Senin, 13 April 2020

Penghormatan jenazah

MAKALAH
“PENGHORMATAN JENAZAH”



DOSEN PENGAMPU :
Erna Ningsih, M. Pdl

NAMA KELOMPOK
Juni Tiara Wulan Sari : 18042063
Lutfia Nur Fitriani :18042102
Andi Eis Wahyudi :18042097

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2018-2019

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah pendidikan agama islam dengan judul "Penghormatan jenazah”.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.















DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I       PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 TujuanPenulisan 1
BAB II      PEMBAHASAN
2.1 Pengertan hadiah pahala 2
2.2 Cara menghadiahkan pahala keapada mayit 2
2.3 Definisi dan hukum dalam berziarah 3
2.4 Hikmah dari berziarah 4
2.5 Pengertian tahlil dan hukumnya 5
2.6 Perbedaan pendapat ulama mengenai tahlil 6
2.7 Bacaan tahlil 6
BAB IV     PENUTUP
3.1 Kesimpulan 7

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring   dengan derasnya arus globalisasi dan modernisasi, kini telah berkembang beberapa aliran anti tradisi yang diperlukan untuk membid'ahkan atau bahkan mengkafirkan persaingan tradisi tersebut, serta menggantinya dengan tradisi sebagian bangsa Arab modern. Ada beberapa amaliah-amaliah kita yang dianggap bid'ah, seperti majelis maulid, sholawat, yasinan, ziarah kubur, tabarruk, tahlilan, dan lain-lain. Amaliah-amaliah ini merupakan amalaih yang sudah mendarah daging di Nusantara pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya. Amaliah-amaliah ini diwariskan oleh 'alim ulama dan kaum sholihin yang dikenal keluasan ilmunya dan kemuliaan akhlaknya.
Kehadiran agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW untuk ditolak atau anggotaantas segala bentuk tradisi yang telah mengakar menjadi kultur budaya masyarakat, demi pembenaran atau meluruskan tradisi dan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sementara tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan risalah Rasulullah harus tetap dilestarikan, maka Islam akan mengakulturasikannya dan kemudian diterima sebagai bagian dari budaya dan tradisi Islam itu sendiri. Bila sudah satu dari keluarga kita meninggal, maka kita harus tetap bertaqwa dengan-Nya dan mendukung sabar atas musibah ini dan kita berusaha jangan sampai berputus asa, menggerutu dan bangkitlah sampai mati-marah, semua ini ada kemungkinan yang ingin dan sudah siap Rapat maka tak seorangpun bisa mengelaknya.Untuk mengetahui do'a dan bagaimana cara orang mendo'akan orang yang sudah meninggal, maka penulis mencoba mengangkat masalah ini dalam bentuk makalah yang berjudul “Pengormatan jenazah”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian hadiah pahala
2. Bagaimana cara menghadiahkan pahala kepada orang yang meninggal
3. Apa definisi dan hukum dalam ziarah kubur
4. Apa hikmah dari ziarah kubur
5. Apa yang dimaksud tahlil dan apa hukum mengenai tahlil
6. Perbedaan pendapat ulama mengenai tahlil
7. Bagaimana bacaan tahlil dan apa saja do’a tahlil
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari hadiah pahala dan cara menghadiahkan pahala kepada orang yang meninggal, serta mengetahui tentang ziarah kubur yang harus diketahui hikmanya, beserta mengetahui makna tahlil dan hukum tahlil menurut para ulama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hadiah Pahala
hadiah adalah suatu pemberian kepada orang lain, baik dimaksudkan untuk cenderamata, ungkapan terima kasih maupun sebagai penghargaan atas suatu prestasi. Hadiah tidak harus berbentuk benda, melainkan juga bisa berupa tenaga, pikiran atau sikap dan tingkah laku yang menyenangkan. Sebab tujuan dari hadiah itu sendiri adalah untuk menyenangkan orang lain, sebagai ungkapan rasa ikut senang atas apa yang diraihkannya.
Mengenai hadiah ini ada sebuah hadith dari abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﺗﮭﺎدوا ﺗﺤﺎﺑﻮا
“Saling memberi hadiah-lah kamu, nescaya kamu akan saling kasih mengasihi’.

Sementara “pahala” artinya adalah ganjaran atau balasan untuk perbuatan yang baik. Pahala dalam bentuk kata اﻷﺟﺮ dalam al-Quran disebut tidak kurang dari 94 kali dan kata اﻟﺜﻮاب 9 kali. Sementara pahala dalam bentuk kata اﻟﺠﺰاء disebut 81 kali, termasuk di dalamnya yang menunjuk balasan terhadap perbuatan yang jahat.3
Jadi yang dimaksudkan dengan hadiah pahala dalam konteks ini adalah suatu bentuk kegiatan yang di dalamnya dilakukan amal-amal yang bisa mendatangkan pahala dan ganjaran dari Allah swt kemudian pahala yang diperoleh itu diniatkan untuk diberikan (dihadiahkan) kepada seseorang yang telah meninggal dunia dengan harapan hal tersebut dapat bermanfaat bagi mayit tersebut. Dalam beberapa literature fiqh, hadiah pahala dengan maksud dalam difinisi ini, dalam bahasa arab disebut dengan istilah اﻟﺜﻮاب اھﺪاء.

2.2 Menghadiahkan Pahala Kepada Mayit
Objek atau sasaran yang dituju dari hadiah pahala ini adalah kepada orang yang telah meninggal dunia atau mayit, bukan kepada orang yang masih hidup. Hal ini dikarenakan orang yang masih hidup masih ada kesempatan untuk menambah amal dengan kesempatan umurnya yang masih tersisa.Seseorang yang menghadiahkan pahala amal yang sudah ada dalam “simpanan”nya kepada orang yang telah meninggal, kemungkinan dilatarbelakangi atau didasari oleh tujuan, seperti adanya rasa hormat, ta’zhim dan keiinginan membalas budi atau jasa dan kebaikan seseorang yang telah meninggal tersebut selama hidupnya pada dirinya. Sehingga cara yang ditempuh untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memberikan dan menghadiahkan pahala amal yang dilakukannya sehingga akan menambahkan pahalanya dan mendapat keringanan kalau seandainya dia dii’qab di dalam kubur.
Dalam menghadiahkan pahala amal kepada mayit, ada beberapa tradisi yang berkembang dalam masyarakat, di antaranya adalah:
Yasinan : yaitu suatu ritual keagamaan yang kegiatannya adalah membaca al- Quran khususnya surat yasin secara bersama-sama
Tahlilan : istilah ini digunakan bagi perkumpulan orang untuk melakukan doa bersama bagi orang yang sudah meninggal, di mana bacaan tahlil menjadi inti dan puncak bacaan, berdasarkan keyakinan bahwa “kunci gerbang pembuka syurga adalah ucapan tahlil
Peringatan kematian : dalam masyarakat terdapat tradisi peringtan kematian yang terdiri atas peringatan 3 hari, 7 hari, 14 hari, 40 hari , 100 hari, 1 tahun, 2 tahun, 100 hari dan haul (setiap tahun).
Ziarah kubur : Merupakan sebuah kebiasaan di masyarakat Indonesia saat bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur (nyekar).

2.3 Pengertian Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, tetapi tidak boleh meminta sesuatu kepada kuburan itu, karena itu akan menjadikan musyrik (menyekutukan Allah).
1. Dasar Hukum Ziarah Kubur
Rasulullah SAW. bersabda: Siapa yang menunaikan ibadah haji lalu menziarai kuburanku setelah kematianku maka seakan ia menziaraiku di kala hidupku.”
Dalam riwayat lain:
مَنْ َزَارَ قبْرِيْ وجَبَتْ لَهُ شفاعَتِي                                                        
“Siapa yang menziarai kuburanku maka tetap baginya syafa’atku.”

2. Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria berdasarkan hadits Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, “Rasulullah SAW. pernah menziarahi kubur ibu beliau, kemudian beliau menangis sehingga membuat para sahabat di sekelilingnya menangis. Beliau lalu berkata, “Tadi aku meminta izin kepada Rabb-ku ‘azza wa jalla agar aku dibolehkan berdo’a memohon ampun bagi ibuku, namun hal itu tidak diperkenankan. Kemudian aku memohon agar aku dperbolehkan mengunjungi kuburnya, maka hal ini diperbolehkan bagiku. Oleh karena itu ziarahilah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”

3. Ziarah Kubur Antara Bid’ah Dan Sunnah
Dalam tradisi Islam, ziarah kubur merupakan bagian dari ritual ke agamaan. Seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia telah melakukannya. Pada zaman permulaan Islam berkembang Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menziarahi kuburan. Larangan ini lantaran kekhawatiran terjadi kesyirikan dan pemujaan terhadap keburan tersebut. Apalagi bila yang mati itu adalah termasuk orang-orang yang saleh. Di samping itu keimanan para sahabat masih lemah dan membutuhkan pembinaan dari Rasulullah SAW.

2.4 Anjuran Dan Hikmah Melakukan Ziarah Kubur
Anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku untuk laki-laki maupun wanita. Karena, dalam hadits tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja. Namun bila ada yang menghukumi makruh berziarah bagi kaum wanita, itu disebabkan lemahnya kemampuan wanita untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna. Demikian hal itu ditegaskan dalam I’anatut Thalibin jilid 2:142, At-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2:381, dan kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4:248.
Pada awalnya Rasulullah SAW. Melarang umatnya untuk berziarah, hal itu dikarenakan keadaan masyarakat disaat itu masih rentan keimanannya, sehingga dikhawatirkan mereka cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama. Disamping itu juga mereka dikhawatirkan datang ke kuburan untuk menyembah dan memujanya seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah. Tetapi ketika iman mereka sudah kuat, tidak mudah goyah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang itu lagi,. Maka Rasulullah SAW. memerintahkan mereka untuk berziarah kubur. Sebagaimana hadiat beliau,
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم )            
Artinya :”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi (sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu Ushul Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan mubah/boleh, sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ    
Artinya:  “Perintah setelah larangan itu boleh”.
Jadi ziarah kubur itu hukumnya mubah/boleh, bahkan suatu anjuran agar kita bisa mengingat mati. Namun jika kita lihat dari pada unsur-unsur lainnya, maka ziarah kubur itu menunjukkan sunnah (dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa). Oleh karena itu ziarah kubur itu disunnahkan apabila:
1.      Mengingatkan kita akan kematian.
 Kita sadar bahwa kitapun akan mati, hanya tinggal menunggu waktunya.seperti orang yang kita ziarahi itu sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ (رواه الترمذى)                    
Artinya :
”Rasulullah SAW bersabda,”Perbanyaklah mengingat akan hal yang membinasakan kelezatan (yaitu kematian)”. (HR.Turmudzi)
2.      Mernpertebal keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat ketaqwaannya kepada Allah SWT.;
3.      Memperbaiki hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti orang itu sadar akan perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minannas.
4.      Memberi manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala dari bacaan Al-Qur’an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan lain-lain.
Dari uraian diatas dapatdisimpulkan bahwa ziarah kubur itu bukan sebuah larangan, tetapi sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh agama.

2.5 Pengertian Tahlilan
Tahlil secara bahasa (etimologis) membaca kalimat Laa ilaha illa Allah dan setiap muslim yang membacanya bernilai pahala di sisi Allah swt. Sedangkan pengertian tahlil secara istilah (terminologis) yang diartikan aktivitas keagamaan pada waktu-waktu tertentu dalam rangka menyikapi kematian seseorang. Acara tersebut diselenggarakan ketika salah seorang dari anggota keluarga telah meninggal dunia.Setelah proses penguburan selesai dilakukan, seluruh keluarga, serta masyarakat sekitar berkumpul di rumah keluarga mayit, untuk menyelenggarakan acara pembacaan beberapa ayat Al-Qur’an, dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang ditujukan untuk mayit di “alam sana”. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang berulang-ulang, maka acara tersebut dikenal dengan istilah tahlilan. Pelaksanaan tradisi tahlilan ini merupakan simbol ketaatan kepada tradisi leluhur sebagai penerus tradisi yang pernah ada.


2.6 Tahlil Menurut Para Ulama
a) Hakikat Tahlil Berdasarkan Pendapat Ulama Muhammadiyah

Para ulama Muhammadiyah menganggap tahlilan yangdilakukan oleh umat islam untuk mendo'akan orang yang telah meninggal adalah sesuatu yang bid'ah, karena berkaitan dengan masalah tahlilan itu tidak ada dalil yang kuat yang membantu dalam Al-Quran, dan para ulama Muhammadiyah tidak mengharamkan pelaksanaan tahlilan tersebut.
Menurut ulama Muhammadiyah, dunia yang telah meninggal maka segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia yang masih hidup, tidak memiliki lagi, karena sudah ada yang ada di alam barjah, sedangkan yang belum ada di alam dunia.

b) Hakikat Tahlil Berdasarkan Pendapat Ulama Nahdatul Ulama (NU)

Kaum muslimin  Nahdatul Ulama (NU) mengakui bahwa tahlilan tidak ada dalil yang menguatkan dalam Al-Quran dan juga hadis, namun demikian mereka masih memperbolehkan acara tahlilan demi kaum muslimin Nahdatul Ulama dari tahta yang lain menanggapi adalah sebagai berikut:
1)      Tahlilan dilakukan untuk menyebarkan syiar islam, karena sebelum dilakukantahlilan seorang imam melakukan ceramah keagamaan.
2)       Isi dari tahlilan adalah dzikir dan do'a dengan kata lain melakukan tahlilan berarti mendo'akan bagi yang meninggal dunia.
3)        Menghibur keluarga yang ditinggalkan dengan kata lain, kaum muslimin yang berada di sekitar rumah yang ditinggal, maka terjalinlah silaturahmi di antara umat islam. [4]

2.7 Bacaan Tahlil dan Urutan
Tahlilan dari susunan bacaan terdiri dari dua yang disebut dengan persyaratan dan rukun, yang diperlukan dengan persyaratan bacaan:

1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 hingga ayat 5 الم ذلك الكتاب .......
5. Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد ........
6. Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا هو الحي القيوم ........
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات ......
8. Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ........
9. Surat al-Ahzab ayat 56 إن الله وملائكته يصلون على النبي ........
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih

Berikut bacaan yang diminta dengan rukun tahlil adalah bacaan:

1. Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan: واعف عنا واغفر لنا وارحمنا
2. Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا ياأرحم الراحمين
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah لاإله إلاالله
6. Tasbih

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Hadiah pahalah adalah suatu bentuk kegiatan yang di dalamnya dilakukan amal-amal yang bisa mendatangkan pahala dan ganjaran dari Allah swt kemudian pahala yang diperoleh itu diniatkan untuk diberikan (dihadiahkan) kepada seseorang yang telah meninggal dunia dengan harapan hal tersebut dapat bermanfaat bagi mayit tersebut. Ada beberapa bentuk hadiah pahala mengirimkan amalan kepada mayit, diantararnya: tahlilan, yasinan, mengenang meninggalnya, ziarah kubur.
menggunakan bacaan-bacaan (doa) tetentu yang mengandung banyak keutamaan (fadhilah). Fenomena yang terlihat di masyrakat, penyebutankata umum digunakan untuk persembahan yang dikelompokan menurut jenis, maksud, dan suasananya. Dari aspek historis ini, kita bisa membahas tentang peristiwa yang sebenarnya merupakan adopsi (mengambil) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain. Perkembangan selanjutnya datanglah generasi berikutnya mereka lalu selanjutnya, selanjutnya pembacaan kalimat-kalimat thoyibah ini mengubah banyak perubahan baik atau perbaikan dari generasi ke generasi, jadi mari kita jumpai acara tahlilan di daerah yang berbeda dengan prosesi tahlilan di tempat lain sampai hari ini.
Para ulama Muhammadiyah menganggap tahlilan yangdilakukan oleh umat islam untuk mendo'akan orang yang telah meninggal adalah sesuatu yang bid'ah, karena berkaitan dengan masalah tahlilan itu tidak ada dalil yang kuat yang membantu dalam Al-Quran, dan para ulama Muhammadiyah tidak mengharamkan pelaksanaan tahlilan tersebut. Kaum muslimin Nahdatul Ulama (NU) menerima bahwa tahlilan tidak ada dalil yang menguatkan dalam Al-Quran dan juga hadis, namun demikian mereka masih memperbolehkan acara tahlilan demi kaum muslimin Nahdatul Ulama.










DAFTAR PUSTAKA

Al-Anshori, Zakaria. Ushul Fiqih. Surabaya: Alhidayah
Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam, PT Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2006
Uce Elkhawarizmy.2015. MAKALAH TENTANG ZIARAH KUBUR di https://uce-coratcoret.blogspot.com › ...
MAKALAH "TAHLIL" - KUMPULAN MAKALAH di https://simba-corp.blogspot.com › m...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar