1. Surat pemberitahuan pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Surat pemberitahuan pajak masa, yaitu surat pemberitahuan pajak yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan, anatar lain: SPT Masa PPh pasal 21 dan 26, pasal 22, pasal 23 pasal 24, pasal 4, pasal 15, PPN dan PPn-BM dan PPN dan PPn-BM bagi pemungut.
3. Surat pemberitahuan pajak tahunan, yaitu surat pemberitahuan pajak yang digunakan untuk pelaporan tahunan.
4. Surat setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh mentri keuagan.
5. Surat setoran pajak standar adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayarn dan digunakan sebagai bukti pembayaran.
6. Surat setoran pajak khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuaidengan yang ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak.
7. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat keterangan pajak kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, surat ketetapan bayar nihil, atau surat ketetapan lebih bayar. Surat ketetapan pajak merupakan hasil dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak ataupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak.
8. Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
9. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang tlah ditetapkan.
10. Suart ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang.
11. Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentuan jumlah pokok pajak sama beasrnya jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
12. Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar