BAB VIII
STRATEGI PENINGKATAN
DAYA SAING KOPERASI
Pendahuluan
Seperti telah diketahui bersama bahwa organisasi koperasi sejak diberlakukan UU nomor 25 tahun 1992 telah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan bentuk usaha atau pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian maka koperasi harus mampu meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga memasuki pasar dan menghadapi pesaing-pesaing lainnya.
Pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 koperasi dan UKM mampu bertahan di pasar karena pesaing-pesaingnya dari pelaku ekonomi lainnya mengalami kehancuran karena terlilit hutang, sehingga tidak mampu bertahan di pasar. Maka pada kondisi pasar yang normal para pesaingnya tidak mudah untuk dikalahkan apalagi untuk disingkirkan. Untuk itu agar koperasi menghadapi berbagai persaingan yang terjadi di pasar, maka koperasi harus memfokuskan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, menghindari terjadinya kelangkaan persediaan, dan jaminan kualitas produk yang lebih baik. Dengan memfokuskan pada ketiga hal tersebut dihadapkan koperasi mampu bersaing dalam ekonomi pasar, dan berbagai hal yang berkaitan dengan koperasi dan berbagai pasar persaingan, antara lain koperasi dalam pasar persaingan sempurna, koperasi dalam pasar persaingan monopolistik, koperasi dalam pasar persiangan oligopoli, maupun koperasi dalam pasar persaingan monopoli.
Dengan demikian dihadapkan para pembaca dan mahasiswa dapat melihat persperktif koperasi pada masa mendatang dan kemampuannya dalam menghadapi berbagai pasar persaingan, karena koperasi pada saat ini mempunyai kedudukan dan peran sama dengan kegiatan usaha lain maka koperasi harus berubah dari paradigma kesejahteraan menjadi gerakan organisasi ekonomi kompetitif.
Fungsi Koperasi dalam Ekonomi Pasar
Dalam konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dan anggotanya sebagai pelaku ekonomi. Dalam suatu perekonomian, pelaku pasar adakah para produsen dan konsumen selain pemerintah yang disemua negara berperan melalui pelaku ekonomi, melalui aktivitas produksi dan konsumsinya. Sebelum melangkah lebih jauh perlu kita lihat posisi gerakan koperasi di dunia dalam memposisikan dirinya pada saat ini dnegan melihat definisi koperasi sesuai Kogres Koperasi Dunia di Manchester 1995 sebagai berikut. A cooperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, sosial, and cultural controlled enterprise.
Dalam konteks di atas, pada dasarnya ada tiga tugas utama koperasi untuk membuat ekonomi pasar lebih “fair” di mata para pendukung koperasi. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
Koperasi mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapasitas produktif anggotanya, sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang mereka harus berusaha sendiri. Hal ini terutama dimiliki oleh koperasi-koperasi yang didirikan para produsen.
Dengan dasar ini yang menjadi dasar pergorganisasian koperasi selalu berkaitan dengan kehematan skala (economies of scale) karena adanya sifat kelakuan satuan investasi (indivisibility of investment), jaminan kualitas termasuk semangat baru akan kesadaran lingkungan hidup dan lain-lainnya. Ciri utama dari koperasi produsen selalu bergerak di dataran pembelian bersama (input), pengolahan bersama (produk untuk nilai tambah) dan pemasaran bersama secara selektif struktur pasar komoditas (untuk memperbaiki posisi tawar dan menekan resiko).
Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada :
Kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif
Jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghindari kelangkaan
Jaminan kualitas produk yang lebih baik
Pada saat ini koperasi konsumsi sudah sedemikian jauh hingga sampai pada tataran manfaat yang maya atau “intagrible”. Seperti kepemimpinan harga (Danish Brugsen di Dermark), produk ramah lingkungan (Koperasi konsumen di Jepang) sampai pada berbagai produk asuransi dan jasa-jasa untuk kenyamanan (pleasure) seperti wisata dan lain-lainnya.
Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjaga kelancaran arus pertukaran yang efisien. Gerakan koperasi sadar bahwa pertukaran adalah wahana terpenting dalam suatu perekonomian pasar agar setiap orang dapat meningkatkan kesejahteraannya secara optimal dan para prodesen mendapat balas jasa yang wajar. Instrumen terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara rumah tangga produsen dan konsumen koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam yang siap membantu posisi dalam menjaga likuiditasnya untuk mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik.
Dengan demikian pada dasarnya hanya ada tiga macam jenis jurusan pengembangan koperasi yang dikenal di dunia yaitu :
Koperasi para produsen (atau juga sering disebut koperasi produksi)
Koperasi para konsumen (koperasi konsumsi)
Koperasi kredit.
Di dunia pilar gerakan koperasi di masing-masing negara yang sangat maju selalu dapat dikaitkan dengan tiga ciri utama koperasi tersebut. Sebagai bagian sejarah panjang pengenalan koperasi di Indonesia melalui pola “titipan”, penjenisan koperasi ini kurang dikenal. Terkait dengan itu yang membuat rancu hingga pada hari ini adalah kebanyakan koperasi dibedakan menurut kelompok basis pengembangan, apakah berdasar atas wilayah, atau dibedakan basis kelompok profesi dan kemasyarakatan. Pengembangan koperasi dan kelompok kedua-duanya (wilayah dan basis kemasyarakatan). Dengan demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara kita, dapat menggunakan pengelompokan yang ada. Namun dalam pemahaman peta kekuatan koperasi harus selalu kita kembalikan kepada ketiga pilar jenis koperasi tersebut. Sebagai konsekuensinya kegiatan universal koperasi Indonesia pada dasarnya adalah “kredit” sementara koperasi produsen akan terbatas pada sektor-sektor yang menghadapi kegagalan pasar yang serius sedangkan koperasi konsumen yang murni (dari, oleh dan untuk anggota),belum mampu berkembang. Salah satu alasan obyektifnya adalah cukup besarnya sumbangan sektor informal sebagai bentuk lapangan kerja yang pada dasarnya mensubsidi sektor modern (pasar).
Bagi perkonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Dari sisi produksi pelaku ekonomi di Indonesia terdiri dari Usaha Negara, Usaha Swasta Besar Nasional, Usaha Swasta Asing dan Usaha Ekonomi Rakyat. Dalam hal jumlah unit usaha, Sektor Ekonomi Rakyat yang mendominasi unit usaha yang ada di Indonesia terdiri dan usaha rumah tangga, usaha kecil dan menengah dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sektor terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Dan sisi konsumsi sektor ekonomi rakyat, secara mudah dapat dikenali dari sektor rumah tangga yang memegang posisi penting dalam menentukan permintaan domestik. Dikatakan mudah dikenali karena memegang porsi terbesar yaitu 65% (1998) dari pengeluaran agregat. Pengeluaran rumah tangga yang mencerminkan kehidupan sektor ekonomi rakyat dapat dilihat dari komposisi rumah tangga berdasarkan pengeluaran di mana secara umum masih didominasi oleh kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin. Bagaimana gambaran mekanisme sistem ekonomi rakyat dalam SENI dapat jelas dalam skema di bawah ini.
Pertanyaan selanjutnya bagimana kedudukan koperasi dalam sistem ekonomi rakyat. Koperasi sebagai bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai satu bentuk atau organisasi perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengah di samping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing. Koperasi juga tidak mustahil sebagai salah satu diantara usaha besar sesuai kriteria Ipres 10/1999 yang menentukan usaha besar adalah usaha yang memiliki aset dia atas sepuluh milyar rupiah di luar tanah dan bangunan.
Di sektor produksi jasa, koperasi merupakan salah satu bentuk pengorganisasian pelayanan jasa keuangan sebagai lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Sementara di sisi konsumsi, koperasi adalah organisasi para konsumen yang bergerak di pelayanan jasa pemenuhan barang-barang konsumsi bagi rumah tangga.
Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan pelayanan jasa bagi para konsumen (terutama kelompok menengah ke bawah) untuk menekan biaya transaksi dan mendaparkan nilai tambahan serta jaminan pasar di sektor produksi. Dengan cara ini para konsumen dapat meningkatkan kesejahteraan dan terjaga hak-haknya.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Bila koperasi memasuki pasar persaingan sempurna maka koperasi akan bersaing secara sempurna dengan para pesaing di pasar. Artinya secara umum koperasi tidak dapat menetukan harga untuk produk yang dijualnya. Alasannya adalah, jika koperasi menetapkan lebih tinggi daripada harga pasar maka banyak pelanggan yang beralih ke penjual lain. Sebaliknya jika koperasi menetapkan harga di bawah harga pasar yang berlaku, maka yang berlakupun semua barang menderita kerugian, karena pada harga pasar yang berlakupun semua barang dapat terjual, karena pada harga pasar koperasi menetapkan harga di bawah pasar, tetapi penetapan harga ini tidak akan berlangsung lama sebab harga yang lebih rendah akan meningkatkan permintaan anggota akan produk yang dijual dan biaya produksi di koperasi akan semakin tinggi, sampai akhirnya terpaksa menetapkan harga yang sama dengan harga pasar untuk menutup kerugian.
Pada pasar persaingan sempurna, persaingan harga tidak akan cocok untuk masing-masing penjual (termasuk koperasi), yang memungkinkan adalah persaingan dalam biaya. Semakin efisien seorang penjual akan semakin tinggi tingkat kemapuan penjual tersebut dalam bersaing. Koperasi yang mempunyai kemampuan tinggi (dalam arti biaya produksi lebih rendah dari pada pesaingnya) akan mempunyai kemapuan bersaing di pasar persaingan pasar sempurna ini. Tetapi apakah kemampuan bersaing tersebut dapat bertahan lama? Menurut teori koperasi konvensional kemungkinan itu bisa terjadi, karena koperasi mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu dibanding dengan perusahaan non- koperasi (economics of large scale, competition, participation, dan lain-lain).
Hanya saja karena analisis perusahaan didasarkan pada gabungan antara harga dan biaya dalam menentukan keuntungan, dan orientasi koperasi bukan profit mitive seperti halnya perusahaan non koperasi, maka kendati koperasi mempunyai kemampuan tinggi, lama menurun dan akhirnya sama.
Dalam analisis jangka pendek bila koperasi tidak mempertahankan output pada jumlah tertentu dan harga tertentu, kemampuan koperasi akan semakin menurun hingga pada suatu saat koperasi mempunyai kemampuan sama dengan pesaingnya. Dalam analisis jangka panjang kecenderungan koperasi mempunyai kemampuan sama sangat dominan dibanding dengan koperasi yang mempunyai kemapuan tinggi.
Persoalan yang mungkin timbul adalah bagaimana jika koperasi berorientasi ke luar anggota? Bagi koperasi seperti ini, transaksi ke non-anggota harus didasarkan pada prinsip maksimisasi profit sebagaimana layaknya perusahaan non- koperasi. Tetapi jika transaksi koperasi dengan anggota berdasarkan prinsip maksimisasi pelayanan (service) dengan menetapkan harga yang lebih rendah dengan harga pasar, maka ada kemungkinan banyak anggota yang membeli ke koperasi untuk kemudian dijual lagi ke pasar dengan harga pasar yang lebih tinggi daripada harga koperasi. Disamping itu karena di koperasi ada prinsip kebebasan keluar masuk menjadi anggota, maka koperasi akan banyak menarik anggota potensial. Bila ini terjadi tingkat produksi koperasi akan semakin banyak dan biaya produksi per unitnya akan semakin naik. Akibatnya koperasi bukan lagi menjadi alternatif pilihan anggota atau anggota potensial karena koperasi tidak lagi memberikan keunggulan pelayanan atas penjual lain pesaingnya (harga di koperasi akan sama dengan harga pesaingnya).
Berbeda dengan jangka pendek, dalam jangka panjang semua penjual (termasuk koperasi) akan berada dalam kondisi break event (tidak untung, tetapi juga tidak rugi), atau dikenal sebagai keuntungan normal (normal profit). Hal ini terjadi karena ada proses pergeseran permintaan invididual dan biaya masing-masing penjual (termasuk koperasi), proses pergeseran permintaan dan biaya dapat dijelaskan sebagai berikut. Bila salah satu penjual memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut akan merangsang penjual potensial untuk masuk ke dalam pasar karena banyak di antara penjual yang memanfaatkan koperasi sebagai sarana memasuki pasar. Bertambahnya penjual berarti bertambah pula output di pasar. Sesuai dengan hukum permintaan, semakin banyak jumlah output yang dijual, akan semakin rendah tingkat harga jualnya.
Dengan demikian akan terjadi pergeseran harga jual ke bawah. Di samping itu, semakin bertambahnya output akan didorong naiknya harga input (karena banyaknya permintaan input). Akibatnya biaya produksi mengalami kenaikan. Jadi ada pergeseran harga jual ke bawah. Jika harga bergeser ke bawah dan biaya bergeser ke atas, maka lama kelamaan posisi break event tidak dapat dihindari lagi, setelah itu tidak akan ada lagi penjualan baru yang masuk ke pasar.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Agar koperasi yang beroperasi di pasar persaingan monopolistik mencapai kesuksesan, maka ia harus mampu memberikan tambahan pendapatan kepada anggotanya dan atau secara umum harus mampu memperbesar kemakmuran para anggotanya. Pada pasar persaingan monopolistik kemampuan tersebut masih terbuka meningat kurva permintaan yang dicapai adalah elastis, dengan demikian sampai batas tertentu koperasi masih mampu bersaing dalam menetapkan harga.
Asumsi yang mendasari model persaingan monopolistik secara mutlak sama seperti kompetisi sempurna, kecuali mengenai produk yang homogen. Pada pasar persaingan monopolistik para penjual bersaing dengan didefensiasi (pembedaan) produk dalam hal kualitas, iklan, lokasi, pengepakan, dan lain-lain. Setiap penjual telah mencoba membuat produknya banyak ahli ekonomi, struktur pasar seperti ini adalah secara empiris paling relevan dalam dunia nyata. Satu perbedaan analisis yang membedakan situasi persaingan sempurna dengan persaingan monopolistik adalah bahwa karena ke heterogenan produk, sehingga setiap penjualan dapat berperilaku sebagai monopolistik kecil. Jika penjual mengubah harga produknya, maka akan ada perpindahan konsumen secara total ke penjual lain. Oleh karena itu kurva permintaan individual tidak akan horizontal seperti pada pasar persaingan sempurna, tetapi akan menurun dari kiri atas ke kanan bawah dengan elastisitas yang kurang sempurna (Gambar 11.1)
Gambar 11.1
Kurva Permintaan dan Kurva Marginal Revenue
Pada Pasar Persaingan Monopolistik
Camberlin (Hendar dan Kusnadi, 1999) mengatakan bahwa kurva permintaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan penentuan harga oleh produsen, tetapi juga oleh penampilan (style) dari barang itu sendiri, pelayanan (service) produsen dan juga kegiatan iklan (advertensi). Dengan demikian permintaan menggambarkan jumlah barang yang diminta konsumen untuk sifat produk tertentu, jenis pelayanan tertentu yang ditawarkan dengan kebijakan yang tertentu pula. Jadi posisi kurva permintaan akan bergeser bila :
Diferensiasi (perbedaan) produk mendapat tekanan khusus dalam model Chamberlin. Perbedaan ini bisa dalam arti yang sesungguhnya (real different) atau hanya sekedar semu (funcied). Dikatakan semu bila produk tersebut pada dasarnya sama dengan produk sejenis lainnya, tetapi dengan promosi khusus, konsumen diberi kesempatan seolah-olah produk tersebut berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan di antara dua produk bisa dalam arti yang sebenarnya apabila diantara spesifikasi dalam artian input yang digunakan, letak perusahaan atau pelayanan produsen terhadap konsumen. Akibatnya dari adanya perbedaan produk ini, produsen sampai dengan tingkat tertentu dapat menetapkan tingkat harga jual, karena walaupun sedikit, ia mempunyai kekautan monopoli dalam menjual output-nya.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan (penjual) baru untuk memasuki pasar. Disamping itu setiap keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan (penjual) harus dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan lain dalam pasar. Dengan kata lain, reaksi pesaing terhadap keputusan harga dan output adalah paling penting dalam model oligopoli.
Dewasa ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar di mana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berasa di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar di mana hanya terdapat beberapa penjual (perusahaan) yang menyebabkan kegiatan (perusahaan) yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi atau perusahaan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya peningkatan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang lebih ketat antar penjual.
Persaingan di antara beberapa penjual (perusahaan) akan berbeda dengan persaingan di antara banyak pejual (pesaingan sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah penjual akan mengakibatkan saling keterghantungan antara penjual satu dengan penjual lainnya, sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan mempunyai dampak signifikan (nyata) pada perusahaan lain. Jadi perilaku setiap penjual sangat tergantung dari keputusan-pekutusan penjual lainnya.
Dalam pasar persaingan sempurna, suatu perusahaan tidak akan memperhitungkan aksi perusahaan lainnya sehingga interaksi yang strategis di kalangan mereka jelas tidak ada. Dalam hal ini tidak ada satu penjual pun yang merupakan ancaman bagi penjual lainnya. Tetapi di pasar oligopoli yang dicirikan oleh sedikitnya jumlah perusahaan (penjual), masing-masing oligopolis akan merumuskan kebijakannya dengan melihat efek kebijakan penjual lainnya. Dalam kondisi seperti ini berbagai akibat mungkinakan terjadi, tergantung pada derajat ke arah mana si oligopolis bertindak, baik sebagai saingan maupun sebagai rekan kerjasama. Oleh karena itu, konsep memaksimumkan, dalam arti “memiliki suatu hasil terbaik” sangat sulit diterapkan oleh masing-masing penjual karena diharapkan pada ketidakpastian.
Suatu koperasi dapat menciptakan persaingan harga aktif dalam pasar oligopoli (harga lebih rendah daripada harga pesainganya). Harga sedikit demi sedikit dikurangi dari harga persaingan. Karena adanya saling ketergantungan yang tinggi antar perusahaan (penjual), koperasi dapat menghancurkan para pesaingnya dan mengakibatkan terjadinya penurunan keuntungan mereka. Reaksi yang akan timbul dari pesaing atas kerugian tersebut akan sulit diramalkan. Maka ada kemungkinan terjadi perang harga, dan terjadi saling menghancurkan dengan menetapkan harga yang lebih rendah (predatory pricing).
Dengan kebijakan harga yang lebih aktif, koperasi menciptakan rangsangan-rangsangan yang lebih kuat bagi para pesaingnya dalam mengurangi kesempatan yang lebih rendah (koperasi dengan biaya yang lebih tinggi daripada pesaingnya), maka para pesaing dapat dengan mudah menyingkirkan koperasi keluar pasar dan menjadikan koperasi tergantung pada bantuan dari luar (bantuan pemerintah) untuk tetap hidup (survive).
Dengan demikian apakah para pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk mengingkirkan koperasi. Hal ini menurut Hendar dan Kusnadi (1999) akan sangat tergantung pada faktor-faktor ;
Perbedaan keunggulan biaya (cost advantages) dari koperasi. Koperasi yang mempunyai rata-rata lebih rendah daripada para pesaingnya akan susah untuk disingkirkan dari persaingan dengan kebijakan harga yang lebih aktif. Sebaliknya koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada para pesainganya akan mudah disingkirkan dengan kebijakan harga aktif.
Posisi likuiditas dari para pelaku kegiatan ekonomi. Untuk menyingkirkan koperasi diperlukan dana cair yang cukup besar guna membiayai kemungkinan kerugian yang diderita akibat penetapan harga yang lebih ekstrem (harga predator), bila dana tersebut tidak mencukupi, maka para pelaku ekonomi tidak akan mudah untuk menyingkirkan koperasi.
Keinginan para anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin timbul (tingkat loyalitas anggota). Sebagai dampak dari kebijakan harga aktif para pesaing koperasi adalah kerugian yang akan diderita koperasi. Bila anggota mampu membiayai berbagai kerugian yang ditimbulkan, akan susah bagi pesaing untuk menyingkirkan koperasi.
Dari ketiga hal tesebut yang paling penting adalah keunggulan atau kelemahan dalam hal biaya. Pada umumnya disinilah kelemahan koperasi karena modanya kecil, sehingga mampu berproduksi secara masal. Karena tidak bisa membuat produk masal, maka produknya menjadi produk biaya tinggi.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Monopoli
Pasar persaiangan monopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada satu perusahaan (penjual) di pasar yang bersangkutan, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Sebagai penjual tunggal monopolis lebih mampu mengendalikan harga dan output-nya dibandingkan dengan perusahaan pada pasar sempurna atau pasar persaingan monopolistik. Kasus monopoli dengan hanya satu penjual sehingga tidak ada pengganti yang siap bagi produk monopoli, sering disebut monopoli murni.
Asumsi-asumsi yang menjadi dasar bagi model monopoli murni menurut Hendar dan Kusnadi (1999) adalah sebagai berikut :
Di pasar hanya satu penjual produk tertentu
Produk yang dijual tidak ada barang substitusinya
Adanya penghalang/penghambat bagi perusahaan baru untuk masuk baik legal maupun natural, tetapi yang paling penting berupa penghalang legal, baik melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya.
Pada asumsi (c) adalah penting bagi pemeliharaan kekuatan monopoli dalam jangka panjang. Hambatan-hambatan untuk masuk harus ada jika monopolis ingin tetap sebagai prosedusen tunggal dari suatu barang dalam jangka panjang, karena dalam waktu yang sama perolehan profit murni akan merangsang perusahaan untuk masuk dalam pasar.
Dalam kenyataan monopoli murni dengan hanya satu penjual di pasar sangat sulit dicari karena ada beberapa faktor pembatas sebagai berikut.
Persaingan tidak langsung, sebagai contoh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mendapat persaingan tak langsung dari perusahaan Bus dan perusahaan Penerbangan.
Pesaing potensial yang memungkinkan adanya perusahaan baru masuk pasar sehingga perilaku monopolis tidak bebas lagi seperti pada monopoli murni. Masuknya perusahaan oligopoli, yaitu struktur pasar dengan beberapa penjual.
Kemungkinan campur tangan pemerintah yang mengharuskan tidak boleh hanya ada satu perusahaan di pasar.
Walaupun dalam jangka pendek monopolis menderita kerugian, namun dalam jangka panjang monopolis berusaha mengubah selera konsumen melalui kampayen iklan dan teknik penjualan lainnya. Jika masih terus menderita kerugian, maka mungkin dilancarkan kampaye yang lain sampai monopolis memperoleh keuntungan atau minimal dalam keadaan normal profit (Break Event Point). Setelah normal profit tercapai, kampanye iklan dan teknik penjualan lainnya akan mendorong monopolis memperoleh keuntungan (excess profit) dalam jangka panjang.
Kasus monopoli adalah yang paling dijelaskan. Dengan kasus ini pulalah yang kebanyakan dipakai untuk mendemontrasikan keunggulan koperasi. Sayangnya, kasus ini secara emperis tidak relevan, sebab kenyataan lingkungan ekonomi terutama di negara-negara sedang berkembang telah disusun secara kompititif. Jika koperasi menghadapi monopolis, ia dapat menghilangkan profit monopoli dengan mengikuti aturan penataan harga aktif atau harga optimal koperasi (harga = biaya rata-rata). Dalam kasus monopoli yang menarik adalah bahwa keunggulan potensial dalam struktur pasar itu secara nyata dapat direalisasikan. Tetapi untuk memperoleh keunggulan tersebut harus diasumsikan bahwa penghalang untuk masuk yang dibangun monopolis untuk melindungi pasarnya dapat diatasi oleh koperasi. Jika masuknya perusahaan baru diabaikan, maka ada perusahaan lain memasuki industri itu dan struktur pasar berubah menjadi oligopoli. Dalam literatur koperasi hal ini banyak membingungkan daripada memberikan kejelasan, sebab ada perbedaan sasaran monopoli dengan koperasi. Perusahaan monopoli lebih banyak diarahkan pada maksimisasi profit, sedangkan koperasi lebih banyak mempromosikan anggota (maksimisasi service). Berdasarkan kedua perbedaan tersebut perlu dianalisis keunggulan-keunggulan koperasi.
Jika koperasi mampu masuk pasar dan menyingkirkan monopoli dengan teknologi yang inovatif sehingga dapat menetapkan harga yang lebih rendah, maka koperasi dapat bertahan dalam jangka panjang, sepanjang :
Koperasi terus meningkatkan efisiensi melalui peningkatan perkembangan teknologi yang inovatif yang lebih cepat daripada perkembangan teknologi inovatif para pesaing potensial yang mungkin masuk
Koperasi harus memanfaatkan keunggulan biaya transaksi yang tidak dimiliki oleh perusahaan potesial yang dapat masuk.
Memperoleh kedudukan monopolis melalui jalur legal, seperti hak monopoli, hak paten, dan lain-lainn.
Meningkatkan loyalitas anggota kemauan dalam membiayai kerugian yang mungkin munculnya pesaing baru yang dapat masuk
Mampu mempertahankan output tertentu yang dapat dijual monopoli baik kepada anggota maupun kepada non-anggota, sehingga koperasi tidak menderita kerugian.
Jika koperasi tidak mampu mempertahankan output tertentu, tekanan permintaan anggota akan semakin memperbanyak jumlah yang diproduksi dan dijual. Hal ini mengakibatkan harga semakin menurun dan koperasi akan bekerja dengan biaya rata-rata yang semakin besar.
Minggu, 15 Desember 2019
Kerja sama koperasi
BAB VII
KERJASAMA KOPERASI
Pendahuluan
Suatu organisasi baik yang bersifat sosial, politik, maupun ekonomi tentunya tidak bisa berjalan dengan cara sendiri-sendiri atau dengan kata lain perlu bantuan orang/organisasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, ada kegiatan usaha maupun tidak ada kaitannya dengan bidang usahanya. Demikian halnya dengan organisasi koperasi yang merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang ekonomi, maka perlu kerjasama dengan organisasi lain itu organisasi koperasi maupun bukan koperasi, baik berkaitan dengan bidang usaha maupun tidak berkaitan dengan bidang usahanya, dalam rangka meningkatkan kegiatan usahanya.
Kerjasama koperasi tersebut ada yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal, bahkan sebagai konsekuensi dalam melakukan kerjasama tersebut menghendaki untuk dibentuknya wadah organisasi baru untuk mengembangkan kegiatan usahanya yang baru.
Berkaitan dengan masalah kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain telah diatur dalam pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perekonomian. Untuk itu pada bab ini akan dibahas berbagai bentuk kerjasama bidang usaha antar koperasi, kerjasama bukan bidang usaha antar koperasi, maupun kerjasama koperasi dengan kegiatan usaha bukan koperasi.
Kerjasama di Bidang Usaha antar Koperasi
Kerjasama antar koperasi sebenarnya sudah diamanatkan oleh ICA dalam kogresnya yang ke-23 di Viena pada tahun 1966, yang memasukkan “Kerjasama antar koperasi” (Cooperation among Cooperatives) sebagai salah satu asas yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi. Pola kerjasama antar koperasi dan antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemintraan yang kuat dan stabil. Dengan melakukan kerjasama antar koperasi ini maka akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
Peningkatan kemampuan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
Bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat diatasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integritas vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
Bila kerjasama dilakukan secara horizontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Sesungguhnya sudah banyak koperasi-koperasi di Indonesia yang mengadakan kerjasama baik dengan sesama koperasi dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
Kerjasama antar koperasi, selain dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, juga dapat dilakukan tanpa diikuti dengan pembentukan wadah baru, seperti ini sudah dilakukan oleh beberapa koperasi tingkat sekuder. Sebagai contoh kerjasama IKPN dengan GKPN D.I. Yogyakarta dalam proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri di D.I. Yogyakarta.
Dalam hal ini biasanya salah satu pihak bertindak sebagai pelaksana sedangkan yang lain bertindak sebagai pengawas. Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam surat perjanjan kerjasama yang saling mengikat kedua belah pihak dan atas dasar prinsip saling menguntungkan (unit-unit solution).
Disamping itu, juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Sebagai salah satu contoh adalah kerjasama antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bhina Raharja” dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Kelapa Dua Wetan” di daerah Jakarta Timur untuk membuka “Warung Serba Ada” (WASERBA). Dalam kerjasama tersebut KSP “Bhina Raharja” meminjamkan gedung KSP dan memberikan bantuan untuk pembukaan dan pengembangan WASERBA KSU “Kelapa Dua Wetan”. Contoh kerjasama antar koperasi tersebut di atas merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kerjasama antar koperasi dibidang usaha. Pada umumnya kerjasama antar koperasi, baik secara vertical maupun secara horizontal sudah banyak dilakukan oleh koperasi, mulai dari bentuk yang sederhana, berupa tukar menukar informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama, sampai pada bentuk yang optimal, yaitu pembentukan usaha bersama.
Kerjasama Antara Koperasi dan Bukan Koperasi
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut :
Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti induk koperasi pegawai negeri, dan beberapa induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.
Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan Dana Pensiunnya, yaitu PT Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri Koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antar koperasi dengan badan hukum koperasi juga dilakukan oleh koperasi- koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsur untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
Kerjasama Bukan di Bidang Usaha antar Koperasi
Koperasi di Indonesia mengenal empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atas tingkat daerah administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi. Di mana masing-masing jenis koperasi dapat menggalang persatuan dan kerjasama di bidang usaha maupun non usaha di antara sesama mereka dan bahwa keberadaan induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional.
Pada tingkat nasional telah ada satu suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI) pada kogres koperasi seluruh Indonesia yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
Pada kogres kedua gerakan koperasi yang diadakan pada tahun 1953 di Bandung telah menghasilkan 5 (lima) keputusan penting antara lain adalah mendirikan sebuah pemusatan gerakan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI dan mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Maksud dan tujuan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) adalah sebagai berikut :
Menyebarkan, memelihara, dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segaal usaha merintanginya, bila perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.
Tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, antara lain:
Memberikan penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
Mendorong pemerintah membuat UU koperasi yang baru,
Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi di luar negari.
Pada permulaan tahun enam puluhan, tanpak mulai ada perubahan sikap pemerintah terhadap gerakan koperasi sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang memberlakukan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Pemerintah mulai ikut campur dalam gerakan koperasi dan ingin menjadikan koperasi sebagai alat bagi pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi terpimpin. Tanggal 3 Juni 1961 dengan Keputusan presiden No. 236 didirikan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesai (KOKSI) sebagai perwujudan dari musyawarah nasional koperasi (Munaskop 1) yang diselenggarakan dewan pimpinan dengan pimpinan tertingggi Presiden/pimpinan besar revolusi Indonesia, sedangkan menteri yang diserahi tugas urusan koperasi menjadi ketua pimpinan dewan nasional KOKSI.
Sejak itu gerakan koperasi memasuki era baru. Jika, semula koperasi bekerja berasaskan demokrasi, maka sejak saat itu koperasi telah dijadikan alat pemerintah Indonesia untuk melakukan kebijaksanaan ekonomi terpimpinnya. Bahkan dalam perkembangannya, pemerintah berusaha membawa gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran politik melalui Munskop dan mengeluarkan Undang-Undang Koperasi No. 14/1965 yang ternyata hanya berumur pendek.
Dalam Undang-Undang yang baru tersebut dengan jelas dikatakan bahwa koperasi berfungsi sebagai organisasi ekonomi maupun sebagai salah satu alat revolusi. Dikatakan juga, bahwa kepengurusan harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom dan Manipol.
Berkaitan dengan itu, dalam Munaskop II yang diselenggarakan sampai dengan 10 Agustus 1965 hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang Koperasi No. 14/1965 diputuskan penentuan Haluan Koperasi Indonesia, yang berisi :
Landasan idiil : Pancasila;
Lima Azimat Revolusi Indonesia (Naskom, Pancasila, Manipul, Trisakti, tavip, Berdikari), Dekon dan Ketentuan MPRS.
Amanat dan tulisan Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno
Setelah orde baru berkuasa, pada sidang keempat, MPRS dengan keputusannya No. XXIII memutuskan/mengizinkan pemerintah untuk mencabut UU Koperasi No. 14/1965 dan menggantikan segera dengan UU yang baru. Untuk itu, pemerintah (Departemen Perdagangan dan Koperasi) telah membentuk tim/panitia pembentukan Undang-Undang Koperasi baru.
Sebelum terbentuknya Undang-Undang yang baru tersebut (Undang-Undang Koperasi No. 14/1967), pada tahun 1966 gerakan koperasi Indonesia telah mengadakan musyawarah gerakan koperasi seluruh Indonesia. Salah satu keputusannya adalah agar pemerintah ini disetujui oleh pemerintah dengan disusul berdirinya badan baru : Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin). Perbedaan antara KOKSI dengan Gerkopin ini adalah bahwa dalam lembaga Gerkopin ini tidak diikutsertakan unsur pemerintah di dalamnya.
Gerkopin dalam bulan November 1968 telah mengadakan musyawarah nasional II, dengan menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : memperkuat kerjasama antara koperasi dengan koperasi di dalam negeri maupun diluar negeri, baik secara vertikal maupun horisontal. Berdasarkan keputusan tersebut, maka pada tanggal 23 Januari 1970 diadakan rapat Gerkopin yang dihadiri wakil-wakil dari sembilan induk koperasi tingkat nasional, di mana dalam rapat tersebut disepakati bersama untuk mengganti nama Gerkopin dengan Dewan Koperasi Indonesia, disingkat DKI dan didaftarkan pada tahun itu juga pada Direktorat jendral koperasi. Dengan demikian maka Gerkopin (1966-1970) dinyatakan tidak ada lagi.
Dalam perkembangannya, DKI mengalami perubahan-perubahan, baik dalam singkatan namanya, AD-nya, strukturnya cara kerjanya. Suatu simposium yang diadakan dalam rangka Munaskop ke-10 yang perubahan tanggal AD dan ART DKI. Beberapa perubahan bukti AD yang penting, yaitu sebagai berikut.
Singkatan nama dari Dewan Koperasi Indonesia yang semula adalah DKI diubah menjadi Dekopin.
Jika, semula struktur organisasinya berdasarkan penjejangan federatif, dimana masing-masing jenjang mempunyai kedudukan otonomi, maka dalam AD yang baru Dekopin merupakan suatu kesatuan dari pusat hingga daerah.
Ini berarti bahwa Dekopin yang berada di tingkat propinsi menjadi perwakilan Dekopin Wilayah (Dekopwil), sedang yang berada di Kabupaten/Kota menjadi perwakilan Dekopin daerah (Dekopinda)
Jika semula keputusan DKI tidak diikutsertakan unsur masyarakat, maka berdasarkan AD yang baru, unsur masyarakat diikutsertakan sejumlah 1/3-nya. Tentang keanggotaan Dekopin, yang dapat diterima sebagai anggota Dekopin adalah koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Sedangkan fungsi dan tugas dari Dekopin sesuai AD dan ART adalah sebagai berikut.
Dekopin adalah lembaga yang bersifat adiil dan karenanya tidak boleh melakukan kegiatan di bidang komersial (business).
Dekopin adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dekopin adalah lembaga yang menampung dan mengelola segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitihan, pengembangan, manajemen, usaha komersial, ekonomi dan keuangan.
Jika, perubahan AD dan ART Dekopin pada tahun 1977 dimaksukan untuk menyesuaikan dengan keberadaan UU Nomor. 25/1992 tentang perekonomian, maka Dekopin juga wajib mengadakan penyesuaian. Keberadaan Dekopin diatur dalam pasal 57, 58 dan 59 UU Nomor. 25/1992.
KERJASAMA KOPERASI
Pendahuluan
Suatu organisasi baik yang bersifat sosial, politik, maupun ekonomi tentunya tidak bisa berjalan dengan cara sendiri-sendiri atau dengan kata lain perlu bantuan orang/organisasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, ada kegiatan usaha maupun tidak ada kaitannya dengan bidang usahanya. Demikian halnya dengan organisasi koperasi yang merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang ekonomi, maka perlu kerjasama dengan organisasi lain itu organisasi koperasi maupun bukan koperasi, baik berkaitan dengan bidang usaha maupun tidak berkaitan dengan bidang usahanya, dalam rangka meningkatkan kegiatan usahanya.
Kerjasama koperasi tersebut ada yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal, bahkan sebagai konsekuensi dalam melakukan kerjasama tersebut menghendaki untuk dibentuknya wadah organisasi baru untuk mengembangkan kegiatan usahanya yang baru.
Berkaitan dengan masalah kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain telah diatur dalam pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perekonomian. Untuk itu pada bab ini akan dibahas berbagai bentuk kerjasama bidang usaha antar koperasi, kerjasama bukan bidang usaha antar koperasi, maupun kerjasama koperasi dengan kegiatan usaha bukan koperasi.
Kerjasama di Bidang Usaha antar Koperasi
Kerjasama antar koperasi sebenarnya sudah diamanatkan oleh ICA dalam kogresnya yang ke-23 di Viena pada tahun 1966, yang memasukkan “Kerjasama antar koperasi” (Cooperation among Cooperatives) sebagai salah satu asas yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi. Pola kerjasama antar koperasi dan antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemintraan yang kuat dan stabil. Dengan melakukan kerjasama antar koperasi ini maka akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
Peningkatan kemampuan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
Bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat diatasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integritas vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
Bila kerjasama dilakukan secara horizontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Sesungguhnya sudah banyak koperasi-koperasi di Indonesia yang mengadakan kerjasama baik dengan sesama koperasi dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
Kerjasama antar koperasi, selain dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, juga dapat dilakukan tanpa diikuti dengan pembentukan wadah baru, seperti ini sudah dilakukan oleh beberapa koperasi tingkat sekuder. Sebagai contoh kerjasama IKPN dengan GKPN D.I. Yogyakarta dalam proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri di D.I. Yogyakarta.
Dalam hal ini biasanya salah satu pihak bertindak sebagai pelaksana sedangkan yang lain bertindak sebagai pengawas. Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam surat perjanjan kerjasama yang saling mengikat kedua belah pihak dan atas dasar prinsip saling menguntungkan (unit-unit solution).
Disamping itu, juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Sebagai salah satu contoh adalah kerjasama antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bhina Raharja” dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Kelapa Dua Wetan” di daerah Jakarta Timur untuk membuka “Warung Serba Ada” (WASERBA). Dalam kerjasama tersebut KSP “Bhina Raharja” meminjamkan gedung KSP dan memberikan bantuan untuk pembukaan dan pengembangan WASERBA KSU “Kelapa Dua Wetan”. Contoh kerjasama antar koperasi tersebut di atas merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kerjasama antar koperasi dibidang usaha. Pada umumnya kerjasama antar koperasi, baik secara vertical maupun secara horizontal sudah banyak dilakukan oleh koperasi, mulai dari bentuk yang sederhana, berupa tukar menukar informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bersama, sampai pada bentuk yang optimal, yaitu pembentukan usaha bersama.
Kerjasama Antara Koperasi dan Bukan Koperasi
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut :
Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya di tingkat induknya, seperti induk koperasi pegawai negeri, dan beberapa induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU dan lain sebagainya.
Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan Dana Pensiunnya, yaitu PT Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan karena ada kebijakan Menteri Koperasi nomor 12/M/I/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank BUKOPIN. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antar koperasi dengan badan hukum koperasi juga dilakukan oleh koperasi- koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang di dalamnya terkandung unsur untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
Kerjasama Bukan di Bidang Usaha antar Koperasi
Koperasi di Indonesia mengenal empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atas tingkat daerah administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi. Di mana masing-masing jenis koperasi dapat menggalang persatuan dan kerjasama di bidang usaha maupun non usaha di antara sesama mereka dan bahwa keberadaan induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional.
Pada tingkat nasional telah ada satu suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Indonesia (SOKRI) pada kogres koperasi seluruh Indonesia yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
Pada kogres kedua gerakan koperasi yang diadakan pada tahun 1953 di Bandung telah menghasilkan 5 (lima) keputusan penting antara lain adalah mendirikan sebuah pemusatan gerakan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI dan mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Maksud dan tujuan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) adalah sebagai berikut :
Menyebarkan, memelihara, dan mempertahankan cita-cita koperasi.
Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segaal usaha merintanginya, bila perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.
Tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, antara lain:
Memberikan penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
Mendorong pemerintah membuat UU koperasi yang baru,
Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi di luar negari.
Pada permulaan tahun enam puluhan, tanpak mulai ada perubahan sikap pemerintah terhadap gerakan koperasi sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang memberlakukan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Pemerintah mulai ikut campur dalam gerakan koperasi dan ingin menjadikan koperasi sebagai alat bagi pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi terpimpin. Tanggal 3 Juni 1961 dengan Keputusan presiden No. 236 didirikan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesai (KOKSI) sebagai perwujudan dari musyawarah nasional koperasi (Munaskop 1) yang diselenggarakan dewan pimpinan dengan pimpinan tertingggi Presiden/pimpinan besar revolusi Indonesia, sedangkan menteri yang diserahi tugas urusan koperasi menjadi ketua pimpinan dewan nasional KOKSI.
Sejak itu gerakan koperasi memasuki era baru. Jika, semula koperasi bekerja berasaskan demokrasi, maka sejak saat itu koperasi telah dijadikan alat pemerintah Indonesia untuk melakukan kebijaksanaan ekonomi terpimpinnya. Bahkan dalam perkembangannya, pemerintah berusaha membawa gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran politik melalui Munskop dan mengeluarkan Undang-Undang Koperasi No. 14/1965 yang ternyata hanya berumur pendek.
Dalam Undang-Undang yang baru tersebut dengan jelas dikatakan bahwa koperasi berfungsi sebagai organisasi ekonomi maupun sebagai salah satu alat revolusi. Dikatakan juga, bahwa kepengurusan harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom dan Manipol.
Berkaitan dengan itu, dalam Munaskop II yang diselenggarakan sampai dengan 10 Agustus 1965 hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang Koperasi No. 14/1965 diputuskan penentuan Haluan Koperasi Indonesia, yang berisi :
Landasan idiil : Pancasila;
Lima Azimat Revolusi Indonesia (Naskom, Pancasila, Manipul, Trisakti, tavip, Berdikari), Dekon dan Ketentuan MPRS.
Amanat dan tulisan Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno
Setelah orde baru berkuasa, pada sidang keempat, MPRS dengan keputusannya No. XXIII memutuskan/mengizinkan pemerintah untuk mencabut UU Koperasi No. 14/1965 dan menggantikan segera dengan UU yang baru. Untuk itu, pemerintah (Departemen Perdagangan dan Koperasi) telah membentuk tim/panitia pembentukan Undang-Undang Koperasi baru.
Sebelum terbentuknya Undang-Undang yang baru tersebut (Undang-Undang Koperasi No. 14/1967), pada tahun 1966 gerakan koperasi Indonesia telah mengadakan musyawarah gerakan koperasi seluruh Indonesia. Salah satu keputusannya adalah agar pemerintah ini disetujui oleh pemerintah dengan disusul berdirinya badan baru : Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin). Perbedaan antara KOKSI dengan Gerkopin ini adalah bahwa dalam lembaga Gerkopin ini tidak diikutsertakan unsur pemerintah di dalamnya.
Gerkopin dalam bulan November 1968 telah mengadakan musyawarah nasional II, dengan menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : memperkuat kerjasama antara koperasi dengan koperasi di dalam negeri maupun diluar negeri, baik secara vertikal maupun horisontal. Berdasarkan keputusan tersebut, maka pada tanggal 23 Januari 1970 diadakan rapat Gerkopin yang dihadiri wakil-wakil dari sembilan induk koperasi tingkat nasional, di mana dalam rapat tersebut disepakati bersama untuk mengganti nama Gerkopin dengan Dewan Koperasi Indonesia, disingkat DKI dan didaftarkan pada tahun itu juga pada Direktorat jendral koperasi. Dengan demikian maka Gerkopin (1966-1970) dinyatakan tidak ada lagi.
Dalam perkembangannya, DKI mengalami perubahan-perubahan, baik dalam singkatan namanya, AD-nya, strukturnya cara kerjanya. Suatu simposium yang diadakan dalam rangka Munaskop ke-10 yang perubahan tanggal AD dan ART DKI. Beberapa perubahan bukti AD yang penting, yaitu sebagai berikut.
Singkatan nama dari Dewan Koperasi Indonesia yang semula adalah DKI diubah menjadi Dekopin.
Jika, semula struktur organisasinya berdasarkan penjejangan federatif, dimana masing-masing jenjang mempunyai kedudukan otonomi, maka dalam AD yang baru Dekopin merupakan suatu kesatuan dari pusat hingga daerah.
Ini berarti bahwa Dekopin yang berada di tingkat propinsi menjadi perwakilan Dekopin Wilayah (Dekopwil), sedang yang berada di Kabupaten/Kota menjadi perwakilan Dekopin daerah (Dekopinda)
Jika semula keputusan DKI tidak diikutsertakan unsur masyarakat, maka berdasarkan AD yang baru, unsur masyarakat diikutsertakan sejumlah 1/3-nya. Tentang keanggotaan Dekopin, yang dapat diterima sebagai anggota Dekopin adalah koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Sedangkan fungsi dan tugas dari Dekopin sesuai AD dan ART adalah sebagai berikut.
Dekopin adalah lembaga yang bersifat adiil dan karenanya tidak boleh melakukan kegiatan di bidang komersial (business).
Dekopin adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dekopin adalah lembaga yang menampung dan mengelola segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitihan, pengembangan, manajemen, usaha komersial, ekonomi dan keuangan.
Jika, perubahan AD dan ART Dekopin pada tahun 1977 dimaksukan untuk menyesuaikan dengan keberadaan UU Nomor. 25/1992 tentang perekonomian, maka Dekopin juga wajib mengadakan penyesuaian. Keberadaan Dekopin diatur dalam pasal 57, 58 dan 59 UU Nomor. 25/1992.
Permodalan Koperasi
BAB VI
PEMODALAN KOPERASI
Pendahuluan
Koperasi sebagai bentuk badan usaha tentunya dalam melakukan kegiatan usahanya tidak terlepas dari masalah permodalan. Mengapa modal koperasi penting, karena tanpa modal maka suatu organisasi atau perusahaan tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pada umumnya modal koperasi berasal dari iuran dari anggotanya. Namun dalam perkembangannya modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota sendiri, diluar anggota seperti perbankan. Bahkan sekarang koperasi dimungkinkan untuk menerbitkan sertifikat obligasi.
Modal koperasi penting karena dengan adanya modal yang cukup maka koperasi maupun untuk bersaing dengan usaha-usaha lain di luar koperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas masalah permodalan koperasi, baik dari aspek internal maupun pemanfaatan modal dari sumber-sumber lain, serta pemanfaatan modal tersebut sehingga koperasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya. Dengan kegiatan yang makin efisien dan efektif maka diharapkan koperasi betul-betul mampu bersaing dengan jenis usaha lain di luar koperasi.
Sumber permodalan dan dana cadangan koperasi diatur dalam UU nomor 25/1992 tentang perkoperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas tentang sumber-sumber permodalan koperasi, termasuk bagimana cara menerbitkan obligasi, dan perbedaan saham koperasi dengan saham PT, serta permanfaatan dana cadangan koperasi.
Sumber Permodalan Bagi Koperasi
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu sebagai berikut.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagaian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota. Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat (AS) pada umumnya menahan lebih dari separuh dari keuntungan ini (setelah dikurangi pajak) untuk ditanamkan kembali dalam usaha-usaha. Pembiayaan usaha koperasi dengan menggunakan modal yang diperoleh secara demikian ini, akan meringankan beban biaya modal. Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Modal sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU nomor 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggotanya kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dan anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus dengan cara diangsur.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutp kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggla dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemeberiuan harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota) yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap. Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand). Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat-syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.
Modal pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
Anggota
Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat,
Koperasi lain/atau anggotanya
Pijaman dari koperasi lain dari/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi,
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari olbigasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari buku anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contohnya : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan Tapos Bogor. Pemberian ini pada praktiknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunia, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi- koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga, halnya dengan sumber permodalan dari koperasi lain, tetapi tidak mentup kemungkinan bahwa koperasi sekuder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
PEMODALAN KOPERASI
Pendahuluan
Koperasi sebagai bentuk badan usaha tentunya dalam melakukan kegiatan usahanya tidak terlepas dari masalah permodalan. Mengapa modal koperasi penting, karena tanpa modal maka suatu organisasi atau perusahaan tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pada umumnya modal koperasi berasal dari iuran dari anggotanya. Namun dalam perkembangannya modal koperasi bisa juga berasal dari pinjaman, baik dari anggota sendiri, diluar anggota seperti perbankan. Bahkan sekarang koperasi dimungkinkan untuk menerbitkan sertifikat obligasi.
Modal koperasi penting karena dengan adanya modal yang cukup maka koperasi maupun untuk bersaing dengan usaha-usaha lain di luar koperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas masalah permodalan koperasi, baik dari aspek internal maupun pemanfaatan modal dari sumber-sumber lain, serta pemanfaatan modal tersebut sehingga koperasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerjanya. Dengan kegiatan yang makin efisien dan efektif maka diharapkan koperasi betul-betul mampu bersaing dengan jenis usaha lain di luar koperasi.
Sumber permodalan dan dana cadangan koperasi diatur dalam UU nomor 25/1992 tentang perkoperasi. Untuk itu pada bab ini akan dibahas tentang sumber-sumber permodalan koperasi, termasuk bagimana cara menerbitkan obligasi, dan perbedaan saham koperasi dengan saham PT, serta permanfaatan dana cadangan koperasi.
Sumber Permodalan Bagi Koperasi
Ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu sebagai berikut.
Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
Modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagaian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota. Perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat (AS) pada umumnya menahan lebih dari separuh dari keuntungan ini (setelah dikurangi pajak) untuk ditanamkan kembali dalam usaha-usaha. Pembiayaan usaha koperasi dengan menggunakan modal yang diperoleh secara demikian ini, akan meringankan beban biaya modal. Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota maupun dari masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Modal sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU nomor 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggotanya kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dan anggota kepada koperasi dapat diatur di dalam setiap AD/ART koperasi, apakah dilakukan sekaligus dengan cara diangsur.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutp kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan koperasi tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya.
Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggla dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini adalah pemeberiuan harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota) yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap. Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah dapat dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand). Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat-syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.
Modal pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
Anggota
Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat,
Koperasi lain/atau anggotanya
Pijaman dari koperasi lain dari/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi,
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari olbigasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari buku anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum. Contohnya : pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum PT, sebagai wujud himbauan Presiden Suharto beberapa waktu yang lalu di peternakan Tapos Bogor. Pemberian ini pada praktiknya bukan hibah karena koperasi menerima saham tersebut harus membayar nilai saham yang diterima. Hanya saja pembayaran nilai saham yang diterima tidak secara tunia, tetapi dibayar dari deviden yang seharusnya diterima koperasi tersebut. Hal ini terjadi sampai nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi- koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga, halnya dengan sumber permodalan dari koperasi lain, tetapi tidak mentup kemungkinan bahwa koperasi sekuder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
Manajemen Koperasi
BAB V
MANAJEMEN KOPERASI
Pendahuluan
Walau secara kelembagaan koperasi mempunya prinsip, fungsi dan ciri-ciri yang berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun koperasi tetap merupakan sebuah organisasi yang ingin mencapai tujuan tertentu. Organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan harus mempunyai bentuk dan struktur yang tepat, efisiesn, dan efektif. Perilaku organisasi akan mencerminkan seberapa jauh tertib hukum dan kaidah hukum dilaksanakan. Pengaturan organisasi sangat menentukan pelaksanaan usaha dan keberhasilan pencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan koperasi, organisasi harus mencerminkan kekuatan yang memberikan kepercayaan bagi anggota, masyarakat dan badan usaha lainnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus memiliki manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh, efisien dan efektif.
Anggota koperasi sebagai pendiri, pemilik dan poengguna jasa (sebagai produsen dan konsumen) koperasi, maka akan merasa mantap apabila keberadaan organisasi koperasi mereka jelas dan kuat. Pengakuan keberadaan koperasi dari anggota dan masyarakat merupakan daya dukung yang potensial, yang dapat ukuran (barometer) bagi jalannya organisasi dan kelangsungan hidup koperasi. Oleh karena itu organisasi koperasi perlu mendapat perhatian yang serius terutama dari aspek hukumnya. Karena dulu ijin usaha koperasi ditangani Departemen Koperasi. Dan sekarang era otonomi daerah Departemen Koperasi juga sudah tidak ada diganti Kementrian Negara, lalu bagaimana dengan perijinan pendirian dan bagimana pula dengan pembinaannya?
Mnajemen dan Organisasi Koperasi
Tujuan organisasi koperasi yang telah ditetapkan tersebut, maka pengrus koperasi dituntut melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan, karena semua tujuan koperasi tergolong lebih mulia dibandingkan dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, maka tidak dapat tidak, pengurus koperasi dituntut melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik.demikian pula dengan tekad koperasi untuk menjadi suatu bentuk perusahaan yang demokratis. Pengelolaan perusahaan yang menganut prinsip demokratis tentu harus lebih dari pada pengelolaan perusahaan yang tidak menganut prinsp demikian. Agar kegiatan perusahaan berhasil dengan baik maka harus didukung oleh manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh.
Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi sebagaimana diketahui, hakikat manajemen mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Fungsi perencanaan
Perencanaan adalah proses perumusan program beserta anggarannya yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut dari startegi, maka pelaksanaan fungsi perencanaan dalam sebuah organisasi koperasi harus secara konsisten mengacu pada tujuan dan misi koperasi tersebut. Dengan kata lain, perencanaan bukanlah hanya sekedar pengungkapan keinginan, melainkan merupakan pengejewantahan dari strategi yang telah dipertimbangkan.
Koperasi dalam melaksanakan sebuah perencanaan, selain harus mengacu pada tujuan dan misi koperasi itu, penentuan strategi harus mempertimbangkan secara cermat hal-hal berikut.
Berbagai ketentuan internal koperasi;
Berbagai kelemahan internal yang dimilikinya;
Kesempatan/peluang yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan koperasi;
Hambatan/kendala bisnis yang diperkirakan akan mengganggu pencapaian tujuan koperasi.
Bertolak dari analisis di atas, barulah ditentukan staregi yang sebaliknya ditempuh untuk mencapai tujuan dan misi koperasi.adapun jenis strategi yang dapat dipilih oleh koperasi dalam garis besarnmya dibedakan anatar strategi di tingkat koperasi dan strategi ditingkat unit usaha. Jenis strategi yang dapat dipilih tingkat koperasi meliputi : usaha tunggal, diversifikasi usaha terkait, dan diversifikasi usaha tidak terkait atau konglomerasi.
Sedangkan jenis strategi yang dapat dipilh pada tingkat unit usaha meliputi : minimasi biaya, diferensiasi produk, konsentrasi pada pasar tertentu, atau gabungan ketiganya.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi di atara para pelaku yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana-rencana koperasi itu.
Dalam garis besarnya, jenis struktur organisasi dibedakan atas struktur fungsional, struktur unit usaha, dan struktur matriks. Struktur fungsional adalah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya. Struktur unit usaha ialah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit-unit usahanya dan struktur matriks gabungan anatara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
Masing-masing jenis struktur tentu memiliki kelemahan serta kekurangan masing-masing. Sekedar pedoman, 2 hal penting yang perlu dipertimbangkan pengurus dalam hal struktur organisasi adalah :
Efektifitas struktur organisasi tersebut dapat dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi;
Efisiensi struktur organisasi itu dapat dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil dan yang hanya menyelenggarakan satu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur organisasi.
Pelaksanaan
Pelaksanaan ialah proses penerapan rencana-rencaan koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsur organisasi koperasi.aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini ialah aspek koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus pengelolaan dan karyawan koperasi.
Secara keseluruhan, tanggung jawab fungsi pelaksanaan merupakan tanggung jawab pengurus koperasi, tetapi, karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua tugasnya bantuan orang lain. Maka pengurus memiliki wewenang untuk meningkat pengelola sebagai pelaksanaan harian seorang pengelola harus mempunyai wawasan dan kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik-baiknya.
Pengawasan
Pengawasan ialah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih tinggi, untuk mengukur tingkat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai.
Sesuai dengan UU No. 25/1992, pengawasan atas pelaksanaan kegitaan usaha koperasi dilaksanakan oleh pengawas. Kegiatan pengawasan terutama sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan dapat mencegah/mengurangi akan terjadinya penyalahgunaan sumber sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak bertanggungjawab.
Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan tenaga ahli (dalam hal ini akuntan publik) untuk mengungkap terjadinya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilaksanakan pengurus koperasi.
Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada pihak lain, namun fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada di tangan pengawas.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi sebanarnya tidak hanya mencakup segi intern koperasi, tetapi segala segi eksternya. Yang dimaksud dengan segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada di dalam organisasi koperasi tersebut.
Sedangakn yang dimaksud dengan segi intern koperasi ialah, hubungan dan kedudukan terhadap koperasi lainnya, baik yang setingkat (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya. Termasuk dalam lingkup segi ektern organisasi koperasi ialah hubungan koperasi dengan induk organisasi gerakan koperasi, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (dekopin), yang berkedudukan di Jakarta.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Sebagaimana telah disinggung di muka, struktur intern organisasi koperasi pada garis besarnya terdiri dari 3 unsur berikut.
Unsur-unsur alat perlengkapan organisasi koperasi meliputi :
Rapat anggota koperasi;
Pengurus koperasi;
Pengawas koperasi;
Unsur-unsur pelaksana teknis yaitu, manajer dan karyawan koperasi lainnya
Unsur penasihat (dewan penasihat)
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi primer (koperasi yang beranggotakan sekurnag-kurangnya 20 orang) dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya, sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi Pengawai Negeri.
Administrasi Organisasi Koperasi
Administrasi organisasi koperasi meliputi pencatatan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi koperasi, kegiatan pencatatan antara lain meliputi sebagai berikut.
Buku daftar anggota;
Buku daftar pengurus;
Buku daftar angotapengurus
Buku notulen rapat;
Buku simpanan anggota;
Aspek-Aspek Manajemen Koperasi
Sesuai dengan aspke-aspek yang terdapat dalam setiap perusahaan, termasuk koperasi, maka penerapan masing-masing aspek dalam manajemen memerlukan penjabaran lebihblanjut.
Dalam garis besarnya, aspek-aspek yang terdapat pada setiap koperasi dibedakan atas kegiatan-kegiatan operasi, kegiatan keuangan, kegiatan pemasaran, serta kegiatan administrasi dan umum.
Manajemen Operasi
Maanjemen opersi ialah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variabel-variabel kunci yang menentukan tercapainya dan efektifitas kegiatan utama koperasi optimal.
Cakupan manajemen operasi itu dapat diilustrasikan dengan melihat pengelolaan kegiatan koperasi yang bergerak dalam bidang manufaktur. Sebagaimana diketahui, karakteristik operasi sebuah manufaktur ialah terjadinya prose transformasi masukan (input) menjadi keluaran (uotput), baik dengan bantuan tenaga manusia maupun dengan bantuan peralatan-peralatan yang bersifat mekanik. Manajemen proses transformasi masukan menjadi keluaran atau proses produksi inilah yang menjadi pusat manajemen operasi.
Manajemen Masukan
Yang dimaksud dengan masukan dalam hal ini ialah bahan baku yang digunakan dalam proses peroduksi tersebut. Sehubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menetukan sumber pengadaan bahan baku paling berkualitas.
Manajemen Peralatan dan Sumber Daya Manusia
Pengurus koperasi harus menetukan secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang hendak melaksanakan proses produksi tersebut. Dalam kaitanya dengan jumlah dan kualitas sumber daya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan sehingga dapat mengimbangi metode produksi yang dipakai.
Manajemen Keluaran
Pengurus koperasi harus dapat menetukan secara tepat, baik jumlah yang akan dihasilkan diserap oleh pasar jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat oleh pasar maupun standar kualitas tertentun sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih. Agar proses produksi dapat berjalan dengan biaya terendah dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu tersebut, maka biaya susunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak dan sifatnya pada tahap produksi.
Manajene Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan ialah aspek keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumber daya startegis untuk menjalankan usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi.
Sesuai dengan cakupannya maka hakekat manajemen keuangan ialah mengupayakan keseimbangan antara kebutuhan dana serta penggunaannya. Pengertian seimbang dalam hal ini ialah keseimbangan anatar sisi aktiva dengan pasiva neraca. Sisi aktiva menunjukkan macam-macam pos-pos kekayaan (pembelajaran), sedangkan sis pasiva menunukkan sumber-sumber dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembelajaran tersebut.
Dengan demikian pembelajaran yang direncanakan dengan baik, akan menempatkan koperasi pada posisi yang sehat dilihat dan segi likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Yang dimaksud dengan likuiditas ialah kemampuan untuk menyediakan dana dalam jumlah yang cukup untuk membiayai semua transaksi usaha koperasi.
Solvabilitas ialah kemampuan dalam memenuhi semua kewajiban keuangan kepada pihak ketiga, baik utang jangka pendek maupn utang jangka panjang, seandainya sebuah koperasi dilikuidasi.
Rentabilitas ialah kemampuan dalam menghasilkan keuntungan. Baik denngan menggunakan dana eksternal atau dengan menggunakan dana internal.
Manajemen modal kerja
Modal kerja diperlukan dalam menujang kelancaran kegiatan seperti membayar gaji pegawai, membayar utang, membayar bunga, dan kegiatan lainnya yang termasuk dalam kegiatan rutin koperasi. Agar berbagai kegiatan itu dapat dilakukan dengan lancar, maka koperasi harus dapat merencanakan kebutuhan modal kerjanya dengan baik dan merencanakan penggunaannya secara baik pula.prinsipnya ialah koperasi harus berusaha uang yang dibelanjakannya berbagai harus dapat kembali masuk ke dalam koperasi melalui penjualan barang-barang atau jasa yang dilakukannya. Yang menjadi elemen modal kerja adalah semuan aktiva lancar. Sedangkan yang dimaksud dengan aktiva lancar adalah seluruh aktiva yang diharapkan dapat kembali menjadi bentuk asalnya dalam waktu satu siklus kegiatan normal usaha.
Manajemen kas
Pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya antara kas yang dikeluarkan (cash flow) dengan kas yang diterima (cash inflow). Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain itu kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas kepemilikan yang jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan, dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai hal-hal sebagai berikut.
Tersedianya dalam jumlah yang cukup untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama periode berjalan;
Menghindari terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relatif besar;
Menghindari terjadinya penyalahgunaan penggunaan kas koperasi.
Manajemen piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak diluar koperasi yang timbul karena terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang.
Permasalahan manajemen piutang biasanya terletak pada segi kolektibilitas atas penagihannya. Piutang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap likuiditas koperasi. Karena piutang menyangkut hubungan dengan pihak ketiga, maka pengendaliannya cenderung agak rumit. Resiko paling kecil yang sering terjadi dalam kaitanya dalam piutang adalah tidak tertagihnya piutang tersebut pada tanggal jatuh temponya. Semakin besar volume usaha koperasi, biasanya transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit akan cenderung meningkat, sehingga resiko tidak tertagihnya piutang menjadi semakin besar. Yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah kemungkinannya terjadi penyelewengan penagihan piutang oleh pihak-pihak tertentu didalam koperasi.
Manajemen persediaan
Persediaan adalah barang-barang yang dimiliki oleh koperasi, dengan maksud untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut menjadi produk baru yang mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi, Maka persediaan dapat dibedakan menjadi bahan baku dan persediaan barang jadi.
Masalah utama manajemen persediaan barang baku adalah masalah penemuan kebutuhan bahan baku secara efisien dan tepat waktu, sehingga penundaan waktu proses dapat dihindari.Agar biaya pengadaan bahan baku dapat ditekan hingga serendah mungkin, Maka pembelian bahan baku harus memperhatikan syarat-syarat yang ekonomis. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pemesanan bahan baku berdasarkan metode economical order qualiti (EOQ). Dengan melakukan pemesanan sesuai dengan perhitungan metode EOQ, Maka koperasi akan dapat mengetahui jumlah kuantitas maksimal pemesanan,yang biaya perawatan dan penyimpanan bahan bakunya paling rendah.
Manajemen penyediaan barang jadi cenderung memiliki lingkungan yang lebih luas. Barang jadi adalah hasil tranformasi bahan baku setelah ditambahkan dengan jasa tenaga kerja dan jasa fasilitas. Seabagai hasil tranformasi bahan baku, maka bahan jadi biasanya mempunyai nilai yang cukup material terhadap kekayaan koperasi secara keseluruan. Disamping diarahkan pada upaya mengamankan fisik barang jadi dari kemungkinan terjadinya penyelewengan, maka perhatian manajemen persediaan barang jadi juga diaraahkan pada upaya untuk mempertahankan kualitas dari segala kemungkinan terjadinya kerusakan atau nilai penurunan nilai.
Manajemen Investasi Jangka Pendek
Yang dimaksud dengan investasi jangka pendek adalah investasi berupa pembelian surat-surat berharga jangka pendek dengan tujuan segera dijual kembali. Tindakan investasi jangka pendek ini biasanya dilakukan untuk mendayagunakan kelebihan sementara kas koperasi, yaitu untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Walaupun investasi jangka pendek ini hanya bersifat sementara waktu, ia juga mengandung resiko. Investasi jangka pendek dalam bentuk mata uang asing misalnya, dapat mengalami kerugian karena terjadinya penurunan nilai kurs pada saat menjual kembali, dibandingkan dengan nilaikurs pada saat membeli. Hal yang sama juga berlaku bagi investasi jangka pendek dalam bentuk pembelian saham dipasar modal. Harga saham pada saat menjual kembali mungkin saja lebih rendah dari pada saat membeli.
Manajemen Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses yang dilakukan oleh semua usaha untuk menimbulkan permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkanya.sebagai suatu proses, maka kegiatan pemasaran dapat dibagi atas beberapa kegiatan sebagai berikut :
Analisis pasar;
Identifikasi kebutuhan konsumen;
Menyusun rencana kebutuhan konsumen;
Menguji rencana pemasaran dengan menempatkan produk ke pasar;
Evaluasi haisl-hasil pengujian rencana pemasaran.
Masalah utama pemasaran adalah mengupayakan terpenuhinya keputusan konsumen melalui perencanaan yang cermat terhadap elemen-elemen kunci pemasaran. Elemen-elemen kunci pemasaran anara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
Perencanaan Produk
Produk adalah barang dan jasa yang memiliki kegunaan (tempat, waktu, dan pemilikan),yang ditawarkan oleh suatu usaha kepada konsumenya. Dari segi pemasaran, kegiatan perencanaan penduduk ditempatkan sebagai unsur utama pemasaran.
Hal utama yang perlu diperhatikan sehubungan dengan kegiatan perencanaan produk ini ialah masalah kesesuian kualitas suatu produk dengan selera konsumennya. Agar kualitas suatu produk dapat diandalkan maka ia harus lahir dari hasil riset dan perencanaannya yang seksama.
Distribusi Produk
Masalah pemasaran berikutnya adalah Masalah penempatan atau distribusi produk. Masalah ini berkaitan dengan masalah penentuan pasar dan pemilihan saluran distribusi yang paling efisien bagi suatu produk. Karena itu dalam pemasran melakukan, Koperasi harus senantiasa berusaha untuk memperpendek mata rantai distribusi agar produk cepat sampai ditangan konsumen akhir. Selain itu , perlu diperhatikan pula pengaruh distribusi terhadap resiko kerusakan produk. Semakin lama produk berada dalam perjalanan, maka biasanya akan semakin besar resiko kerusakannya.
Penetapan Harga Jual
Masalah utama penetapan harga adalah masalah penentuan tingkat harga jual yang paling optimal. Yaitu tingkat harga yang memperhitungkan seluruh ongkos produksi,kondisi persaingan,dan daya saing produk,serta sumbanganya terhadap sisa hasil usaha koperasi dalam jangka panjang. Untuk mendapatkan tingkat harga yang optimal ini, maka penetapan harga harus dilakukan secara perencana dengan meperhatikan berbagai faktor.
Promosi
Promosi adalah upaya menyampaikan informasi mengenai spesifik produk, terutama yang menyangkut keungulan-keungulan komperatif yang dimiliki oleh suatu produk kepada para calon konsumennya. Agar promosi dapat mencapai sasaranya,maka cara serta metode penyampainya harus dipertimbangkan secara seksama dengan memperhatikan berbagai kondisi sasaran promosi itu.
Pelayanaan Purna Jual
Kegiatan pemasaran yang disebut sebagai pelayanan purna jual ini,sangat besar pengaruh terhadap tingkat kepuasan konsumen. Sesuai dengan tujuan utama pemasaran, yaitu memberikan kepuasan terhadap konsumen, maka kegiatan pemasaran tidak dapat diberhentikan begitu saja setelah beralih ke tangan konsumen. Pelayanan purna jual perlu dilakukan agar konsumen yang bersangkutan benar-benar mempercayakan pemenuhhan kebutuhan produk tersebut.
Akuntabilitas Koperasi
Pengertian Akuntabilitas
Pengertian akuntabilitas dapat dikemukakan melalui dua periode pendekatan, yaitu dari segi fungsi dan segi prosesnya. Dilihat dari segi fungsinya akuntabilitas kegiatan jasa yang berfunsi menyajikan informasi kuantitatif – terutama yang besifat keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan ekonomi diantara berbagai laternatif tindakan. Sedangkan, dilihat drai segi prosesnya, akuntabilitas adalah suatu teknikuntuk memcatat, menggolongkan dan meringkas transaksi keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau perusahaan, serta menyajikan dan menginterpretasikan data-data tersebut melalui laporan keuangan. Adapun pihak-pihak yang membutuhkan informansi berkaitan dengan akuntanbilitas koperasi, selain pengurus dan manajer kopersi, adalah para anggota koperasi, kreditur, maupun intansi-instansi pemerintah yang berkepentingan dengan koperasi.
Akuntantabilitas adalah pengelolaan keuangan dikelompokan menjadi tiga, yaitu akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas kegiatan, akuntabilitas pengelolaan uang secara fisik. Akuntabilitas artinya pimpinan organisasi/perusahaan selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan organisasi/perusahaan dari segi manfaat/hasil (outcomes). Akuntabilitas kegiatan artinya pimpinan unit organisasi/perusahaan bertanggungjawab atas pelaksanaaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi/perusahaan dari segi barang/jasa yang disediakan (output). Sedangakn akuntabilitas pengelolaan uang secara fisik adalah barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang bertanggungjawab secara pribadi atas semua kelurangan yang terjadi di dalam pengurusannya.
Proses akuntansi
Apabila kita membicarakan akuntansi berarti kita membirakan akuntanbilitas pengelolaan keuangan secara fisik. Dalam akuntanbilitas pengelolaan uang secara fisik berarti ada pertanggungjawaban secara pribadi bagi mereka yang diberi wewenang untuk mengelolanya. Dalam pengelolaan uang secara fisik berarti tidak terlepas dari proses akuntansi terutama untuk menyajikan data keuangan. Proses akuntansi koperasi mempunyai tahap yang sama dengan akuntansi perusahaan pada umumnya. Secara lebih rinci tahap-tahap tersebut akan diuraikan berikut.
Pencatatan
Pengolongan
Peringkasan
Penyusunan laporan keuangan
Buku-Buku Koperasi
Penyelenggaraan akuntansi koperasi menggunakan buku-buku antara lain buku kas, buku memorial, buku besar dan buku pembantu. Buku kas dan buku memorial disebut juga sebagai buku harian, yaitu buku yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang telah dibuktikan kebenaran oleh pihak-pihka yang berkompeten.
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keunagn koperasi yang diumumkan disajikan adalah neraca dan laopran sisa hasil usaha. Neraca adalah laporan keuangan yang mengambarkan posisi keuangan yaitu aktiva, utang dan modal koperasi pada suatu saat tertentu. Sedangkan laporan sisa hasil usaha menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi dalah suatu peroide koperasi.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalah menyusun neraca adalah jumlah aktiva yang harus selalu sama dengan jumlah utang di tambah modal. Persamaan inilah yang dimaksud dengan persamaan dasar akuntansi
Aktiva = Utang + Modal
Aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dimiliki yang dikendalikan koperasi yang besarnya dinyatakan dalam satuan utang. Utang adalah semua kewajiban yang ada pada saat sekarang dan karena itu harus dibayar oleh koperasi sebagai akibat dari transaksi yang dilakukannya dari pihak ketiga. Modal adalah nilai hak pemilikan koperasi atas seluruh kekayaan koperasi.
MANAJEMEN KOPERASI
Pendahuluan
Walau secara kelembagaan koperasi mempunya prinsip, fungsi dan ciri-ciri yang berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Namun koperasi tetap merupakan sebuah organisasi yang ingin mencapai tujuan tertentu. Organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan harus mempunyai bentuk dan struktur yang tepat, efisiesn, dan efektif. Perilaku organisasi akan mencerminkan seberapa jauh tertib hukum dan kaidah hukum dilaksanakan. Pengaturan organisasi sangat menentukan pelaksanaan usaha dan keberhasilan pencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan koperasi, organisasi harus mencerminkan kekuatan yang memberikan kepercayaan bagi anggota, masyarakat dan badan usaha lainnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus memiliki manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh, efisien dan efektif.
Anggota koperasi sebagai pendiri, pemilik dan poengguna jasa (sebagai produsen dan konsumen) koperasi, maka akan merasa mantap apabila keberadaan organisasi koperasi mereka jelas dan kuat. Pengakuan keberadaan koperasi dari anggota dan masyarakat merupakan daya dukung yang potensial, yang dapat ukuran (barometer) bagi jalannya organisasi dan kelangsungan hidup koperasi. Oleh karena itu organisasi koperasi perlu mendapat perhatian yang serius terutama dari aspek hukumnya. Karena dulu ijin usaha koperasi ditangani Departemen Koperasi. Dan sekarang era otonomi daerah Departemen Koperasi juga sudah tidak ada diganti Kementrian Negara, lalu bagaimana dengan perijinan pendirian dan bagimana pula dengan pembinaannya?
Mnajemen dan Organisasi Koperasi
Tujuan organisasi koperasi yang telah ditetapkan tersebut, maka pengrus koperasi dituntut melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan, karena semua tujuan koperasi tergolong lebih mulia dibandingkan dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, maka tidak dapat tidak, pengurus koperasi dituntut melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik.demikian pula dengan tekad koperasi untuk menjadi suatu bentuk perusahaan yang demokratis. Pengelolaan perusahaan yang menganut prinsip demokratis tentu harus lebih dari pada pengelolaan perusahaan yang tidak menganut prinsp demikian. Agar kegiatan perusahaan berhasil dengan baik maka harus didukung oleh manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh.
Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi sebagaimana diketahui, hakikat manajemen mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Fungsi perencanaan
Perencanaan adalah proses perumusan program beserta anggarannya yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut dari startegi, maka pelaksanaan fungsi perencanaan dalam sebuah organisasi koperasi harus secara konsisten mengacu pada tujuan dan misi koperasi tersebut. Dengan kata lain, perencanaan bukanlah hanya sekedar pengungkapan keinginan, melainkan merupakan pengejewantahan dari strategi yang telah dipertimbangkan.
Koperasi dalam melaksanakan sebuah perencanaan, selain harus mengacu pada tujuan dan misi koperasi itu, penentuan strategi harus mempertimbangkan secara cermat hal-hal berikut.
Berbagai ketentuan internal koperasi;
Berbagai kelemahan internal yang dimilikinya;
Kesempatan/peluang yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan koperasi;
Hambatan/kendala bisnis yang diperkirakan akan mengganggu pencapaian tujuan koperasi.
Bertolak dari analisis di atas, barulah ditentukan staregi yang sebaliknya ditempuh untuk mencapai tujuan dan misi koperasi.adapun jenis strategi yang dapat dipilih oleh koperasi dalam garis besarnmya dibedakan anatar strategi di tingkat koperasi dan strategi ditingkat unit usaha. Jenis strategi yang dapat dipilih tingkat koperasi meliputi : usaha tunggal, diversifikasi usaha terkait, dan diversifikasi usaha tidak terkait atau konglomerasi.
Sedangkan jenis strategi yang dapat dipilh pada tingkat unit usaha meliputi : minimasi biaya, diferensiasi produk, konsentrasi pada pasar tertentu, atau gabungan ketiganya.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi di atara para pelaku yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana-rencana koperasi itu.
Dalam garis besarnya, jenis struktur organisasi dibedakan atas struktur fungsional, struktur unit usaha, dan struktur matriks. Struktur fungsional adalah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan fungsi-fungsinya. Struktur unit usaha ialah yang membagi wewenang pengelolaan koperasi berdasarkan unit-unit usahanya dan struktur matriks gabungan anatara struktur fungsional dan struktur unit usaha.
Masing-masing jenis struktur tentu memiliki kelemahan serta kekurangan masing-masing. Sekedar pedoman, 2 hal penting yang perlu dipertimbangkan pengurus dalam hal struktur organisasi adalah :
Efektifitas struktur organisasi tersebut dapat dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi;
Efisiensi struktur organisasi itu dapat dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil dan yang hanya menyelenggarakan satu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur organisasi.
Pelaksanaan
Pelaksanaan ialah proses penerapan rencana-rencaan koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsur organisasi koperasi.aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini ialah aspek koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus pengelolaan dan karyawan koperasi.
Secara keseluruhan, tanggung jawab fungsi pelaksanaan merupakan tanggung jawab pengurus koperasi, tetapi, karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua tugasnya bantuan orang lain. Maka pengurus memiliki wewenang untuk meningkat pengelola sebagai pelaksanaan harian seorang pengelola harus mempunyai wawasan dan kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik-baiknya.
Pengawasan
Pengawasan ialah upaya yang dilakukan oleh kewenangan yang lebih tinggi, untuk mengukur tingkat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang telah dicapai.
Sesuai dengan UU No. 25/1992, pengawasan atas pelaksanaan kegitaan usaha koperasi dilaksanakan oleh pengawas. Kegiatan pengawasan terutama sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan dapat mencegah/mengurangi akan terjadinya penyalahgunaan sumber sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak bertanggungjawab.
Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan tenaga ahli (dalam hal ini akuntan publik) untuk mengungkap terjadinya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilaksanakan pengurus koperasi.
Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada pihak lain, namun fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada di tangan pengawas.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi sebanarnya tidak hanya mencakup segi intern koperasi, tetapi segala segi eksternya. Yang dimaksud dengan segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada di dalam organisasi koperasi tersebut.
Sedangakn yang dimaksud dengan segi intern koperasi ialah, hubungan dan kedudukan terhadap koperasi lainnya, baik yang setingkat (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya. Termasuk dalam lingkup segi ektern organisasi koperasi ialah hubungan koperasi dengan induk organisasi gerakan koperasi, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (dekopin), yang berkedudukan di Jakarta.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Sebagaimana telah disinggung di muka, struktur intern organisasi koperasi pada garis besarnya terdiri dari 3 unsur berikut.
Unsur-unsur alat perlengkapan organisasi koperasi meliputi :
Rapat anggota koperasi;
Pengurus koperasi;
Pengawas koperasi;
Unsur-unsur pelaksana teknis yaitu, manajer dan karyawan koperasi lainnya
Unsur penasihat (dewan penasihat)
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Dari segi ekstern, beberapa koperasi primer (koperasi yang beranggotakan sekurnag-kurangnya 20 orang) dapat mengadakan penggabungan dengan beberapa koperasi yang ada di lingkungannya, sehingga membentuk koperasi pusat, misalnya kita mengenal Pusat Koperasi Pengawai Negeri.
Administrasi Organisasi Koperasi
Administrasi organisasi koperasi meliputi pencatatan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi koperasi, kegiatan pencatatan antara lain meliputi sebagai berikut.
Buku daftar anggota;
Buku daftar pengurus;
Buku daftar angotapengurus
Buku notulen rapat;
Buku simpanan anggota;
Aspek-Aspek Manajemen Koperasi
Sesuai dengan aspke-aspek yang terdapat dalam setiap perusahaan, termasuk koperasi, maka penerapan masing-masing aspek dalam manajemen memerlukan penjabaran lebihblanjut.
Dalam garis besarnya, aspek-aspek yang terdapat pada setiap koperasi dibedakan atas kegiatan-kegiatan operasi, kegiatan keuangan, kegiatan pemasaran, serta kegiatan administrasi dan umum.
Manajemen Operasi
Maanjemen opersi ialah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variabel-variabel kunci yang menentukan tercapainya dan efektifitas kegiatan utama koperasi optimal.
Cakupan manajemen operasi itu dapat diilustrasikan dengan melihat pengelolaan kegiatan koperasi yang bergerak dalam bidang manufaktur. Sebagaimana diketahui, karakteristik operasi sebuah manufaktur ialah terjadinya prose transformasi masukan (input) menjadi keluaran (uotput), baik dengan bantuan tenaga manusia maupun dengan bantuan peralatan-peralatan yang bersifat mekanik. Manajemen proses transformasi masukan menjadi keluaran atau proses produksi inilah yang menjadi pusat manajemen operasi.
Manajemen Masukan
Yang dimaksud dengan masukan dalam hal ini ialah bahan baku yang digunakan dalam proses peroduksi tersebut. Sehubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menetukan sumber pengadaan bahan baku paling berkualitas.
Manajemen Peralatan dan Sumber Daya Manusia
Pengurus koperasi harus menetukan secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang hendak melaksanakan proses produksi tersebut. Dalam kaitanya dengan jumlah dan kualitas sumber daya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan sehingga dapat mengimbangi metode produksi yang dipakai.
Manajemen Keluaran
Pengurus koperasi harus dapat menetukan secara tepat, baik jumlah yang akan dihasilkan diserap oleh pasar jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat oleh pasar maupun standar kualitas tertentun sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih. Agar proses produksi dapat berjalan dengan biaya terendah dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu tersebut, maka biaya susunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak dan sifatnya pada tahap produksi.
Manajene Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan ialah aspek keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumber daya startegis untuk menjalankan usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi.
Sesuai dengan cakupannya maka hakekat manajemen keuangan ialah mengupayakan keseimbangan antara kebutuhan dana serta penggunaannya. Pengertian seimbang dalam hal ini ialah keseimbangan anatar sisi aktiva dengan pasiva neraca. Sisi aktiva menunjukkan macam-macam pos-pos kekayaan (pembelajaran), sedangkan sis pasiva menunukkan sumber-sumber dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembelajaran tersebut.
Dengan demikian pembelajaran yang direncanakan dengan baik, akan menempatkan koperasi pada posisi yang sehat dilihat dan segi likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Yang dimaksud dengan likuiditas ialah kemampuan untuk menyediakan dana dalam jumlah yang cukup untuk membiayai semua transaksi usaha koperasi.
Solvabilitas ialah kemampuan dalam memenuhi semua kewajiban keuangan kepada pihak ketiga, baik utang jangka pendek maupn utang jangka panjang, seandainya sebuah koperasi dilikuidasi.
Rentabilitas ialah kemampuan dalam menghasilkan keuntungan. Baik denngan menggunakan dana eksternal atau dengan menggunakan dana internal.
Manajemen modal kerja
Modal kerja diperlukan dalam menujang kelancaran kegiatan seperti membayar gaji pegawai, membayar utang, membayar bunga, dan kegiatan lainnya yang termasuk dalam kegiatan rutin koperasi. Agar berbagai kegiatan itu dapat dilakukan dengan lancar, maka koperasi harus dapat merencanakan kebutuhan modal kerjanya dengan baik dan merencanakan penggunaannya secara baik pula.prinsipnya ialah koperasi harus berusaha uang yang dibelanjakannya berbagai harus dapat kembali masuk ke dalam koperasi melalui penjualan barang-barang atau jasa yang dilakukannya. Yang menjadi elemen modal kerja adalah semuan aktiva lancar. Sedangkan yang dimaksud dengan aktiva lancar adalah seluruh aktiva yang diharapkan dapat kembali menjadi bentuk asalnya dalam waktu satu siklus kegiatan normal usaha.
Manajemen kas
Pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya antara kas yang dikeluarkan (cash flow) dengan kas yang diterima (cash inflow). Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain itu kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas kepemilikan yang jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan, dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai hal-hal sebagai berikut.
Tersedianya dalam jumlah yang cukup untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama periode berjalan;
Menghindari terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relatif besar;
Menghindari terjadinya penyalahgunaan penggunaan kas koperasi.
Manajemen piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak diluar koperasi yang timbul karena terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang.
Permasalahan manajemen piutang biasanya terletak pada segi kolektibilitas atas penagihannya. Piutang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap likuiditas koperasi. Karena piutang menyangkut hubungan dengan pihak ketiga, maka pengendaliannya cenderung agak rumit. Resiko paling kecil yang sering terjadi dalam kaitanya dalam piutang adalah tidak tertagihnya piutang tersebut pada tanggal jatuh temponya. Semakin besar volume usaha koperasi, biasanya transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit akan cenderung meningkat, sehingga resiko tidak tertagihnya piutang menjadi semakin besar. Yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah kemungkinannya terjadi penyelewengan penagihan piutang oleh pihak-pihak tertentu didalam koperasi.
Manajemen persediaan
Persediaan adalah barang-barang yang dimiliki oleh koperasi, dengan maksud untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut menjadi produk baru yang mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi, Maka persediaan dapat dibedakan menjadi bahan baku dan persediaan barang jadi.
Masalah utama manajemen persediaan barang baku adalah masalah penemuan kebutuhan bahan baku secara efisien dan tepat waktu, sehingga penundaan waktu proses dapat dihindari.Agar biaya pengadaan bahan baku dapat ditekan hingga serendah mungkin, Maka pembelian bahan baku harus memperhatikan syarat-syarat yang ekonomis. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pemesanan bahan baku berdasarkan metode economical order qualiti (EOQ). Dengan melakukan pemesanan sesuai dengan perhitungan metode EOQ, Maka koperasi akan dapat mengetahui jumlah kuantitas maksimal pemesanan,yang biaya perawatan dan penyimpanan bahan bakunya paling rendah.
Manajemen penyediaan barang jadi cenderung memiliki lingkungan yang lebih luas. Barang jadi adalah hasil tranformasi bahan baku setelah ditambahkan dengan jasa tenaga kerja dan jasa fasilitas. Seabagai hasil tranformasi bahan baku, maka bahan jadi biasanya mempunyai nilai yang cukup material terhadap kekayaan koperasi secara keseluruan. Disamping diarahkan pada upaya mengamankan fisik barang jadi dari kemungkinan terjadinya penyelewengan, maka perhatian manajemen persediaan barang jadi juga diaraahkan pada upaya untuk mempertahankan kualitas dari segala kemungkinan terjadinya kerusakan atau nilai penurunan nilai.
Manajemen Investasi Jangka Pendek
Yang dimaksud dengan investasi jangka pendek adalah investasi berupa pembelian surat-surat berharga jangka pendek dengan tujuan segera dijual kembali. Tindakan investasi jangka pendek ini biasanya dilakukan untuk mendayagunakan kelebihan sementara kas koperasi, yaitu untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Walaupun investasi jangka pendek ini hanya bersifat sementara waktu, ia juga mengandung resiko. Investasi jangka pendek dalam bentuk mata uang asing misalnya, dapat mengalami kerugian karena terjadinya penurunan nilai kurs pada saat menjual kembali, dibandingkan dengan nilaikurs pada saat membeli. Hal yang sama juga berlaku bagi investasi jangka pendek dalam bentuk pembelian saham dipasar modal. Harga saham pada saat menjual kembali mungkin saja lebih rendah dari pada saat membeli.
Manajemen Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses yang dilakukan oleh semua usaha untuk menimbulkan permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkanya.sebagai suatu proses, maka kegiatan pemasaran dapat dibagi atas beberapa kegiatan sebagai berikut :
Analisis pasar;
Identifikasi kebutuhan konsumen;
Menyusun rencana kebutuhan konsumen;
Menguji rencana pemasaran dengan menempatkan produk ke pasar;
Evaluasi haisl-hasil pengujian rencana pemasaran.
Masalah utama pemasaran adalah mengupayakan terpenuhinya keputusan konsumen melalui perencanaan yang cermat terhadap elemen-elemen kunci pemasaran. Elemen-elemen kunci pemasaran anara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
Perencanaan Produk
Produk adalah barang dan jasa yang memiliki kegunaan (tempat, waktu, dan pemilikan),yang ditawarkan oleh suatu usaha kepada konsumenya. Dari segi pemasaran, kegiatan perencanaan penduduk ditempatkan sebagai unsur utama pemasaran.
Hal utama yang perlu diperhatikan sehubungan dengan kegiatan perencanaan produk ini ialah masalah kesesuian kualitas suatu produk dengan selera konsumennya. Agar kualitas suatu produk dapat diandalkan maka ia harus lahir dari hasil riset dan perencanaannya yang seksama.
Distribusi Produk
Masalah pemasaran berikutnya adalah Masalah penempatan atau distribusi produk. Masalah ini berkaitan dengan masalah penentuan pasar dan pemilihan saluran distribusi yang paling efisien bagi suatu produk. Karena itu dalam pemasran melakukan, Koperasi harus senantiasa berusaha untuk memperpendek mata rantai distribusi agar produk cepat sampai ditangan konsumen akhir. Selain itu , perlu diperhatikan pula pengaruh distribusi terhadap resiko kerusakan produk. Semakin lama produk berada dalam perjalanan, maka biasanya akan semakin besar resiko kerusakannya.
Penetapan Harga Jual
Masalah utama penetapan harga adalah masalah penentuan tingkat harga jual yang paling optimal. Yaitu tingkat harga yang memperhitungkan seluruh ongkos produksi,kondisi persaingan,dan daya saing produk,serta sumbanganya terhadap sisa hasil usaha koperasi dalam jangka panjang. Untuk mendapatkan tingkat harga yang optimal ini, maka penetapan harga harus dilakukan secara perencana dengan meperhatikan berbagai faktor.
Promosi
Promosi adalah upaya menyampaikan informasi mengenai spesifik produk, terutama yang menyangkut keungulan-keungulan komperatif yang dimiliki oleh suatu produk kepada para calon konsumennya. Agar promosi dapat mencapai sasaranya,maka cara serta metode penyampainya harus dipertimbangkan secara seksama dengan memperhatikan berbagai kondisi sasaran promosi itu.
Pelayanaan Purna Jual
Kegiatan pemasaran yang disebut sebagai pelayanan purna jual ini,sangat besar pengaruh terhadap tingkat kepuasan konsumen. Sesuai dengan tujuan utama pemasaran, yaitu memberikan kepuasan terhadap konsumen, maka kegiatan pemasaran tidak dapat diberhentikan begitu saja setelah beralih ke tangan konsumen. Pelayanan purna jual perlu dilakukan agar konsumen yang bersangkutan benar-benar mempercayakan pemenuhhan kebutuhan produk tersebut.
Akuntabilitas Koperasi
Pengertian Akuntabilitas
Pengertian akuntabilitas dapat dikemukakan melalui dua periode pendekatan, yaitu dari segi fungsi dan segi prosesnya. Dilihat dari segi fungsinya akuntabilitas kegiatan jasa yang berfunsi menyajikan informasi kuantitatif – terutama yang besifat keuangan, dari suatu lembaga atau perusahaan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan ekonomi diantara berbagai laternatif tindakan. Sedangkan, dilihat drai segi prosesnya, akuntabilitas adalah suatu teknikuntuk memcatat, menggolongkan dan meringkas transaksi keuangan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau perusahaan, serta menyajikan dan menginterpretasikan data-data tersebut melalui laporan keuangan. Adapun pihak-pihak yang membutuhkan informansi berkaitan dengan akuntanbilitas koperasi, selain pengurus dan manajer kopersi, adalah para anggota koperasi, kreditur, maupun intansi-instansi pemerintah yang berkepentingan dengan koperasi.
Akuntantabilitas adalah pengelolaan keuangan dikelompokan menjadi tiga, yaitu akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas kegiatan, akuntabilitas pengelolaan uang secara fisik. Akuntabilitas artinya pimpinan organisasi/perusahaan selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan organisasi/perusahaan dari segi manfaat/hasil (outcomes). Akuntabilitas kegiatan artinya pimpinan unit organisasi/perusahaan bertanggungjawab atas pelaksanaaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan organisasi/perusahaan dari segi barang/jasa yang disediakan (output). Sedangakn akuntabilitas pengelolaan uang secara fisik adalah barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang bertanggungjawab secara pribadi atas semua kelurangan yang terjadi di dalam pengurusannya.
Proses akuntansi
Apabila kita membicarakan akuntansi berarti kita membirakan akuntanbilitas pengelolaan keuangan secara fisik. Dalam akuntanbilitas pengelolaan uang secara fisik berarti ada pertanggungjawaban secara pribadi bagi mereka yang diberi wewenang untuk mengelolanya. Dalam pengelolaan uang secara fisik berarti tidak terlepas dari proses akuntansi terutama untuk menyajikan data keuangan. Proses akuntansi koperasi mempunyai tahap yang sama dengan akuntansi perusahaan pada umumnya. Secara lebih rinci tahap-tahap tersebut akan diuraikan berikut.
Pencatatan
Pengolongan
Peringkasan
Penyusunan laporan keuangan
Buku-Buku Koperasi
Penyelenggaraan akuntansi koperasi menggunakan buku-buku antara lain buku kas, buku memorial, buku besar dan buku pembantu. Buku kas dan buku memorial disebut juga sebagai buku harian, yaitu buku yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang telah dibuktikan kebenaran oleh pihak-pihka yang berkompeten.
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keunagn koperasi yang diumumkan disajikan adalah neraca dan laopran sisa hasil usaha. Neraca adalah laporan keuangan yang mengambarkan posisi keuangan yaitu aktiva, utang dan modal koperasi pada suatu saat tertentu. Sedangkan laporan sisa hasil usaha menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai koperasi dalah suatu peroide koperasi.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalah menyusun neraca adalah jumlah aktiva yang harus selalu sama dengan jumlah utang di tambah modal. Persamaan inilah yang dimaksud dengan persamaan dasar akuntansi
Aktiva = Utang + Modal
Aktiva adalah sumber-sumber ekonomi yang dimiliki yang dikendalikan koperasi yang besarnya dinyatakan dalam satuan utang. Utang adalah semua kewajiban yang ada pada saat sekarang dan karena itu harus dibayar oleh koperasi sebagai akibat dari transaksi yang dilakukannya dari pihak ketiga. Modal adalah nilai hak pemilikan koperasi atas seluruh kekayaan koperasi.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
ORGANISASI KOPERASI
Pendahuluan
Seperti organisasi-organisasi pada badan usaha yang lainnya maka organisasi dalam kegiatan usaha koperasi juga harus ada alat perlengkapan. Namun demikian alat kelengkapan yang dimiliki usaha koperasi tentunya berbeda dengan alat perlengkapan badan usaha yang lain, karena memang secara konsep berbeda.
Prof. Ewell P. Roy (Hendrojogi, 2000:123) mengatakan bahwa manajemen dari koperasi itu melibatkan 4 (empat) unsur (perangkat) yaitu, anggota, pengurus, manajer dan karyawan. Khusus mengenai karyawan ini dikatakan merupakan penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU Nomor 25/1992 alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukuan manajer. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi sebagaimana diketahui ialah pilar-pilar yang akan menentukan maju-mundurnya koperasi. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Seperti disebutkan dalam BAB VI UU No. 25/1992, bahwa tentang perkoperasian “perangkat organisasi koperasi secara keseluruhan terdiri atas (a) rapat anggota, (b) pengurus, (c) pengawas”.
Kekuasaan rapat anggota
Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No. 25/1992. “Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan” antara lain :
Menetapkan anggaran dasar koperasi
Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan kewajiban anggota koperasi.
Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menetapkan pembagian SHU
Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah :
Para anggota yang namanya terdaftar di dalam buku daftar anggota.
Pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan penasihat.
Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
Peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalanya usaha koperasi.
Yang mempunyai hak suara pada rapat anggota
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota ialah anggota- anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi, mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara di dalam mengambil keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Sesuai dengan keputusan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, “pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungut suara, maka setiap anggota koperasi mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memproleh kepercayaan dan rapat anggota untuk mempimpin jalanya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menetukan apakah benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan dunia usaha.
Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk itu, tapi hanya anggota yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang layak memikul tanggungjawab tersebut. Karena itu, maka merupakan kewajiban koperasi untuk mendidik para anggotanya sehingga memiliki kecakapan di bidang organisasi dan manajerial. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota untuk mengelola koperasi harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Menurut garayon dan Mohn (Hendrojogi, 2000:138) dikatakan bahwa pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas yaitu :
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function);
Berfungsi sebagai pemberi nasihat (advisory function);
Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (trustee function);
Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function);
Berfungsi sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk bisa dipilih/diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hal ini biasanya terdapat perbedaan antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lain. Dalam UU No. 25/1992, persyaratan koperasi ini tidak diatur secara jelas. Hal itu berbeda dengan UU No. 25/1967, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah :
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja ;
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi
Dengan demikian masih perlu dicantumkan di dalam anggaran dasar koperasi, syarat-syarat umum yang dipandnag perlu dipenuhi setiap calon anggota pengurus sebelum diajukan dalam rapat pemilihan pengurus koperasi. Dalam hal ini sangat besar kemungkinannya terdapat perbedaan antara syarat ditetapkan oleh koperasi yang satu dengan lainnya.
Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya dalam garis besarnya adalah :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keungan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabanya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah :
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan
Pengurus akan bertindak atas nama koperasi, di dalam dan di luar hukum yaitu :
Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka pengadilan.
Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang memenuhi panggilan adalah pengurus.
Memutuskan kelayakan penerima/penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Tanggungan pengurus
Dalam pasal 34 UU No. 25/1992 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan.
Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama. Seorang pengurus bebas dari tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
Rapat-rapat pengurus
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya :
Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat anggota;
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapinya suatu kerja pengurus yang serasi dan baik;
Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lainnya;
Menerima petunjuk-petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemrintah.
Tata tertib rapat pengurus
Tata tertib rapat pengurus antara lain :
Maksud dan tujuan rapat;
Peserta rapat;
Hak-hak anggota pengurus;
Dasar-dasar untuk mengambil keputusan;
Pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat;
Daftra hadir;
Kuorum rapat;
Berita acara;
Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat dan lain-lain
Notulen rapat pengurus
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan oleh koperasi harus dicatat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatanya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
Pengawas Koperasi
Berbeda dengan koperasi di Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya, karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor, sedangkan pengendalian dan pengawas sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.
Sedangkan di Indonesiansalah satu perangkat organisasi koperasi adalah pengawas. Hal ini diatur dalam pasal 21 UU No. 25/1992 yang menyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Tugas pengawas
Pengawas koperasi mempunyai tugas sebagai berikut.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan mengelolaan koperasi
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Wewenang pengawas
Kewenangan pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada di dalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi.
Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak-pihak independen untuk meminta keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang seperti di atas, kiranya cukup jelas bahwa pengawas ialah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada di luar lembaga pengurus.
Syarat-syarat untuk dipilih sebagai pengawas
Syarat-syarat yang dipenuhi seseorang untuk bisa menduduki jabatan pengawas koperasi seperti :
Mengetahui tentang akuntansi koperasi dan dapat memahami isltilah-istilah teknis serta kebiasaan-kebiasaan yang banyak dijumpai dalam praktek pengelolaan usaha koperasi.
Telah mengikuti pendidikan dan latihan tentang akuntansi koperasi serta pendidikan perkoperasian pada umumnya, sehingga mereka memahami semua peraturan mengenai usaha koperasi, anggaran dasar, dan berbagai peraturan lainnya.
Memiliki rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memanjukan usaha koperasi.
Memenuhi syarat-syarat khusus lain yang ditentukan dengan melihat kondisi dan pertumbuhan koperasi.
Masa jabatan pengawas
Sebagaimana halnya denagn masa jabatan pengurus koperasi, masa jabatan pengawas akan diatur secara rinci di dalam anggaran dasar koperasi. Apabila ketentuan mengenai masa jabatan pengurus koperasi, diterapkan secara luas di dalam praktek manajemen organisasi koperasi, maka UU No. 25/1992 pasal 29 ayat 4 mengenai masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Bentuk dan sifat pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu pemeriksaan intern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi, sebagai bagian dari alat perlengkapan organisasi koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus) dan pemeriksaan ektern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi. Pemeriksaan ektern ini dilakukan hanya jika dianggap perlu)
Pemeriksaan oleh pengawas
Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas adalah :
Pemeriksaan dilakukan di tempat kedudukan koperasi dan juga di semua cabang-cabang tempat kegiatan koperasi dilakukan.
Pengawas dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, paling sedikit setiap tribulan, salah satu diantaranya dilakukan menjelang tutup tahun buku.
Setiap kali diadakan pemeriksaan, pengurus atau pegawai harus mendampingi anggota pengawas untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas mencakup 2 aspek besar, yaitu pemeriksaan atas organisasi dan pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi.
Pemeriksaan atas organisasi koperasi akan menyangkut hal-hal berikut.
Apakah kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan itu sesuai dengan tujuan koperasi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Apakah alat-alat perlengkapan organisasi koperasi sudah tersusun dan berjalan menurut fungsinya masing-masing.
Apakah buku daftar anggota dan buku daftar pengurus, serta yang berhubungan dengan organisasi serta administrasi lainnya tersedia, diisi dan terpelihara dengan baik.
Apakah rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota telah diadakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah notulen rapat tersedia dan menggambarkan perjalanan rapat yang sebenarnya dan berbagai keputusan yang diambil sudah dijalankan.
Apakah petunjuk-petunjuk dan bimbingan yang diberikan pejabat koperasi ditanggapi dan dipatuhi.
Pemeriksaan atas organisasi perkumpulan juga meliputi upaya untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap paraturan koperasi itu sendiri, anatra lain :
Apakah anggaran belanja sebagai keputusan rapat anggota sudah dipatuhi atau tidak.
Apakah peraturan-peraturan sebagai keputusan rapat anggota sudah ditaati.
Apakah semua kewajiban anggota dipenuhi.
Apakah pertambahan jumlah anggota sesuai dengan yang diharapkan.
Apakah pemberhentian anggota koperasi sampai merugikan koperasi.
Pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi meliputi hal-hal berikut:
Apakah sisa uang dan sisa barang sesuai dengan yang tercantum pada buku-buku yang bersangkutan.
Apakah sisa uang yang berada di bak sesuai dengan sisa dalam buku yang bersangkutan.
Apakah penyusutan harta inventaris (tetap/bergerak) sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam hal ini, apakah tak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Apakah piutang-piutang (pemberi pinjamana uang/barang) benar-benar terbukti dan terjamin dengan surat-surat dan agunan, serta apakah sisa piutang itu masih dapat ditagih atau tidak.
Apakah utang koperasi benar-benar atas persetujuan rapat anggota atau rapar pengurus dan guna kepentingan usaha koperasi.
Apakah utang diangsur menurt surat perjanjian utang.
Apakah pengeluaran biaya-biaya sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam anggaran belanja koperasi, dan apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya kwitansi dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku.
Apakah neraca serta perhitungan rugi laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan angka-angka dalam buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan dengan ketentuan UU koperasi serta anggaran dasar koperasi.
Sasaran pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan, dan keunagan.
Bidang organisasi dan manajemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku-buku ini terdiri dari :
Buku daftar anggota;
Buku daftar pengurus;
Buku daftar anggota pengawas;
Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
Bidang usaha, permodalan dan keuangan
Pemeriksaan di bidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi di dalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
Manajer Koperasi
Pengertian istilah manajer untuk koperasi mulai diperkirakan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah bayak koperasi yang dalam pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada manajer. Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah administratur. Seorang administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya cenderung ke arah kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan masalah-masalah perkantoran lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih terkait dengan kegiatan teknis operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh Mary parkeer Pollet dalam Hedrojogi (2000) dikatakan bahwa “manajer itu mempunyai bawahan” jadi seorang dibawahnya untuk diarahkan dan dikendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelunya.
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya diangkat seorang manajer. Untuk koperasi yang kegiatan usahanya cukup besar dan komplek perlu mengangkat banyak manajer. Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana kegiatannya maka cukup penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Pengurus pengangkatan pengelola/manajer koperasi harus diajukan dalam rangka rapat anggota untuk dapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus manajer.
Rencana pengangkatan pengelola/mamanjer koperasi harus diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan deitail harus diserahkan kepada manajer. Manajer profesional dan mampu menggunakan dan memanfatkan sumber daya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikan menurut tingkatnnya dalam organisasi atau menurut raung lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 tingkatan yaitu :
Manajemen Puncak (Top management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga sebagai Chief Executive Officer (CEO).
Manajemen Menengah (Meddle management)
Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan opersional. Jika manajer puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah di lingkungan organisasi mana manajer/manajemen menengah bertanggung jawab trhadap implementasi kebijakan organisasi.
Manajemen Lini Pertama/Bawah (Lower management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
Harus cakap dan memiliki teshinal skill, dalam arti bahwa mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
Mempunyai pandangan jauh ke depan.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahan.
Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Mampu bekerjasama dengan orang lain.
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai beriku :
Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus.
Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jiika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
Hubungan Kerja Pengurus, Pengawas Dan Manajer Koperasi
Mengadakan pemisahan yang tegas antar pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dengan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
ALAT KELENGKAPAN
ORGANISASI KOPERASI
Pendahuluan
Seperti organisasi-organisasi pada badan usaha yang lainnya maka organisasi dalam kegiatan usaha koperasi juga harus ada alat perlengkapan. Namun demikian alat kelengkapan yang dimiliki usaha koperasi tentunya berbeda dengan alat perlengkapan badan usaha yang lain, karena memang secara konsep berbeda.
Prof. Ewell P. Roy (Hendrojogi, 2000:123) mengatakan bahwa manajemen dari koperasi itu melibatkan 4 (empat) unsur (perangkat) yaitu, anggota, pengurus, manajer dan karyawan. Khusus mengenai karyawan ini dikatakan merupakan penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU Nomor 25/1992 alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan bila memungkinkan dapat mengangkat manajer koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukuan manajer. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat kelengkapan organisasi. Alat kelengkapan organisasi sebagaimana diketahui ialah pilar-pilar yang akan menentukan maju-mundurnya koperasi. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Seperti disebutkan dalam BAB VI UU No. 25/1992, bahwa tentang perkoperasian “perangkat organisasi koperasi secara keseluruhan terdiri atas (a) rapat anggota, (b) pengurus, (c) pengawas”.
Kekuasaan rapat anggota
Sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No. 25/1992. “Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan” antara lain :
Menetapkan anggaran dasar koperasi
Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan kewajiban anggota koperasi.
Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
Menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Menetapkan pembagian SHU
Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah :
Para anggota yang namanya terdaftar di dalam buku daftar anggota.
Pengurus koperasi, pengawas koperasi, dan penasihat.
Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
Peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalanya usaha koperasi.
Yang mempunyai hak suara pada rapat anggota
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota ialah anggota- anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi, mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara di dalam mengambil keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Sesuai dengan keputusan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, “pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungut suara, maka setiap anggota koperasi mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memproleh kepercayaan dan rapat anggota untuk mempimpin jalanya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menetukan apakah benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan dunia usaha.
Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk itu, tapi hanya anggota yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang layak memikul tanggungjawab tersebut. Karena itu, maka merupakan kewajiban koperasi untuk mendidik para anggotanya sehingga memiliki kecakapan di bidang organisasi dan manajerial. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota untuk mengelola koperasi harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan-keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Menurut garayon dan Mohn (Hendrojogi, 2000:138) dikatakan bahwa pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus koperasi fungsi yang luas yaitu :
Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (supreme decision center function);
Berfungsi sebagai pemberi nasihat (advisory function);
Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (trustee function);
Berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function);
Berfungsi sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk bisa dipilih/diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hal ini biasanya terdapat perbedaan antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lain. Dalam UU No. 25/1992, persyaratan koperasi ini tidak diatur secara jelas. Hal itu berbeda dengan UU No. 25/1967, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah :
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja ;
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi
Dengan demikian masih perlu dicantumkan di dalam anggaran dasar koperasi, syarat-syarat umum yang dipandnag perlu dipenuhi setiap calon anggota pengurus sebelum diajukan dalam rapat pemilihan pengurus koperasi. Dalam hal ini sangat besar kemungkinannya terdapat perbedaan antara syarat ditetapkan oleh koperasi yang satu dengan lainnya.
Tugas pengurus koperasi
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya dalam garis besarnya adalah :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keungan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabanya sebagai administratur pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah :
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum di pengadilan
Pengurus akan bertindak atas nama koperasi, di dalam dan di luar hukum yaitu :
Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka pengadilan.
Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang memenuhi panggilan adalah pengurus.
Memutuskan kelayakan penerima/penolakan seorang calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
Tanggungan pengurus
Dalam pasal 34 UU No. 25/1992 dinyatakan bahwa pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita oleh koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Jika terbukti pengurus sengaja melakukan tindakan yang merugikan koperasi, maka pengurus bisa dituntut melalui pengadilan.
Bila kelalaian itu melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama. Seorang pengurus bebas dari tanggungannya jika terbukti bahwa kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaiannya.
Rapat-rapat pengurus
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya :
Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat anggota;
Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapinya suatu kerja pengurus yang serasi dan baik;
Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai dan karyawan lainnya;
Menerima petunjuk-petunjuk dan bimbingan dari pejabat pemrintah.
Tata tertib rapat pengurus
Tata tertib rapat pengurus antara lain :
Maksud dan tujuan rapat;
Peserta rapat;
Hak-hak anggota pengurus;
Dasar-dasar untuk mengambil keputusan;
Pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat;
Daftra hadir;
Kuorum rapat;
Berita acara;
Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat dan lain-lain
Notulen rapat pengurus
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan oleh koperasi harus dicatat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatanya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
Pengawas Koperasi
Berbeda dengan koperasi di Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya, karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor, sedangkan pengendalian dan pengawas sudah termasuk dalam salah satu fungsi dari pengurus.
Sedangkan di Indonesiansalah satu perangkat organisasi koperasi adalah pengawas. Hal ini diatur dalam pasal 21 UU No. 25/1992 yang menyebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Tugas pengawas
Pengawas koperasi mempunyai tugas sebagai berikut.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan mengelolaan koperasi
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
Wewenang pengawas
Kewenangan pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada di dalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi.
Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Bila pengawas koperasi memandang perlu menggunakan pihak-pihak independen untuk meminta keuangan atau untuk tujuan lain yang memerlukan keterampilan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka pengawas berkewajiban melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota. Dengan tugas dan wewenang seperti di atas, kiranya cukup jelas bahwa pengawas ialah suatu perangkat organisasi koperasi yang berada di luar lembaga pengurus.
Syarat-syarat untuk dipilih sebagai pengawas
Syarat-syarat yang dipenuhi seseorang untuk bisa menduduki jabatan pengawas koperasi seperti :
Mengetahui tentang akuntansi koperasi dan dapat memahami isltilah-istilah teknis serta kebiasaan-kebiasaan yang banyak dijumpai dalam praktek pengelolaan usaha koperasi.
Telah mengikuti pendidikan dan latihan tentang akuntansi koperasi serta pendidikan perkoperasian pada umumnya, sehingga mereka memahami semua peraturan mengenai usaha koperasi, anggaran dasar, dan berbagai peraturan lainnya.
Memiliki rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi untuk memanjukan usaha koperasi.
Memenuhi syarat-syarat khusus lain yang ditentukan dengan melihat kondisi dan pertumbuhan koperasi.
Masa jabatan pengawas
Sebagaimana halnya denagn masa jabatan pengurus koperasi, masa jabatan pengawas akan diatur secara rinci di dalam anggaran dasar koperasi. Apabila ketentuan mengenai masa jabatan pengurus koperasi, diterapkan secara luas di dalam praktek manajemen organisasi koperasi, maka UU No. 25/1992 pasal 29 ayat 4 mengenai masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Bentuk dan sifat pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu pemeriksaan intern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi, sebagai bagian dari alat perlengkapan organisasi koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus) dan pemeriksaan ektern (pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi. Pemeriksaan ektern ini dilakukan hanya jika dianggap perlu)
Pemeriksaan oleh pengawas
Cara pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas adalah :
Pemeriksaan dilakukan di tempat kedudukan koperasi dan juga di semua cabang-cabang tempat kegiatan koperasi dilakukan.
Pengawas dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu, paling sedikit setiap tribulan, salah satu diantaranya dilakukan menjelang tutup tahun buku.
Setiap kali diadakan pemeriksaan, pengurus atau pegawai harus mendampingi anggota pengawas untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas mencakup 2 aspek besar, yaitu pemeriksaan atas organisasi dan pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi.
Pemeriksaan atas organisasi koperasi akan menyangkut hal-hal berikut.
Apakah kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan itu sesuai dengan tujuan koperasi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Apakah alat-alat perlengkapan organisasi koperasi sudah tersusun dan berjalan menurut fungsinya masing-masing.
Apakah buku daftar anggota dan buku daftar pengurus, serta yang berhubungan dengan organisasi serta administrasi lainnya tersedia, diisi dan terpelihara dengan baik.
Apakah rapat-rapat pengurus dan rapat-rapat anggota telah diadakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah notulen rapat tersedia dan menggambarkan perjalanan rapat yang sebenarnya dan berbagai keputusan yang diambil sudah dijalankan.
Apakah petunjuk-petunjuk dan bimbingan yang diberikan pejabat koperasi ditanggapi dan dipatuhi.
Pemeriksaan atas organisasi perkumpulan juga meliputi upaya untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap paraturan koperasi itu sendiri, anatra lain :
Apakah anggaran belanja sebagai keputusan rapat anggota sudah dipatuhi atau tidak.
Apakah peraturan-peraturan sebagai keputusan rapat anggota sudah ditaati.
Apakah semua kewajiban anggota dipenuhi.
Apakah pertambahan jumlah anggota sesuai dengan yang diharapkan.
Apakah pemberhentian anggota koperasi sampai merugikan koperasi.
Pemeriksaan atas usaha perkumpulan koperasi meliputi hal-hal berikut:
Apakah sisa uang dan sisa barang sesuai dengan yang tercantum pada buku-buku yang bersangkutan.
Apakah sisa uang yang berada di bak sesuai dengan sisa dalam buku yang bersangkutan.
Apakah penyusutan harta inventaris (tetap/bergerak) sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam hal ini, apakah tak terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Apakah piutang-piutang (pemberi pinjamana uang/barang) benar-benar terbukti dan terjamin dengan surat-surat dan agunan, serta apakah sisa piutang itu masih dapat ditagih atau tidak.
Apakah utang koperasi benar-benar atas persetujuan rapat anggota atau rapar pengurus dan guna kepentingan usaha koperasi.
Apakah utang diangsur menurt surat perjanjian utang.
Apakah pengeluaran biaya-biaya sesuai dengan batas-batas yang disetujui dalam anggaran belanja koperasi, dan apakah setiap pengeluaran terbukti dengan adanya kwitansi dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku.
Apakah neraca serta perhitungan rugi laba dan cara pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan angka-angka dalam buku-buku yang diperiksa dan tidak bertentangan dengan ketentuan UU koperasi serta anggaran dasar koperasi.
Sasaran pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan, dan keunagan.
Bidang organisasi dan manajemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku-buku ini terdiri dari :
Buku daftar anggota;
Buku daftar pengurus;
Buku daftar anggota pengawas;
Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
Bidang usaha, permodalan dan keuangan
Pemeriksaan di bidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi di dalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
Manajer Koperasi
Pengertian istilah manajer untuk koperasi mulai diperkirakan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Sesungguhnya sebelum tahun tersebut, sudah bayak koperasi yang dalam pengurusan administrasi perkantorannya diserahkan kepada manajer. Namun, pada waktu itu istilah yang digunakan adalah administratur. Seorang administratur memang seorang manajer, tetapi kegiatannya cenderung ke arah kegiatan di bidang administratif (ketatausahaan) dan masalah-masalah perkantoran lainnya. Sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih terkait dengan kegiatan teknis operasional kegiatan usaha koperasi.
Dalam batasan yang diberikan oleh Mary parkeer Pollet dalam Hedrojogi (2000) dikatakan bahwa “manajer itu mempunyai bawahan” jadi seorang dibawahnya untuk diarahkan dan dikendalikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelunya.
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang profesional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya diangkat seorang manajer. Untuk koperasi yang kegiatan usahanya cukup besar dan komplek perlu mengangkat banyak manajer. Sedangkan bagi koperasi yang masih sederhana kegiatannya maka cukup penguruslah yang sekaligus bertindak sebagai manajer.
Pengurus pengangkatan pengelola/manajer koperasi harus diajukan dalam rangka rapat anggota untuk dapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus manajer.
Rencana pengangkatan pengelola/mamanjer koperasi harus diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola/manajer usaha. Sedangkan pemilihan dan pengangkatannya dilaksanakan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan deitail harus diserahkan kepada manajer. Manajer profesional dan mampu menggunakan dan memanfatkan sumber daya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Manajer dapat diklasifikan menurut tingkatnnya dalam organisasi atau menurut raung lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal ini manajer dapat dikelompokkan menjadi 3 tingkatan yaitu :
Manajemen Puncak (Top management)
Manajemen puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga sebagai Chief Executive Officer (CEO).
Manajemen Menengah (Meddle management)
Manajemen menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer bawahan atau dalam hal tertentu bisa juga kepada karyawan-karyawan opersional. Jika manajer puncak menetapkan kebijakan-kebijakan operasional dan pemecahan masalah di lingkungan organisasi mana manajer/manajemen menengah bertanggung jawab trhadap implementasi kebijakan organisasi.
Manajemen Lini Pertama/Bawah (Lower management)
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
Harus cakap dan memiliki teshinal skill, dalam arti bahwa mereka harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik (nyata).
Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM.
Harus kreatif, mampu menciptakan ide, metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien.
Mempunyai pandangan jauh ke depan.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership), sehingga dipatuhi oleh bawahan.
Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional.
Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Mampu bekerjasama dengan orang lain.
Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai beriku :
Mempimpin kegiatan usaha yang telah digariskan oleh pengurus.
Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
Membantu pengurus dalam menyusun anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan dan jiika perlu dapat memberikan saran perbaikan/peningkatan usaha yang dilakukan.
Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi.
Hubungan Kerja Pengurus, Pengawas Dan Manajer Koperasi
Mengadakan pemisahan yang tegas antar pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dengan manajer sifatnya koordinatif, sehingga pengawas tidak boleh langsung memeriksa tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya, kecuali dengan persetujuan pengurus. Hal ini agar tidak terdapat dualisme badan yang mengurus dan memimpin organisasi, serta untuk memperjelas pemahaman antara pelaksana dan pengawas.
Pendirian dan Keanggotaan Koperasi
BAB III
PENDIRIAN DAN
KEANGGOTAAN KOPERASI
Pendahuluan
Seperti kita ketahui bahwa koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undnag-undang. Untuk itu kita sebagai Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam praktiknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan denagn modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama.
Pendirian Koperasi
Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhlkan oleh masyarakat ekonomi lemah. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan, justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Mereka masih memandnag koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi yang manfaatnya hanya menguntungkan bagi golongan masyarakat tertentu saja. Bahkan tidak jarang dari mereka yang menolak kehadiran koperasi sebagai lembaga ekonomi alternatif yang dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan mereka.
Sri Edy Swasono (2004:113) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama”. Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itu apabila diformalkan (dilembagakan) menjadi badan usaha bersama yang lazim disebut dengan “koperasi”.
Beberapa hal yang diperhatikan dalam mendirikan koperasi
Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu :
Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka.
Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.
Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawb pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.
Langkah-langkah pendirian koperasi
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan sebuah koperasi adalah :
Mengadakan pertemuan pendahuluan di anatara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
Menghubungi kantor departemen koperasi setempat.
Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi. Hal-hal yang perlu dilakukan pada rapat anggota yaitu :
Memilih pengurus;
Memilih pengawas;
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tanga.
Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.
Pelopor pendirian koperasi
Yang dimaksud pelopor adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang perkoperasian serta mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.
Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pelopor, yaitu :
Memiliki minat yang besar, bercita-cita tinggi, dan mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja demi kepentingan umum.
Memiliki peranan dan tugas koperasi yaitu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan akan berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Memiliki integritas yang tinggi.
Meneliti lingkungan daerah kerja koperasi
Tujuan meneliti lingkungan daerah kerja koperasi adalah untuk mengidentifikasi masalah sosial ekonomi yang terdapat pada daerah kerja tersebut.
Masalah-masalah yang perlu diteliti sehubungan lingkungan daerah kerja koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
Masalah rata dan tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan
Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan.
Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi.
Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.
Sedangkan masalah yang perlu diteliti sehubungan dengan calon anggota koperasi yaitu :
Apakah para calon anggota koperasi mampu memenuhi persyaratan.
Apakah kemampuan produksi anggota koperasi bisa memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran usaha koperasi sehingga koperasi dapat menutup semua biaya opersinya dan mampu memproleh SHU.
Apakah tingkat hidup dan tingkat pendidikan para calon anggota yang akan bergabung memungkinkan dimintanya bantuan modal dan tenaga sehingga memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan usaha.
Menghubungkan kantor departemen koperasi dan PKM
Menjelasklan/menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pendiri koperasi tentang kekayaan usaha koperasi di wilayah tersebut.
Membahas anggaran dasar, hubungan pemerintah dengan koperasi, seperti pemberian bantuan teknis, permodalan dan hal lainnya.
Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Sesuai ketentuan yang terdapat dal;am pasal 8 UU No. 25/1992. Anggaran dasar koperasi setidak-tidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan koperasi;maksud, tujuan, dan bidang usaha koperasi;
Kententuan-ketentuan mengenai syarat keanggotaan, pembagian SHU, dan lain-lain.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi
Pengadaan kunjungan konsultasi kepada pejabat koperasi, para pendiri mempelajari pedoman anggaran dasar koperasi. Bila isinya telah dipahami, mereka kemudian membentuk sebuah dikalangan para anggota yang bertugas mempersiapkan pembentukan koperasi. Tugas panitia ini dalam garis besarnya adalah :
Mengadakan persiapan pembentukan koperasi;
Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukkan koperasi;
Mengundang pejabat koperasi dan para pejabat pemerintah setempat untuk memberikan pengarahan dalam rapat pembentukkan koperasi;
Mempersiapkan anggaran rapat pembentukkan dapat menyampaikan pertanyaan dan usulan yang diperlukan.
Mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi
Mengadakan pengesahan sebagai badan hukum koperasi, maka pengurus koperasi harus melakukan berbagai langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan kepada pejabat mengenai akta pendirian yang dibuat rangkap 2 bermatrai, bersama dengan pengetikan berita acara tentang rapat pembentukkan koperasi.
Atas penyerahan berkas tersebut, pejabat itu memberikan tanda terima kepada pengurus/pendiri koperasi. Dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerima permohonan ini, pejabat akan memberikan keputusan pengesahan atau penolakkan berdirinya suatu koperasi.
Sebagai bukti persetujuan, maka pendiri mendaftarkan akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk Kanwil Deraptemen Koperasi dan PMK tingkat Provinsi/ daerah Istimwa. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya badan hukum mulai tanggal yang sama.
Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran dan tanda pengesahan oleh pejabat dikirim kepada pengurus koperasi dan sebuah lagi disimpan oleh pejabat.
Pengesahan berdirinya koperasi diumumkan pada berita negara, agar masyarakat dapat mengetahui berdirinya koperasi.
Dalam hal pengajuan permohonan status badan hukum di tolak oleh pejabat, maka pengurus koperasi dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya berita penolakan permohonan atau paling lama 4 bulan sejak pengajuan status badan hukum koperasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dalam praktik pada umumnya telah dirumuskan dan dipersiapkan oleh panitia pendiri koperasi, kemudian dalam rapat pendirian draft rancangan AD tersebut dibicarakan untuk kemudian disahkan oleh rapat aggota. Hal ini berarti AD dan ART dibuat oleh para anggota dan untuk kepentingan anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan kekuatan tertinggi dalam rapat koperasi. Apabila di anggap perlu para anggota dapat memberikan saran perbaikan AD dan ART yang telah dirumuskan oleh panitia koperasi tersebut.
AD dan ART merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota koperasi untuk berkerjasama. AD sebagai sumber tata tertib yang mengikat semua anggota, baik saat maupun yang akan datang, baik bagi anggota lama maupun anggota baru. Sedangkan ART adalah sebagai dasar untuk pengelolaan koperasi.
Menurut pasal 8 UU nomor 25/1992 AD koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan;
Maksud dan tujuan, serta bidang usaha;
Ketentuan mengenai keanggotaan;
Ketentuan mengenai rapat anggota;
Ketentuan mengenai pengelolaan;
Ketentuan mengenai permodalan;
Ketentuan mengenai jangka waktu;
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ketentuan mengenai sanksi;
Penjelasan pasal 8 UU nomor 25/1992 tersebut menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi tidak terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan sanski yang dimaksud adalah sanski yang di atur secara intern (ART) oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan AD.
Keanggotaan Koperasi
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992, salah satu syarat oendirian koperasi ialah tersedianya 20 orang anggota.
Sifat keanggotaan koperasi
Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak untuk menjadi anggota koperasi. Tetapi, karena koperasi ialah suatu bedan hukum yang akan melakuakn berbagai tindakan hukum, maka yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota sebuah koperasi hanya mereka yang mampu memberi tindakan hukum/tindakan koperasi dan yang akan memenuhi syarat AD dan ART koperasi.
Berhubung dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka”. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.
Hubungan anggota dengan usaha koperasi
Jika seseorang menyatakan ingin masuk menjadi anggota koperasi, maka pertimbangan yang terpenting adalah “apakah koperasi dapat memenuhi kebutuhannya sehingga dapat memperbaiki penghidupannya?” jadi tidak semata-mata karena adanya keinginan untuk melipatgandakan uang yang ditanamkan ke dalam usaha koperasi. Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentionganya anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kewajiban dan hak anggota koperasi.
Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut.
Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan berdasar atas asa kekeluargaan,
Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-hak anggota koperasi, yaitu :
Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
Memilih/dipilh mejadi pengurus;
Meminta diadakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setaip calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus :
koperasi pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri
koperasi nelayan
para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkapan ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
Koperasi karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya, dan sebagainya.
Syarat khusus keanggotaanya koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.
Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus dibuktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.
Berhenti sebagai anggota koperasi
Keanggotaan seseorang akan berakhir jika yang bersangkutan :
Meninggal dunia
Minta berhenti atas kehendak sendiri
Diberhentikann karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota
Pembubaran Koperasi
Kapan koperasi bubar ?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam BAB X UU No.25/1992, “Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan : (a) karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) karena keputusan”.
Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika :
Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
Tata cara pembubaran koperasi
Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotannya adalah:
Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat dilingkungan Derpatemen Koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat Departemen Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikan ke koperasi tersebut.
Pembubaran atas kehendak pemerintah
Pembubaran atas kehndak pemerintah hanya dilakukan bila koperasi telah benar-benar terbukti melanggra UU atas peraturan yang berlaku. Dalam hal pelanggaran UU atau peraturan terjadi semata-mata karena kesalahan koperasi, maka langkah-langkah pembubaran oleh pemerintah akan dilakykan berbagai cara berikut:
Dilakukan penelitian untuk memproleh bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan benar-benar telah melanggra ketentuan di dalam undang-undang atau peraturan lainya.
Beesama dengan dilakukan penelitian, pemerintah juga melakukan berbagai pencatatan tentang kekayaan yang menjadi hak koperasi.
Atas dasar peneliutian tersebut, penjabat yang berwenang membubarkan koperasi akan mengirim surat pembubaran kepada koperasi tesebut.
Pada saat yang bersamaandengan pengiriman surat pemeberitahuan kepada penjabat yang berwenang.
Dalam hal pelanggaran undang-undang atau peraturan yang terjadi karena diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka pada dasarnya semua koperasi harus menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan yang ada di dalam undang-undang yang baru. Sedangkan untuk koperasi-koperasi yang tidak menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah :
Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru.
Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah segera mengirimkan pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan denagn disertai alasan-alasan pembubarannya.
Tata cara pelaksanaan pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang diserta penunjukkan panitia penyelesaian akan di kirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
Bukti-bukti yang ada pada koperasi yang akan dibubarkan
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggrana dasar koperasi yang bersangkutan.
Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya denagn pembubaran.
Panitia penyelesaian dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal koperasi tersebut dibubarkan atas kehendak anggotanya atau pemerintah dalam hal pembubarannya dilakukan oleh pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian koperasi”.
Mengupulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya secara individu maupun bersama-sama.
Memproleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang di dahulukan dan pembayaran hutang lainnya.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaiakn sisa kewajiban koperasi.
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada para anggota koperasi.
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh panitia penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah :
Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftra anggota.
Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus.
Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
PENDIRIAN DAN
KEANGGOTAAN KOPERASI
Pendahuluan
Seperti kita ketahui bahwa koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undnag-undang. Untuk itu kita sebagai Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam praktiknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan denagn modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama.
Pendirian Koperasi
Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhlkan oleh masyarakat ekonomi lemah. Tetapi dalam kenyataannya di lapangan, justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Mereka masih memandnag koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi yang manfaatnya hanya menguntungkan bagi golongan masyarakat tertentu saja. Bahkan tidak jarang dari mereka yang menolak kehadiran koperasi sebagai lembaga ekonomi alternatif yang dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan mereka.
Sri Edy Swasono (2004:113) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama”. Dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama-sama itu apabila diformalkan (dilembagakan) menjadi badan usaha bersama yang lazim disebut dengan “koperasi”.
Beberapa hal yang diperhatikan dalam mendirikan koperasi
Sebelum mendirikan sebuah koperasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu :
Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka.
Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama.
Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawb pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.
Langkah-langkah pendirian koperasi
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan sebuah koperasi adalah :
Mengadakan pertemuan pendahuluan di anatara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
Menghubungi kantor departemen koperasi setempat.
Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi. Hal-hal yang perlu dilakukan pada rapat anggota yaitu :
Memilih pengurus;
Memilih pengawas;
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tanga.
Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.
Pelopor pendirian koperasi
Yang dimaksud pelopor adalah orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang perkoperasian serta mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.
Mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi, maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pelopor, yaitu :
Memiliki minat yang besar, bercita-cita tinggi, dan mempunyai jiwa kemasyarakatan yang tebal untuk bekerja demi kepentingan umum.
Memiliki peranan dan tugas koperasi yaitu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup rakyat.
Memiliki keberanian, keuletan, dan keyakinan akan berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Memiliki integritas yang tinggi.
Meneliti lingkungan daerah kerja koperasi
Tujuan meneliti lingkungan daerah kerja koperasi adalah untuk mengidentifikasi masalah sosial ekonomi yang terdapat pada daerah kerja tersebut.
Masalah-masalah yang perlu diteliti sehubungan lingkungan daerah kerja koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
Masalah rata dan tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan
Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan.
Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi.
Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.
Sedangkan masalah yang perlu diteliti sehubungan dengan calon anggota koperasi yaitu :
Apakah para calon anggota koperasi mampu memenuhi persyaratan.
Apakah kemampuan produksi anggota koperasi bisa memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran usaha koperasi sehingga koperasi dapat menutup semua biaya opersinya dan mampu memproleh SHU.
Apakah tingkat hidup dan tingkat pendidikan para calon anggota yang akan bergabung memungkinkan dimintanya bantuan modal dan tenaga sehingga memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan usaha.
Menghubungkan kantor departemen koperasi dan PKM
Menjelasklan/menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pendiri koperasi tentang kekayaan usaha koperasi di wilayah tersebut.
Membahas anggaran dasar, hubungan pemerintah dengan koperasi, seperti pemberian bantuan teknis, permodalan dan hal lainnya.
Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Sesuai ketentuan yang terdapat dal;am pasal 8 UU No. 25/1992. Anggaran dasar koperasi setidak-tidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan koperasi;maksud, tujuan, dan bidang usaha koperasi;
Kententuan-ketentuan mengenai syarat keanggotaan, pembagian SHU, dan lain-lain.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi
Pengadaan kunjungan konsultasi kepada pejabat koperasi, para pendiri mempelajari pedoman anggaran dasar koperasi. Bila isinya telah dipahami, mereka kemudian membentuk sebuah dikalangan para anggota yang bertugas mempersiapkan pembentukan koperasi. Tugas panitia ini dalam garis besarnya adalah :
Mengadakan persiapan pembentukan koperasi;
Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukkan koperasi;
Mengundang pejabat koperasi dan para pejabat pemerintah setempat untuk memberikan pengarahan dalam rapat pembentukkan koperasi;
Mempersiapkan anggaran rapat pembentukkan dapat menyampaikan pertanyaan dan usulan yang diperlukan.
Mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi
Mengadakan pengesahan sebagai badan hukum koperasi, maka pengurus koperasi harus melakukan berbagai langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan kepada pejabat mengenai akta pendirian yang dibuat rangkap 2 bermatrai, bersama dengan pengetikan berita acara tentang rapat pembentukkan koperasi.
Atas penyerahan berkas tersebut, pejabat itu memberikan tanda terima kepada pengurus/pendiri koperasi. Dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerima permohonan ini, pejabat akan memberikan keputusan pengesahan atau penolakkan berdirinya suatu koperasi.
Sebagai bukti persetujuan, maka pendiri mendaftarkan akte pendirian koperasi dalam daftar umum yang disediakan untuk Kanwil Deraptemen Koperasi dan PMK tingkat Provinsi/ daerah Istimwa. Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya badan hukum mulai tanggal yang sama.
Sebuah akta pendirian yaitu yang bermaterai, setelah dibubuhi tanggal nomor pendaftaran dan tanda pengesahan oleh pejabat dikirim kepada pengurus koperasi dan sebuah lagi disimpan oleh pejabat.
Pengesahan berdirinya koperasi diumumkan pada berita negara, agar masyarakat dapat mengetahui berdirinya koperasi.
Dalam hal pengajuan permohonan status badan hukum di tolak oleh pejabat, maka pengurus koperasi dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya berita penolakan permohonan atau paling lama 4 bulan sejak pengajuan status badan hukum koperasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini dalam praktik pada umumnya telah dirumuskan dan dipersiapkan oleh panitia pendiri koperasi, kemudian dalam rapat pendirian draft rancangan AD tersebut dibicarakan untuk kemudian disahkan oleh rapat aggota. Hal ini berarti AD dan ART dibuat oleh para anggota dan untuk kepentingan anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan kekuatan tertinggi dalam rapat koperasi. Apabila di anggap perlu para anggota dapat memberikan saran perbaikan AD dan ART yang telah dirumuskan oleh panitia koperasi tersebut.
AD dan ART merupakan dasar formal bagi kesepakatan para anggota koperasi untuk berkerjasama. AD sebagai sumber tata tertib yang mengikat semua anggota, baik saat maupun yang akan datang, baik bagi anggota lama maupun anggota baru. Sedangkan ART adalah sebagai dasar untuk pengelolaan koperasi.
Menurut pasal 8 UU nomor 25/1992 AD koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
Daftar nama pendiri;
Nama dan tempat kedudukan;
Maksud dan tujuan, serta bidang usaha;
Ketentuan mengenai keanggotaan;
Ketentuan mengenai rapat anggota;
Ketentuan mengenai pengelolaan;
Ketentuan mengenai permodalan;
Ketentuan mengenai jangka waktu;
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
Ketentuan mengenai sanksi;
Penjelasan pasal 8 UU nomor 25/1992 tersebut menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi tidak terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan sanski yang dimaksud adalah sanski yang di atur secara intern (ART) oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan AD.
Keanggotaan Koperasi
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992, salah satu syarat oendirian koperasi ialah tersedianya 20 orang anggota.
Sifat keanggotaan koperasi
Setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak untuk menjadi anggota koperasi. Tetapi, karena koperasi ialah suatu bedan hukum yang akan melakuakn berbagai tindakan hukum, maka yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota sebuah koperasi hanya mereka yang mampu memberi tindakan hukum/tindakan koperasi dan yang akan memenuhi syarat AD dan ART koperasi.
Berhubung dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka”. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.
Hubungan anggota dengan usaha koperasi
Jika seseorang menyatakan ingin masuk menjadi anggota koperasi, maka pertimbangan yang terpenting adalah “apakah koperasi dapat memenuhi kebutuhannya sehingga dapat memperbaiki penghidupannya?” jadi tidak semata-mata karena adanya keinginan untuk melipatgandakan uang yang ditanamkan ke dalam usaha koperasi. Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentionganya anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Kewajiban dan hak anggota koperasi.
Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut.
Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota;
Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan berdasar atas asa kekeluargaan,
Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-hak anggota koperasi, yaitu :
Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
Memilih/dipilh mejadi pengurus;
Meminta diadakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setaip calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus :
koperasi pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri
koperasi nelayan
para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkapan ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
Koperasi karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya, dan sebagainya.
Syarat khusus keanggotaanya koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.
Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus dibuktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.
Berhenti sebagai anggota koperasi
Keanggotaan seseorang akan berakhir jika yang bersangkutan :
Meninggal dunia
Minta berhenti atas kehendak sendiri
Diberhentikann karena tidak memenuhi syarat keanggotaan
Dipecat karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota
Pembubaran Koperasi
Kapan koperasi bubar ?
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam BAB X UU No.25/1992, “Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan : (a) karena para anggota koperasi menghendaki pembubaran koperasi, dan (b) karena keputusan”.
Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika :
Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
Tata cara pembubaran koperasi
Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotannya adalah:
Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat dilingkungan Derpatemen Koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat Departemen Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikan ke koperasi tersebut.
Pembubaran atas kehendak pemerintah
Pembubaran atas kehndak pemerintah hanya dilakukan bila koperasi telah benar-benar terbukti melanggra UU atas peraturan yang berlaku. Dalam hal pelanggaran UU atau peraturan terjadi semata-mata karena kesalahan koperasi, maka langkah-langkah pembubaran oleh pemerintah akan dilakykan berbagai cara berikut:
Dilakukan penelitian untuk memproleh bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan benar-benar telah melanggra ketentuan di dalam undang-undang atau peraturan lainya.
Beesama dengan dilakukan penelitian, pemerintah juga melakukan berbagai pencatatan tentang kekayaan yang menjadi hak koperasi.
Atas dasar peneliutian tersebut, penjabat yang berwenang membubarkan koperasi akan mengirim surat pembubaran kepada koperasi tesebut.
Pada saat yang bersamaandengan pengiriman surat pemeberitahuan kepada penjabat yang berwenang.
Dalam hal pelanggaran undang-undang atau peraturan yang terjadi karena diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka pada dasarnya semua koperasi harus menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan yang ada di dalam undang-undang yang baru. Sedangkan untuk koperasi-koperasi yang tidak menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah :
Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru.
Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Maka pemerintah segera mengirimkan pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan denagn disertai alasan-alasan pembubarannya.
Tata cara pelaksanaan pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang diserta penunjukkan panitia penyelesaian akan di kirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut :
Bukti-bukti yang ada pada koperasi yang akan dibubarkan
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggrana dasar koperasi yang bersangkutan.
Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya denagn pembubaran.
Panitia penyelesaian dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal koperasi tersebut dibubarkan atas kehendak anggotanya atau pemerintah dalam hal pembubarannya dilakukan oleh pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian koperasi”.
Mengupulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya secara individu maupun bersama-sama.
Memproleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi.
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang di dahulukan dan pembayaran hutang lainnya.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaiakn sisa kewajiban koperasi.
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada para anggota koperasi.
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh panitia penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah :
Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftra anggota.
Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus.
Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)