Minggu, 15 Desember 2019

Kebijakan Pembangunan Koperasi di Indonesia

BAB IX
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
KOPERASI DI INDONESIA


Pendahuluan
Selama ini pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup mengembirakan, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa usaha kecil dan koperasi maupun bertahan dan menjadi penopang kondisi perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan etonomi daerah, maka pembangunan koperasi sepertinya mengalami stagnasi, karena pembinaan koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang diserahkan kepada daerah. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda satu dengan yang lain. Sehingga ada suatu daerah yang koperasinya menjadi lebih maju karena pemerintah daerahnya sangat peduli terhadap koperasi, tetapi di daerah lain koperasi justru mengalami penurunan karena tidak menjadi prioritas dalam pembangunan ekonomi di daerahnya. Dan bahkan ada suatu daerah yang tidak memasukkan koperasi sebagai binaan di dalam salah satu struktur organisasi di daerah.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) secara nasional untuk tahun 2004-2009. Agar para pembaca memahami berbagai kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia, maka pada bab ini akan dibahas kebijakan pola pembangunan koperasi Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan. Apakah koperasi kita ikut menjadi pemain dalam sistem ekonomi yang mengglobal ini, atau hanya sekedar menjadi penonton saja karena tidak mampu bangkit dan bersaing menghadapi dunia usaha yang lian.

Kebijakan Pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan. Untuk itu pembangunan koperasi diharapkan dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Disamping itu juga peranannya dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi bangsa dapat lebih ditingkatkan. Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi pada pelita VI yang lalu sampai saat ini masih cukup relevan untuk dilaksanakan adalah:
Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar semakin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tanggguh dan berakat dalam masyarakat.
Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan dukungan kemudahan untuk memperoleh permodalan.
Kerjasama antar koperasi, dan antar koperasi dengan BUMN dan usaha swasta lainnya sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaa, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan, serta saling mendukung dan saling menguntungkan.
Sedangkan sasaran kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat ini dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatanndaya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender tertutama untuk memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, pengingkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktik-praktinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakehorders) dan
Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi

Pengingkatan Kualitas Kelembagann Koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomu global saat ini maka peningkatan kulitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersam bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin kuat. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik, infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efktif mandiri, serta kalangan masyarakat luas. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kulitas kelembagaan koperasi perlu dilakukan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
Penyempurnaan undang-undnagn tentang koperasi serta peraturan pelaksanaannya.
Peninjauan dan penmyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundnagn lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah.
Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang disertai dengan permasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola sesuai dnegan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
Peningkatan kulitas administrasi dan pengawasan pemberian badan hukum koperasi.
Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi.
Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota.
Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan koperasi, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi dan pemasaran.
Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab anatra pemerintah dan gerakan koperasi.
Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembvangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi.
Peningkatan kemampuan aparat di puast dan di daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi, dan
Penginkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dnegan pastisipasi aktif para pelaku dan instanmsi terkait.

Sasaran Pembangunan Koperasi
Berdasarkan pokoko-pokok kebijakan pembangunan koperasi tersebut di atas, dan sasaran pembanguan koperasi dan UMKM tersebut di atas maka pelaksanaan pembangunan koperasi di masa mendatang lebih banyak diarahkan pada peningkatan produktivitas dan kreativitas sumber daya manusia koperasi di satu pihak, dan penciptaan iklim usaha yang sehat bagi pembangunan koperasi dipihak lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa sasaran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah adalah :
Pembangunan dan Pengembangan Usaha
Pembangunan dan Pengembangan usaha koperasi hendaknya lebih ditekankan pada upaya untuk meningkatkan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan usaha dan pemanfaatan peluang-peluang usaha yang ada.
Pembangunan dan Pengembangan Sumber daya Manusia
Dalam mengantisipasi globalisasi ekonomi, maka Pembangunan dan Pengembangan sumberdaya manusia koperasi diarahkan pada pola pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pembangunan dan Pengembangan
Peran pemerintah diperlukan dalam pembangunan koperasi, sebagai bentuk pembinaan dalam rangka pengembangan prakarsa dan kreativitas masyarakat. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap koperasi sesuai dengan tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang diarahkan pada kemandirian koperasi. Dengan demikian pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah bersifat kondisional dan situasional.
Kerjasama Internasional
Kerjasama Internasional dibidang perkoperasian perlu terus dilakukan dan ditingkatkan, misalnya dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi dengan negara lain, kerjasama di bidang perkonsultasian pendidikan dan pelatihan perkoperasian.

Pola Pembagunan Koperasi di Indonesia
Pola pembangunan koperasi pada saat sekarang tentunya berbeda dengan pola pembanguan koperasi sebelum terjadi globalisasi ekonomi. Pada masa lalu (PJP I) koperasi mempunyai ekonomiu nasional yaitu :
Koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomiu lemah.
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagai besar bangsa Indonesia.
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebgaia agen pemerataan pembangunan ekonomi nasoinal.
Keberhasilan koperasi pada waktu itu diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya jumlah koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan volume usaha, jumlah modal usaha, sisa hasil usaha dan lain sebagainya.
Pada saat ini pola pembanguan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang kontinyu dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut koperasi untuk terus berkembang dan mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal.
Pembangunan koperasi dimasa depan harus berorientasi pada bisnis murni agar mampu bersaing dalam tataran global. Meskipun secara ideologis koperasi harus tetap bertahan sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat (fungsi sosial). Pada tahun 1994 Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) mengusulkan beberapa kriteria kualtitatif tentang pola pengembangan koperasi di masa mendatang :
Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan
Kriteria ini berdasarkan pemikiran bahwa sebagian besar atau mungkin semua koperasi primer di Indonesia masih belum mempunyai kemampuan untuk memprakirakan segala kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Karena itu kelembagaan koperasi yang mempunyai dampak perubahan masalah-masalah ekonomi, politik, teknologi dan sosial budaya berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Koperasi harus mampu bersaing dnegan kekuatan ekonomi non-koperasi
Supaya dapat bersaing dengan kekuatan-kekuatan ekonomi lainnya, koperasi harus betulbetul mandiri dan dapat melakukan penjualan/menghasilkan produk yang sangat berdiferensiasi. Maksunya koperasi dapat mencapai tingkat kekhususan, sehingga pelanggan dapat merasakan keuapsan tertentu apabila membeli barang-barang atau memanfaatkan peran apa yang akan dipilih dan dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat dnegan kualitas layanan yang memadai.
Pengurus dan manajer koperasi harus berjiwa wiraswasta
Supaya koperasi dapat mencapai tingkat perkembangan yang diharapkan maka para pengurus dan manajernya harus mematuhi konsep-konsep bisnis secara memadai. Untuk mereka harus memiliki jiwa kewiraswastaan yang tinggi, misalnya harus ulet, inovatif dan kreatif. Dengan demikian mereka dapat mengidentifikasi dan menemukan peluang-peluang bisnis baru, dan dapat mengantisipasi secara dini kemungkinan dampak perubahan lingkungan bisnis terhadap kelangsungan usaha secara akurat.
Koperasi harus mampu mengembangan sumber daya manusia
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sering dianggap sebagai faktor utama (crucial factor) perusahaan-perusahaan besar dan menengah dalam usaha memenangkan persaingan pasar yang semakin komplek. Kalau koperasi mau bersaing secara fair dnegan perusahaan-perusahaan, maka investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sudah saatnya mendapatkan perhatian utama, agar dapat mengimbangi kemampuan perusahaan-perusahaan besar dan menengah. Sumber daya manusia koperasi manajerial (managerial skill), dan keterampilan teknik (technical skill).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar