Minggu, 15 Desember 2019

Pendirian dan Keanggotaan Koperasi

BAB III
PENDIRIAN DAN
KEANGGOTAAN KOPERASI

Pendahuluan
Seperti kita ketahui bahwa koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undnag-undang. Untuk itu kita sebagai Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam praktiknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan denagn modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama.

Pendirian Koperasi
Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhlkan oleh masyarakat ekonomi lemah. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan, justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Mereka masih memandnag koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi yang manfaatnya hanya menguntungkan bagi golongan masyarakat tertentu saja. Bahkan tidak jarang dari mereka yang menolak kehadiran koperasi sebagai lembaga ekonomi alternatif yang dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan mereka.
Sri Edy Swasono (2004:113) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama”. Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itu apabila diformalkan (dilembagakan) menjadi badan usaha bersama yang lazim disebut dengan “koperasi”.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam mendirikan koperasi
Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu :
Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka.
Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.
Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawb pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.

Langkah-langkah pendirian koperasi
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan sebuah koperasi adalah :
Mengadakan pertemuan pendahuluan di anatara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
Menghubungi kantor departemen koperasi setempat.
Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi. Hal-hal yang perlu dilakukan pada rapat anggota yaitu :
Memilih pengurus;
Memilih pengawas;
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tanga.
Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.

Pelopor pendirian koperasi
Yang dimaksud pelopor adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang perkoperasian serta mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.
Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pelopor, yaitu :
Memiliki minat yang besar, bercita-cita tinggi, dan mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja demi kepentingan umum.
Memiliki peranan dan tugas koperasi yaitu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan akan berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Memiliki integritas yang tinggi.

Meneliti lingkungan daerah kerja koperasi
Tujuan meneliti lingkungan daerah kerja koperasi adalah untuk mengidentifikasi masalah sosial ekonomi yang terdapat pada daerah kerja tersebut.
Masalah-masalah yang perlu diteliti sehubungan lingkungan daerah kerja koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
Masalah rata dan tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan
Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan.
Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi.
Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.
Sedangkan masalah yang perlu diteliti sehubungan dengan calon anggota koperasi yaitu :
Apakah para calon anggota koperasi mampu memenuhi persyaratan.
Apakah kemampuan produksi anggota koperasi bisa memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran usaha koperasi sehingga koperasi dapat menutup semua biaya opersinya dan mampu memproleh SHU.
Apakah tingkat hidup dan tingkat pendidikan para calon anggota yang akan bergabung memungkinkan dimintanya bantuan modal dan tenaga sehingga memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan usaha.

Menghubungkan kantor departemen koperasi dan PKM
Menjelasklan/menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pendiri koperasi tentang kekayaan usaha koperasi di wilayah tersebut.
Membahas anggaran dasar, hubungan pemerintah dengan koperasi, seperti pemberian bantuan teknis, permodalan dan hal lainnya.

Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Sesuai ketentuan yang terdapat dal;am pasal 8 UU No. 25/1992. Anggaran dasar koperasi setidak-tidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan koperasi;maksud, tujuan, dan bidang usaha koperasi;
Kententuan-ketentuan mengenai syarat keanggotaan, pembagian SHU, dan lain-lain.

Mengadakan rapat pembentukan koperasi
Pengadaan kunjungan konsultasi kepada pejabat koperasi, para pendiri mempelajari pedoman anggaran dasar koperasi. Bila isinya telah dipahami, mereka kemudian membentuk sebuah dikalangan para anggota yang bertugas mempersiapkan pembentukan koperasi. Tugas panitia ini dalam garis besarnya adalah :
Mengadakan persiapan pembentukan koperasi;
Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukkan koperasi;
 Mengundang pejabat koperasi dan para pejabat pemerintah setempat untuk memberikan pengarahan dalam rapat pembentukkan koperasi;
Mempersiapkan anggaran rapat pembentukkan dapat menyampaikan pertanyaan dan usulan yang diperlukan.

Mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi
Mengadakan pengesahan sebagai badan hukum koperasi, maka pengurus koperasi harus melakukan berbagai langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan kepada pejabat mengenai akta pendirian yang dibuat rangkap 2 bermatrai, bersama dengan pengetikan berita acara tentang rapat pembentukkan koperasi.
Atas penyerahan berkas tersebut, pejabat itu memberikan tanda terima kepada pengurus/pendiri koperasi. Dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerima permohonan ini, pejabat akan memberikan keputusan pengesahan atau penolakkan berdirinya suatu koperasi.
Sebagai bukti persetujuan, maka pendiri mendaftarkan akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk Kanwil Deraptemen Koperasi dan PMK tingkat Provinsi/ daerah Istimwa. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya badan hukum mulai tanggal  yang sama.
Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran dan tanda pengesahan oleh pejabat dikirim kepada pengurus koperasi dan sebuah lagi disimpan oleh pejabat.
Pengesahan berdirinya koperasi diumumkan pada berita negara, agar masyarakat dapat mengetahui berdirinya koperasi.
Dalam hal pengajuan permohonan status badan hukum di tolak oleh pejabat, maka pengurus koperasi dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya berita penolakan permohonan atau paling lama 4 bulan sejak pengajuan status badan hukum koperasi.


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dalam praktik pada umumnya telah dirumuskan dan dipersiapkan oleh panitia pendiri koperasi, kemudian dalam rapat pendirian draft rancangan AD tersebut dibicarakan untuk kemudian disahkan oleh rapat aggota. Hal ini berarti AD dan ART dibuat oleh para anggota dan untuk kepentingan anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan kekuatan tertinggi dalam rapat koperasi. Apabila di anggap perlu para anggota dapat memberikan saran perbaikan AD dan ART yang telah dirumuskan oleh panitia koperasi tersebut.
 AD dan ART merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota koperasi untuk berkerjasama. AD sebagai sumber tata tertib yang mengikat semua anggota, baik saat maupun yang akan datang, baik bagi anggota lama maupun anggota baru. Sedangkan ART adalah sebagai dasar untuk pengelolaan koperasi.
Menurut pasal 8 UU nomor 25/1992 AD koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan;
Maksud dan tujuan, serta bidang usaha;
Ketentuan mengenai keanggotaan;
Ketentuan mengenai rapat anggota;
Ketentuan mengenai pengelolaan;
Ketentuan mengenai permodalan;
Ketentuan mengenai jangka waktu;
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ketentuan mengenai sanksi;
Penjelasan pasal 8 UU nomor 25/1992 tersebut menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi tidak terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan sanski yang dimaksud adalah sanski yang di atur secara intern (ART) oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan AD.

Keanggotaan Koperasi
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992, salah satu syarat oendirian koperasi ialah tersedianya 20 orang anggota.
Sifat keanggotaan koperasi
Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak untuk menjadi anggota koperasi. Tetapi, karena koperasi ialah suatu bedan hukum yang akan melakuakn berbagai tindakan hukum, maka yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota sebuah koperasi hanya mereka yang mampu memberi tindakan hukum/tindakan koperasi dan yang akan memenuhi syarat AD dan ART koperasi.
Berhubung dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka”. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.

Hubungan anggota dengan usaha koperasi
Jika seseorang menyatakan ingin masuk menjadi anggota koperasi, maka pertimbangan yang terpenting adalah “apakah koperasi dapat memenuhi kebutuhannya sehingga dapat memperbaiki penghidupannya?” jadi tidak semata-mata karena adanya keinginan untuk melipatgandakan uang yang ditanamkan ke dalam usaha koperasi. Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentionganya anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Kewajiban dan hak anggota koperasi.
Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut.
Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan berdasar atas asa kekeluargaan,
Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-hak anggota koperasi, yaitu :
Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
Memilih/dipilh mejadi pengurus;
Meminta diadakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Mengemukakan pendapat/saran-saran  kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setaip calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus :
koperasi  pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri
koperasi nelayan
para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkapan ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
Koperasi karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya, dan sebagainya.
Syarat khusus keanggotaanya koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.

Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi ketentuan dalam UU atau AD koperasi.

Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus dibuktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.

Berhenti sebagai anggota koperasi
Keanggotaan seseorang akan berakhir jika yang bersangkutan :
Meninggal dunia
Minta berhenti atas kehendak sendiri
Diberhentikann karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota

Pembubaran Koperasi
Kapan koperasi bubar ?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam BAB X UU No.25/1992, “Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan : (a) karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) karena keputusan”.
Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika :
Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
Tata cara pembubaran koperasi
Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotannya adalah:
Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat dilingkungan Derpatemen Koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat Departemen Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikan ke koperasi tersebut.
Pembubaran atas kehendak pemerintah
Pembubaran atas kehndak pemerintah hanya dilakukan bila koperasi telah benar-benar terbukti melanggra UU atas peraturan yang berlaku. Dalam hal pelanggaran UU atau peraturan terjadi semata-mata karena kesalahan koperasi, maka langkah-langkah pembubaran oleh pemerintah akan dilakykan berbagai cara berikut:
Dilakukan penelitian untuk memproleh bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan benar-benar telah melanggra ketentuan di dalam undang-undang atau peraturan lainya.
Beesama dengan dilakukan penelitian, pemerintah juga melakukan berbagai pencatatan tentang kekayaan yang menjadi hak koperasi.
Atas dasar peneliutian tersebut, penjabat yang berwenang membubarkan koperasi akan mengirim surat pembubaran kepada koperasi tesebut.
Pada saat yang bersamaandengan pengiriman surat pemeberitahuan kepada penjabat yang berwenang.
Dalam hal pelanggaran undang-undang atau peraturan yang terjadi karena diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka pada dasarnya semua koperasi harus menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan yang ada di dalam undang-undang yang baru. Sedangkan untuk koperasi-koperasi yang tidak menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah :
Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru.
Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah segera mengirimkan pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan denagn disertai alasan-alasan pembubarannya.

Tata cara pelaksanaan pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang diserta penunjukkan panitia penyelesaian akan di kirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
Bukti-bukti yang ada pada koperasi yang akan dibubarkan
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggrana dasar koperasi yang bersangkutan.
Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya denagn pembubaran.
Panitia penyelesaian dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal koperasi tersebut dibubarkan atas kehendak anggotanya atau pemerintah dalam hal pembubarannya dilakukan oleh pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian koperasi”.
Mengupulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya secara individu maupun bersama-sama.
Memproleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang di dahulukan dan pembayaran hutang lainnya.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaiakn sisa kewajiban koperasi.
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada para anggota koperasi.
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh panitia penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah :
Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftra anggota.
Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus.
Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar