PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
II. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian jasa bank lainnya ?
2. Apa keuntungan jasa-jasa bank lainnya ?
3. Apa jenis-jenis jasa bank lainnya ?
III. Tujuan Penulisan
1. Menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ilmu Ekonomi Perbankan.
2. Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa bank lainnya.
3. Mahasiswa/i dapat memahami keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya..
4. Mahasiswa/i dapat memahami jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Jenis Jasa Bank Lainnya
Kegiatan perbankan yang ketiga adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan sebelumnya, yaitu kegiatan menghimpun dana dan meyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya, jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank yang lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Secara lengkap jenis-jenis bank lainnya yang ada di Indonesia dewasa ini adalah sebagai berikut.
1. Menerima setoran-setoran seperti:
Pembayaran pajak
Pembayaran telepon
Pembayaran air
Pembayaran listrik
Pembayaran uang kuliah
2. Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
Gaji/pension/honorarium
Pembayaran dividen
Pembayaran kupon
Pembayaran bonus/hadiah
3. Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi:
Penjamin emisi (underwriter)
Penjamin (guarantor)
Wali amanat (trustee)
Perantara perdagangan efek/pialang (broker)
Pedagang efek (dealer)
Perusahaan pengelola dana (investment company)
4. Transfer (kirim uang)
5. Inkaso (collection)
6. Kliring (clearing)
7. Safe deposite box
8. Bank card
9. Bank notes
10. Bank garansi
11. Referensi bank
12. Bank draft
13. Letter of credite (L/C)
14. Cek wisata (travelers cheque)
15. Jual beli surat-surat berharga
16. Dan jasa-jasa lainnya.
B. Keuntungan Jasa-jasa Bank Lainnya
Di samping keuntungan utama dari kegiatan pokok perbankan, yaitu dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman (Spread Based) maka pihak [erbankan juga dapat memperoleh keuntungan lainnya, yaitu dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank ini disebut fee based. Dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank lainnya. Mengingat keuntungan yang diperoleh dari Spread based semakin sulit akibat berbagai factor. Sedangkan perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya ini walaupun masih relative kecil, namun mengandung suatu kepastian. Di sisi lain risiko kerugian terhadap jasa-jasa bank lainnya ini lebih kecil jika dibandingkan dengan risiko dalam pemberian fasilitas kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank lainnya ini antara lain diperoleh dari:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya.
Besar kecilnya penetapan biaya-biaya diatas terhadap nabahnya tergantung banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu, misalnya jangkauan wilayah untuk biaya kirim dan biaya tagih, jangka waktu untuk sewa dan iuran serta jumlah uang untuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi.
C. Jasa Pengiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank, baik pengiriman uang dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya pengiriman tergantung sarana yang digunakan.
Keuntungan yang didapat bank lewat pengiriman uang atau transfer lewat bank, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya dalah sebagai berikut.
• Pengiriman uang lebih cepat
• Aman sampai tujuan
• Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening.
• Prosedur mudah dan murah.
D. Jasa Kliring (Clearing)
Kliring adalah penagihan warkat bank yang berasal dari dalam kota melalui lembaga kliring. Pengertian lainnya merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringi di lembaga kliring. Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain:
1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya.
Warkat-warkat yang dapat di kliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti:
1. Cek
2. Bilyet giro (BG)
3. Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
4. Lalu lintas giral (LLG)
Warkat-warkat yang di kliringkan tidak selamnya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya. Alasan penolakan kliring terutama untuk cek dan bilyet giro pada saat penerimaan warkat-warkat kliring disebabkan:
1. Asal cek atau BG bukan dari bank yang bersangkutan.
2. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo.
3. Materai tidak ada atau tidak cukup.
4. Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.
5. Tanda tangan tidak sama/lengkap.
6. Coretan atau perubahan tidak di tanda tangani.
7. Cek atau BG sudah kadaluarsa.
8. Resi cek atau BG belum kembali.
9. Endorsement cek tidak benar.
10. Rekening sudah ditutup.
11. Dibatalkan penarik.
12. Rekening diblokir oleh pihak berwajib.
13. Kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna.
14. Dan alasan lainnya.
E. Jasa Inkaso (Collection)
Inkaso adalah warkat-warkat bank yang berasal dari kota atau luar negeri. Contoh jasa inkaso adalah apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank BNI di kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di bank yang berada di Jakarta melalui jasa Inkaso. Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank di BNI di Surabaya dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Sedangkan jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
1. Cek
2. Bilyet giro
3. Wesel
4. Dividen
5. Kupon
6. Dan surat-surat berharga lainnya.
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar 1-4 minggu. Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
1. Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
2. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian inkaso ke luar negeri yang merupakan penarikan warkat ke luar negeri dan merupakan proses inkaso ke luar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang diluar negeri maka inkaso ke luar dapat dilakukan melalui bank koreponden. Persyaratan untuk inkaso ke luar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
F. Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box)
Safe Deposite Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga. Jasa ini dikenal dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu di pegang oleh nasabah.
Surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya yang dapat disimpan dam SDB adalah sebagai berikut.
1. Sertifikat deposito
2. Sertifikat tanah
3. Saham
4. Obligasi
5. Surat perjanjian
6. Akte kelahiran
7. Surat nikah
8. Ijazah
9. Paspor
10. Surat wasiat
11. Dan surat atau dokumen lainnya.
Kemudian SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti:
1. Emas
2. Mutiara
3. Berlian
4. Intan
5. Permata
6. Dan benda yang dianggap berharga lainnya.
Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di SDB adalah seperti:
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
3. Dan barang atau bahan larangan lainnya
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat diperleh dari:
1. Biaya sewa
2. Uang setoran jaminan yang menngendap
3. Memberikan pelayanan pada nasabah.
Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah sebagai berikut.
1. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan:
a. Peralatan keamanan canggih
b. SDB terbuat dari baja tahan api
c. Terdapat dua buah anak kunci di mana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah
d. Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang SDB maupun bank.
Nasabah penyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada dua macam yaitu sebagai berikut.
1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biasanya biaya sewa dibayar pertahun.
2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.
G. Jasa Kartu Kredit (Bank Card)
Bank card merupakan uang plastik yang dikeluarkan oleh bank. Kegunaannya adalah sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat lainnya. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan berbagai tempat seperti ATM (Automated Teller Machine). ATM dewasa ini kita kenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri, yang biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan, hiburan dan perkantoran.
Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
2. Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah setelah melalui proses penelitian kelayakan nasabah.
3. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja disuatu tempat dengan bukti pembayarannya.
4. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian.
5. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
6. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka nasabah akan dikenakan denda.
Dalam sistem kerja bank card di atas terlihat ada tiga pihak yang terlibat dalam proses bank card, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar bank card
2. Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja seperti, hotel, super market, pasar swalayan, tempat-tempat hiburan, restoran, dan tempat-tempat lainnya dimana bank mengikat perjanjian.
3. Pemegang kartu (card holder), yang berhak melakukan transaksi.
Jenis-jenis bank card yang sudah dikenal luas di masyarakat dewasa ini adalah sebagai berikut.
1. Credit card, yaitu suatu sistem di mana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran dengan minimal pembayaran tertentu.
2. Debet card, yaitu pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank di mana pada saat membuka kartu.
Dengan adanya bank card maka ada tiga pihak yang saling diuntungkan. Adapun pihak-pihak yang diuntungkan tersebut ialah:
1. Keuntungan bagi bank adalah:
Memperoleh iuran tahunan
Bunga pada saat berbelanja atau mengambil uang tunai
Loyalitas nasabah
2. Keuntungan bagi pemegang kartu antara lain:
Kemudahan berbelanja
Kemudahan memperoleh uang tunai
Menghindari risiko kehilangan membawa uang tunai
3. Keuntungan bagi pedagang yaitu:
Meningkatkan omset penjualan
Pelayanan kepada para pelanggannya.
Salah satu sarana yang memegang peranan penting dalam penggunaan bank card adalah Automated Teller Machine (ATM). ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24 Jam) termasuk hari libur.
Pelayanan yang dapat diberikan oleh ATM kepada pemegang kartu ATM antara lain:
1. Dapat menarik uang tunai
2. Memesan buku cek dan BG
3. Meminta rekening Koran
4. Melihat saldo rekening
5. Melakukan pembayaran listrik, telepon, air,dan pembayaran lainnya.
Sedangkan manfaat lain yang dapat diberikan oleh ATM di samping pelayanan yang diatas adalah:
1. Lokasi ATM tersebut tersebar diberbagai tempat-tempat strategis
2. Pengoperasiannya mudah
3. Melayani 24 jam termasuk hari libur
4. Menjamin keamanan dan privacy
5. Memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sekali sehari
H. Jasa Valuta Asing (Bank Notes)
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank diluar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung dari peraturan devisa di Negara asal bank notes diterbitkan.
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelompokkan bank notes kedalam dua klasifikasi, yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat.
Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut:
1. Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
2. Nilai tukar terkendali/stabil
3. Frekuensi penjualan sering terjadi
4. Dan pertimbangan lainnya
Sedangkan kelompok bank notes yang lemah adalah kebalikan dari bank notes yang kuat:
1. Kondisi bank notes caat/rusak
2. Tergolong dalam valuta lemah
3. Tidak memiliki persediaan
4. Diragukan keabsahannya
I. Jasa Cek Wisata (Travellers Cheque)
Pengertian travellers cheque adalah cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh wisatawan. Travellers cheque diterbitkan dalam nominal tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian/berwisata antara lain:
1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan diberbagai tempat.
2. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque uang hilang dapat diganti.
3. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
4. Dapat dijadikan cendera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
5. Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:
1. Travellers cheque mata uang rupiah
2. Travellers cheque dalam valuta asing
Travellers cheque merupakan cek wisata, sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro disuatu bank.
J. Jasa Letter of credit (L/C)
Letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suata pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank, sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan.
Adapun jenis-jenis L/C antara lain:
1. Revocable
2. Irrevocable L/C
3. Sight L/C
4. Usance L/C
5. Restricted L/C
6. Unrestricted L/C
7. Red clause L/C
8. Transferable L/C
9. Revolving L/C
10. Dan lain-lain
Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
1. Bill of lading (B/L) atau konsumen
2. Faktur (invoice)
3. Asuransi
4. Daftar pengepakan (packing list)
5. Certificate of origin
6. Certificate of inspection
7. Dan lain-lain
K. Jasa bank garansi
Bank garansi, yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/ lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga pihak terlibat yaitu:
1. Pihak penjamin (bank)
2. Pihak terjamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan (pihak ketiga)
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut.
1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
2. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
5. Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Biaya- biaya yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Biaya provisi
2. Biaya administrasi
3. Bea materai
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa:
1. Uang tunai
2. Giro yang dibekukan
3. Sertifikat deposito
4. Surat-surat berharga, seperti saham dan oligasi
5. Sertifikat tanah
6. Dan jaminan lawan lainnya
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah permohon (terjamin)
L. Jasa-jasa di Pasar Modal
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain sebagai berikut.
1. Penjamin emisi (underwriter), yaitu bank sebagai penjamin terjualnya efek (saham dan obligasi) sampai batas waktu tertentu.
2. Wali amanat (trustee), yaitu bank menjadi amanat dalam emisi obligasi.
3. Perantara perdagangan efek/pialang (broker), yaitu bank peantara jual beli efek.
4. Pedagang efek (dealer), yaitu bank berfungsi sebagai pedagang atau perantara jual beli efek.
5. Perusahaan pengelola dana (investment company), yaitu bank sebagai pengelola dana nasabah dibursa efek.
M. Jasa Penyetoran Dana
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain:
1. Pembayaran listrik
2. Pembayaran telepon
3. Pembayaran pajak
4. Pembayaran uang kuliah
5. Pembayaran rekening air
6. Menerima setoran ONH
7. Dan setoran lainnya.
N. Jasa Pembayaran Dana
Dalam hal ini bank dapat pula memberikan pelayanan berupa jasa pembayaran seperti antara lain:
1. Membayar gaji
2. Membayar pension
3. Membayar bonus
4. Membayar hadiah
5. Membayar dividen
6. Dan pembayaran lainnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan. Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1. Biaya administrasi
2. Biaya kirim
3. Biaya tagih
4. Biaya provisi dan komisi
5. Biaya sewa
6. Biaya iuran
7. Biaya lainnya
B. Saran
Diharapkan mahasiswa/i dapat memahami dan mengerti tentang jasa-jasa bank lainnya dan juga dapat mengetahui materi-materi yang mencakup di dalam nya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar