1. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang duterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Penghasilan ditinjau dari segi sumbernya, antara lain:
a) Penghasilan dari (emploment incomelincome from personal service)
b) Penghasilan dari kegiatan (action income)
c) Penghasilan dari usaha (business income)
d) Penghasilan dari modal (capital income)
e) Penghasilan lain-lain (other income)
3. Penghasilan untuk pengenaan PPh, dikelompokkan menjadi:
a) Global taxation
b) Schedular taxation
c) Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
4. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu.
5. Objek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
6. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga sertabentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahu pajak tersebut.
9. Wajib pajak yang memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu:
a) Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
b) Wajib pajak badan, di indonesia
10. Stelsel adalah metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya yang terjadi dalam suatu periode pembukuan, yang terdiri atas:
a) Stelsel akrual, yaitu pengakuan penghasilan dan biaya yang didasarkan pada waktu diperolehnya atau diterimanya penghasilan, serta waktu terutangnya suatu biaya tanpa memperhatikan arus kas masuk dna keluar.
b) Stelsel kas, yaitu suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya yang diperhitngkan didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar