BAB I
AZAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Penegrtian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 anatra lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebgaai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip bersama, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaa kekeluargaan”
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut :
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarka\n Pancasila UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satuanya bentuk perusahaan yangsecara konstitusional dinyatakan sesuai dengan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagai dikemukakan pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjabaran lebih rinci mengenai penegrtian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut.
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan di antara para anggotannya.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan kebutuhan.
Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi klebutuhan bersama para anggotanya.
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan sari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan perekonomian koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut.
Landasan Idiil,sesuai dengan bab II UU No. 25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialaha Pancasila; dan
Landasan Struktur, ialah Undang-Undangan Dasar 1945
Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluarga.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU 1945.”
Berdasarkan pasal teersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu :
Memajukan kesejahteraan anggotanya;
Memajukan kesejahteraan masyarakat;
Ikut serta membangun tatanan perkonomian nasional.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perubahan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan, prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Rochdale ini dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi di dunia. Meskipun pengambilan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasidirikan. Namun, demikian menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap bdan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi.
Keempat prinsip tersebut ialah :
Adanya poengaturan tentang keanggotaan organisasi berdasarkan kesukarelaan.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
Adanya kententuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Prinsip-prinsip ini juga mempunyai peranan penting di dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi, peran tersebut pada garis besarnya adalah :
Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan
Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale) ialah sebagai berikut :
Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar;
Penjualan barang dengan tunai;
Harga penjualan menurut harga pasara;
Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi;
Maisng – masing anggota mempunyai satu suara;
Netral dalam politik dan keagamaan;
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi diberbagai negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun dalam perkembangannya kemudian ditambah beberapa prinsip, yaitu :
Adanya pembatasan bunga atas modal;
Keanggotaan bersifat sukarela;
Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Prinsip-prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui Kogres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
Keanggotaan bersifat terbuka;
Pengawasan dilakukan secara demokratis;
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi;
Bunga terbatas atas modal;
Netral dalam lapangan politik;
Tata niaga yang dijalankan secara tunai;
Menyelenggrakan pendidikan.
Tetapi dalam sidang ICA di Paris tahun 1937, ICA memutuskan mencantumkan keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri. Kemudian dalam kogres di Praha tahun 1948, ICA menetapkan lembaga anggran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaag tersebut bila koperasi di negara yang bersangkutan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :
Keanggotaan bersifat sakarela;
Pengawasan secara demokratis;
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandinagn partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial darti perkumpulan atau usaha koperasi;
Pembatasan bunga modal.
Keempat prinsiptesebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya sebuah koperasi. Namun demikian penerapan prinsip-prinsip tersebut diberbagai negara tetap mengalami penyesuaian dengan tahap perkembangan gerakan koperasi di negara yang bersangkutan.
Tahun 1963, dalam kogres ICA di Bournemouth disusun sebuah komisi yang bertugas untuk meninjaui dan mempelajari prinsip-prinsip yang berlaku pada anggota ICA di berbagai negara. Hasil kerja komisi ini dibawa rumusan kogres ICA ke-23 di Wina opada tahun 1966, yang menghasilkan :
Keanggotaan koperasi harus bersifat sukareka;
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis;
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya;
Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota;
Kopeasi harus menyelenggarak pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta kepada warga masyarakat pada umumnya.
Seluruh organisasi, baik koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan pekentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara loka, nasional, regional, maupun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
Kemandirian.
Ciri – Ciri Koperasi
Dalam penyelenggraan kegiatan koperasi hampir tidak adapat dibedakan dengan penyelenggaraan kegiatan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun bila dicermati lebih teliti, akan tampak adanya perusahaan yang cukup mendasar antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Perbedaan-perbedaan itulah yang disbeut sebagai ciri-ciri koperasi.
Berikut akan dibahas ciri-ciri koperasi ditinjau dari segi pelakunya, tujuan usahanya dan hubungan dengan negara.
Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi ialah organisasi ekonomui yang beranggotakan orang-orang yang ada umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang terbats, yang secara sukarela menyatukan dirinya di dalam koperasi. Dengan latar belakang seperti itu, maka koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan alternatif, yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah, yang karena keterbatasan ekonominya, tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk-bentuk perusahaan selain koperasi.
Koperasi didirikan juga sebagai media untuk menjalin ekrjasama ekonomu oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, dengan pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Dengan demikian, memiliki kecenderungan yang sangat kuat untuk menjadio bentuk perusahaan yang tumbuh dan mengakar pada masyarakat lapisan bawah.
Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi pada dasarnya ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkna kesejahteraan ekonomi para anngotanya karena anggota berdebad-beda, maka tujuan usaha koperasi secara khusus akan ditentukan oleh permasalahan ekonomi uang dihadapi oleh para anggotanya.
Tujuan koperasi misalnya, adalah untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya. Para anggota secara sadar menyatukan diri agar da[pat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
Koperasi pemasaran hasil pertanian, tujuan lain lagi. Demikian pula dengan koperasi simpan pinjam. Koperasi pengrajin untuk melaksanakan rencananya, dan sebagainya.
Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu negara akan sangat ditentukan oleh sistem perkonomian dan sistem politik dianut oleh negara yang bersangkutan. Perkembangan koperasi dibanyak negara, dapat kita lihat bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau daris egi historis maupun segi ekonomis. Dari segi historis koperasi merupakan organisasi ekonomi yang mengakar pada masyarakat lapisan bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan dapat membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil. Dan pada umumnya koperasi sangat didukung oleh pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar