Jumat, 24 April 2020
Pajak 2
1. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yag mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
2. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, hak wajib pajak adalah:
a) Melaporkan beberapa masa pajal dalam 1 surat pemberitahuan masa.
b) Memperpanjang waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan.
c) Mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadnya.
d) Mengajukan banding kepada badan peradilan pajak.
e) Mengajukan restitusi untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
f) Mengajukan kompensasi untuk membayar utang pajak.
3. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, kewajiban wajib pajak adalah:
a) Mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak.
b) Melaporkan usahanya pada kantor dirjen pajak untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
c) Mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahsa indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah.
d) Membayar pajak yang terutang dengan surat setoran pajak ke kas negara.
e) Membayar pajak yang terutang sesuai dengan kententuan peraturan perpajakan.
f) Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
g) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumeb yang menjadi dasarnya, dan dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh.
h) Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.
4. Hak fiskus yang diatur dalam undang-undang perpajakan, antara lain:
a) Menerbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau mengukuhkan pengusaha kena pajak.
b) Menerbitkan surat tagihan pajak
c) Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
d) Melakukan penyidikan
e) Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan.
5. Kewajiban fiskus yang diatur dalam undang-undang perpajakan, antara lain:
a) Menerbitkan nomor pokok wajib pajak
b) Menerbitkan kartu nomor pokok wajib pajak
c) Menerbitkan surat keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak
d) Menerbitkan surat keputusan kelebihan pajak
e) Menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak
f) Menerbitkan surat keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak
g) Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
h) Memberikan keputusan atas pengurangan/penghapusan bunga, denda, serta kenaikan dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak.
i) Merahasiakan data/informasi wajib pajak yang tlah disampaikan.
6. Wajib pajak yag melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi, antara lain:
a) Sanksi administrasi dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhaap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administrasi perpajakan.
b) Sanksi berupa kenaikan dikenakan kepada wajib pajak sebagaimana yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak tambahan.
c) Sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan.
7. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) Adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admiistrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak melaksanakan han dan kewajiban perpajakan.
8. Fungsi NPWP berdasarkan UU No. 28 tahun 2007, antara lain:
a) Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
b) Menjaga ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c) Keperluan pelaporan surat pemberitahuan (ST) masa dan tahunan
d) Memenuhu kewajiban perpajakan
e) Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP.
9. Pihak-pihak yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, antara lain:
a) Setiap wajib pajak badan
b) Wajib pajak pribadi yang penghasilannya telah melebihi PTKP
c) Bentu usaha tetap (BUT)
d) Wajib pajak sebagai pemungut/pemotong pajak
e) Pengusaha kena pajak
f) Wanita kawin yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
10. Tempat pendaftaran NPWP:
a) Langsung ke kantor pelayanan pajak
b) Melalui elektronik
11. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya. Sementara itu, pengusaha kena pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang telah tercatat dalam tata usaha kantor pelayanan pajak dan telah diberikan surat pengukuhan kena pajak.
12. Penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, antara lain:
a) Wajib pajak meninggal dunia
b) Wanita kawin tanpa membuat perjanjian memisah harta suaminya telah terdaftar sebagai wajib pajak
c) Wajib pajak badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi
d) Bentuk usaha tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar