendalian dan pengawas sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.
Sedangkan di Indonesiansalah satu perangkat organisasi koperasi adalah pengawas. Hal ini diatur dalam pasal 21 UU No. 25/1992 yang menyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Tugas pengawas
Pengawas koperasi mempunyai tugas sebagai berikut.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan mengelolaan koperasi
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Wewenang pengawas
Kewenangan pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada di dalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi.
Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak-pihak independen untuk meminta keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang seperti di atas, kiranya cukup jelas bahwa pengawas ialah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada di luar lembaga pengurus.
Syarat-syarat untuk dipilih sebagai pengawas
Syarat-syarat yang dipenuhi seseorang untuk bisa menduduki jabatan pengawas koperasi seperti :
Mengetahui tentang akuntansi koperasi dan dapat memahami isltilah-istilah teknis serta kebiasaan-kebiasaan yang banyak dijumpai dalam praktek pengelolaan usaha koperasi.
Telah mengikuti pendidikan dan latihan tentang akuntansi koperasi serta pendidikan perkoperasian pada umumnya, sehingga mereka memahami semua peraturan mengenai usaha koperasi, anggaran dasar, dan berbagai peraturan lainnya.
Memiliki rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memanjukan usaha koperasi.
Memenuhi syarat-syarat khusus lain yang ditentukan dengan melihat kondisi dan pertumbuhan koperasi.
Masa jabatan pengawas
Sebagaimana halnya denagn masa jabatan pengurus koperasi, masa jabatan pengawas akan diatur secara rinci di dalam anggaran dasar koperasi. Apabila ketentuan mengenai masa jabatan pengurus koperasi, diterapkan secara luas di dalam praktek manajemen organisasi koperasi, maka UU No. 25/1992 pasal 29 ayat 4 mengenai masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Bentuk dan sifat pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu pemeriksaan intern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi, sebagai bagian dari alat perlengkapan organisasi koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus) dan pemeriksaan ektern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi. Pemeriksaan ektern ini dilakukan hanya jika dianggap perlu)
Pemeriksaan oleh pengawas
Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas adalah :
Pemeriksaan dilakukan di tempat kedudukan koperasi dan juga di semua cabang-cabang tempat kegiatan koperasi dilakukan.
Pengawas dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, paling sedikit setiap tribulan, salah satu diantaranya dilakukan menjelang tutup tahun buku.
Setiap kali diadakan pemeriksaan, pengurus atau pegawai harus mendampingi anggota pengawas untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas mencakup 2 aspek besar, yaitu pemeriksaan atas organisasi dan pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi.
Pemeriksaan atas organisasi koperasi akan menyangkut hal-hal berikut.
Apakah kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan itu sesuai dengan tujuan koperasi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Apakah alat-alat perlengkapan organisasi koperasi sudah tersusun dan berjalan menurut fungsinya masing-masing.
Apakah buku daftar anggota dan buku daftar pengurus, serta yang berhubungan dengan organisasi serta administrasi lainnya tersedia, diisi dan terpelihara dengan baik.
Apakah rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota telah diadakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah notulen rapat tersedia dan menggambarkan perjalanan rapat yang sebenarnya dan berbagai keputusan yang diambil sudah dijalankan.
Apakah petunjuk-petunjuk dan bimbingan yang diberikan pejabat koperasi ditanggapi dan dipatuhi.
Pemeriksaan atas organisasi perkumpulan juga meliputi upaya untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap paraturan koperasi itu sendiri, anatra lain :
Apakah anggaran belanja sebagai keputusan rapat anggota sudah dipatuhi atau tidak.
Apakah peraturan-peraturan sebagai keputusan rapat anggota sudah ditaati.
Apakah semua kewajiban anggota dipenuhi.
Apakah pertambahan jumlah anggota sesuai dengan yang diharapkan.
Apakah pemberhentian anggota koperasi sampai merugikan koperasi.
Pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi meliputi hal-hal berikut:
Apakah sisa uang dan sisa barang sesuai dengan yang tercantum pada buku-buku yang bersangkutan.
Apakah sisa uang yang berada di bak sesuai dengan sisa dalam buku yang bersangkutan.
Apakah penyusutan harta inventaris (tetap/bergerak) sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam hal ini, apakah tak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Apakah piutang-piutang (pemberi pinjamana uang/barang) benar-benar terbukti dan terjamin dengan surat-surat dan agunan, serta apakah sisa piutang itu masih dapat ditagih atau tidak.
Apakah utang koperasi benar-benar atas persetujuan rapat anggota atau rapar pengurus dan guna kepentingan usaha koperasi.
Apakah utang diangsur menurt surat perjanjian utang.
Apakah pengeluaran biaya-biaya sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam anggaran belanja koperasi, dan apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya kwitansi dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku.
Apakah neraca serta perhitungan rugi laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan angka-angka dalam buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan dengan ketentuan UU koperasi serta anggaran dasar koperasi.
Sasaran pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan, dan keunagan.
Bidang organisasi dan manajemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku-buku ini terdiri dari :
Buku daftar anggota;
Buku daftar pengurus;
Buku daftar anggota pengawas;
Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
Bidang usaha, permodalan dan keuangan
Pemeriksaan di bidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi di dalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
Manajer Koperasi
Pengertian istilah manajer untuk koperasi mulai diperkirakan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah bayak koperasi yang dalam pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada manajer. Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah administratur. Seorang administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya cenderung ke arah kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan masalah-masalah perkantoran lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih terkait dengan kegiatan teknis operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh Mary parkeer Pollet dalam Hedrojogi (2000) dikatakan bahwa “manajer itu mempunyai bawahan” jadi seorang dibawahnya untuk diarahkan dan dikendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelunya.
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya diangkat seorang manajer. Untuk koperasi yang kegiatan usahanya cukup besar dan komplek perlu mengangkat banyak manajer. Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana kegiatannya maka cukup penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Pengurus pengangkatan pengelola/manajer koperasi harus diajukan dalam rangka rapat anggota untuk dapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus manajer.
Rencana pengangkatan pengelola/mamanjer koperasi harus diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan deitail harus diserahkan kepada manajer. Manajer profesional dan mampu menggunakan dan memanfatkan sumber daya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikan menurut tingkatnnya dalam organisasi atau menurut raung lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 tingkatan yaitu :
Manajemen Puncak (Top management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga sebagai Chief Executive Officer (CEO).
Manajemen Menengah (Meddle management)
Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan opersional. Jika manajer puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah di lingkungan organisasi mana manajer/manajemen menengah bertanggung jawab trhadap implementasi kebijakan organisasi.
Manajemen Lini Pertama/Bawah (Lower management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
Harus cakap dan memiliki teshinal skill, dalam arti bahwa mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
Mempunyai pandangan jauh ke depan.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahan.
Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Mampu bekerjasama dengan orang lain.
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai beriku :
Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus.
Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jiika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
Hubungan Kerja Pengurus, Pengawas Dan Manajer Koperasi
Mengadakan pemisahan yang tegas antar pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dengan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar