Jumat, 24 April 2020

Pajak 4


1. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalambentuk apapun.
2. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalm negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah: pejabat negara, pegawai negeri, sipil(PNS), pegawai, pegawai tetap, pegawai dengan status wajib pajak luar negeri, tenaga lepas, penerima pensiun, penerima honorarium, penerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
4. Penerima penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21 adalah:
a) Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan lepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka.
b) Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksut dalam keputusan mentri keuangan nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terahir dengan keputusan menteri keuangan nomor 601/KMK.Q3/2005 sepanjang bukan warga negara indonesia, dan  tidak  menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di indonesia.
5. Pemotongan PPh pasal 21 adalaha wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
6. Pengurangan yang diperbolehkan, meliputi: biaya jabatan, biaya pensiun(PNS) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
7. Tarif pajak pasal 17 UU PPh kali penghasilan kena pajak dikenakan kepada: pegawai tetap, penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, pegawai tidak tetap, dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct setting  dan kegiatan sejenis lainnya.
8. Tarif pajak pasal 17 UU PPh kali penghasilan Bruto dikenakan pada:
a) Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, beasiswa, dan pembayarn lain
b) Honorarium yang diterima anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama satu tahun takwim
c) Jasa produksi,tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima mantan pegawai selama satu tahun takwim
d) Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
9. Tarif sebesar 15%, diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terhitung kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, doktor, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
10. Tarif sebesar 5% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian.
11. Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada pegawai oarng pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26.
12. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, yaitu melalui: pelaporan dengan formulir kertas (hard copy) dan pelaporan dengan e-SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar