1. Pajak adalah iuaran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, antara lain Bea Materai, Bea Masuk dan Bea Keluar, Bea Cukai dan Retribusi.
3. Fungsi pajak yang dipungut oleh negara, antara lain :
a) Fungsi anggaran (budgetair)
b) Fungsi mengatur (regularend)
c) Fungsi pemerataan pendapatan (redistribution)
d) Legalitas pemerintah (representation)
e) Fungsi stabilitas.
4. Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, terdiri atas Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Material.
5. Perlawanan terhadap pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
6. Berbagai jenis pajak, antara lain:
a) Berdasarkan wewenang (lembaga) pemungutan yaitu pajak pusat dan daerah.
b) Berdasaran pihak yang memunggutnya, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
c) Berdasarkan sifat penarikannya, yaitu pajak subjektif dan objektif.
7. Cara pengenaan pajak, yaitu:
a) Stelsel nyata (Rill Stelsel), pengenaan pajak yang didasarkan pada objek yang sesungguhnya, yang benar-benar ada, dan dapat ditunjuk.
b) Stelsel anggaran (Fictive Stelsel), pengenaan pajak yang dipungut oleh negara yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah.
c) Stelsel campuran merupakan gabungan dari stelsel rill dan stelsel fiktif, pada awal tahun pajak menggunakan stelsel fiktif, setelah akhir tahun menggunakan stelsel rill.
8. Sistem pemungutan pajak, antara lain:
a) Official Assesment System, besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
b) Self Assesment System, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang.
c) Withholding Tax System, pemungutan dan pemotongan pajak dilakukan pihak ketiga.
9. Pemungutan pajak harus memenuhi syarat, antara lain:
a) Syarat keadilan, pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan untuk membayar.
b) Syarat yuridis, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
c) Syarat ekonomis, pemungutan pajak harus tidak menimbulkan kelesuan perekonomian.
d) Syarat finansial, pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil penghasilannya.
e) Pemungutan pajak harus sederhana agar dapat memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
10. Asas pemungutan pajak, meliputi:
a) Asas pemungutan pajak menurut adam smith, antara lain: equality, certainty, convinience of payment, dan economic of collections.
b) Asas pemungutan pajak menurut W.J Langen, anatar lain: daya pikul, manfaat, kesejahteraan, keamanan, dan beban.
c) Asas pemungutan pajak menurut adolf wagner, antara lain: politik finansial ekonomi, keadilan, administrasi, dan yuridis.
d) Asas pemungutan pajak di indonesia, antara lain: domisili, sumber, dan kebangsaan.
11. Teori pajak yang memberikan dasar pembenaran (justification) untuk menjawab berbagai perdebatan yang ada di kalangan para sarjana dan pemikir masalah pemungut pajak, antara lain:
a) Teori asuransi, artinya untuk mendapat perlindungan, warga negara membayar pajak sebagai premi.
b) Teori kepentingan, artinya pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara.
c) Teori daya pikul, artinya pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak.
d) Teori kewajiban mutlak atau teori bakti, artinya organisasi negara mengajarkan bahwa negara mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
e) Teori daya beli, artinya negara menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya, negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalm bentuk pemeliharaan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
12. Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak, jenis tarif pajak antara lain:
a) Tarif tetap, adalah tarif berupa jumlah atau angak yang tetap.
b) Tarif degresif, adalah tarif dengan presentase semakin menurun jika dasar pengenaan pajak semakin besar.
c) Tarif proposional, adalah tarif pajak dengan presentase tertentu yang sifatnya tetap.
d) Tarif progesif, tarif pajak dengan presentase tertentu yang semkain besar jika dasar pengenaan pajak semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar