Jumat, 26 Juli 2019

Makalah PEGADAIAN

MAKALAH
“Pegadaian”

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya serta sebagai bahan presentasi



DOSEN PENGAMPU
Nawari, SE, MM

DISUSUN OLEH
1. Fira Alfia   (18042078)
2. Adhitian Mahasti  S (18042081)
3. Hanun Islaah Fahni (18042104)
4. Alfiat Hajar Lutfi (18042106)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Segala puji dan syukur kami haturkan kepada Allah SWT Yang Maha Ilmu karena telah memberikan petunjuk kepada penyusun dalam melakukan penyusunan makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dengan sub tema Pegadaian. Shalawat senantiasa kami lantunkan untuk beliau nabi Muhammad SAW yang telah membukakan pintu kegelapan menuju cahaya terang benderang. Berkat perjuangannyalah, kami bisa belajar sampai detik ini.
Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ini berisi pembahasan tentang salah satu lembaga keuangan non bank, yaitu pegadaian. Mulai dari pengertian, sejarah, pimpinan, kegiatan usaha, proses pinjaman atas dasar hukum gadai, manfaat, dan lainya kami sajikan dalam makalah ini. Selain berisi teori-teori yang kami peroleh dari beberapa buku literatur, Atas terselesaikannya penyusunan makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dengan sub tema Pegadaian ini, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Nawari, SE, MM  selaku dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya serta  kasih kepada
Teman-teman satu tim yang sudah bekerjasama dengan baik.
Kami berharap dengan adanya makalah tentang pegadaian ini mampu memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca.
Apabila dalam penyusunan makalah ini ada kata-kata dan tata penulisan yang kurang tepat, kami mohon pembaca memberikan saran agar kami bisa memperbaiki di kemudian hari.

  Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.




Lamongan , 14 Februari 2019
Penyusun





Kelompok 7









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB 1 PENDAHULUAN 4

A.Latar Belakang Masalah 4

B.Rumusan Masalah 5

C.Tujuan 5

BAB II PEMBAHASAN 6

A.Pengertian Pegadaian 6

B.Asal Mula Pegadaian 6

C.Struktur Pimpinan dalam Pegadaian 7

D.Kegiatan Usaha dalam Pegadaian 7

E.Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai 8

F.Keuntungan Usaha  Pegadaian 11

BAB III  PENUTUP 13

A.Kesimpulan 13

B.Saran 13

DAFTAR PUSATAKA 14












BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Dalam kegiatan sehari hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya kalau sudah demikian , mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti dari berbagai sumber dana yang ada.
Berawal dari adanya mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, kami terinspirasi untuk menyusun makalah ini dengan sub tema “Pegadaian” sesuai dengan pembagian dari dosen. Pegadaian yang terkenal dengan tag line nya ‘’Mengatasi masalah tanpa masalah’’ merupakan lembaga keuangan non bank yang sudah menjamur di Indonesia. Lembaga ini juga berperan dalam mengatasi masalah keuangan yang ada di masyarakat.



























B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian pegadaian ?
2. Bagaimana sejarah atau awal mula adanya pegadaian ?
3. Bagaimana struktur pimpinan yang ada di perum pegadaian ?
4. Apa saja kegiatan usaha yang dilakukan di pegadaian ?
5. Bagaimana proses pinjaman atas dasar hukum gadai ?
6. Apa manfaat dari pegadaian ?

C. Tujuan

1. Memahami pengertian pegadaian
2. Mengetahui sejarah pegadaian
3. Mengetahui struktur pimpinan yang ada di perum pegadaian
4. Menjelaskan kegiatan usaha yang dilakukan pegadaian
5. Memahami proses pinjaman atas dasar hukum gadai
6. Mengetahui manfaat dari pegadaian

































BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Pegadaian

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.1 Dengan bahasa mudahnya, gadai merupakan proses meminjam dana oleh seseorang kepada sebuah lembaga (perum pegadaian) dengan memberikan jaminan berupa barang bergerak, seperti BPKB sepeda motor, mobil, dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut Kashmir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2007), secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Beliau juga menyimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri - ciri sebagai berikut :

1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.


B. Asal Mula Pegadaian

Perkembangan lembaga pegadaian dimulai dari Eropa, yaitu negara-negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan usaha pegadaian di Indonesia diawali pada masa awal masuknya kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad ke-19, oleh sebuah bank yang bernama Bank Van Lening.2

Pada zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No 19 Prp. 1990. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. (Kasmir, 2008).


C. Struktur Pimpinan dalam Pegadaian

Kegiatan usaha perum pegadaian dipimpin oleh sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegioatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum gadai. Dewan juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Perum Pegadaian, Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal. (Triandaru & Santoso, 2006)

D. Kegiatan Usaha dalam Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dapat diklasifikasikan menjadi tiga, antara lain :
1. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :

a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)

b. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang
   kepada     nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan    diterima di muka, dan lain-lain)

c. Penerbitan obligasi
Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada
tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitanyang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miiliar.

d. Modal sendiri
  Modal sendiri yang dimiliki Perum Pegadaian terdiri dari :

a. Modal awal ; kekayaan negara di luar APBN sebesar Rp 205 miliar

b. Penyertaan modal pemerintah

c. Laba ditahan : laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa Hindia Belanda.

2. Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian, di antaranya adalah :

a) Uang kas dan dana likuid lain

b) Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris

c) Pendanaan kegiatan operasional

d) Penyaluran dana

e) Investasi lain.

3. Produk dan Jasa Perum Pegadaian

Berikut adalah beberapa produk dan jasa yang disediakan oleh Perum Pegadaian.

a) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan masing-masing peminjam sangat dipengaruhi opleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000.000 dengan jaminanbenda bergerak (perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.

b) Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan oleh perum pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Atas jasa penaksiran yang diberikan, perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c) Penitipan barang






d) Jasa lain

1. Penjualan koin emas ONH, yaitu emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji bagi pembelinya.

2. Krasida yaitu Kredit Angsuran Sistem Gadai yang diberikan kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.

3. Kreasi yaitu Kredit Angsuran Fidusia, pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan konstruksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.

4. Kresna atau Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai / karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran..

5. Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat.

E. Proses Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai


1. Macam-macam Barang yang Dapat Digadaikan Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi :

a. Barang perhiasan
Perhiasan seperti : emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.

b. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepedda, dan lain-lain

c. Barang elektronik
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi,

d. Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain.

e. Mesin-mesin
f. Tekstil
g. Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.





2. Cara Penaksiran

Megingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barnag yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terklebvih dulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :

A. Barang kantong

Emas
1. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.

Permata
1. Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapakan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasarpermata yang ada
2. Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
3. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.

B. Barang Gudang
  (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain).
1. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
2. Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.

3. Pemberian Pinjaman

Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan persentase ini juga telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.





4. Pelunasan
Nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo. Pelunasan pinjaman besesrta sewa modalnya (bunga) dibayarakan langsung ke kasir disertai surat gadai.Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

5. Pelelangan
Pelelangan adalah penjualan barang yang digadai, dilakukan oleh Perum pegadaian pada saat yang telah ditentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi :

1.    Pada saat pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan,
2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak  memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.

Hasil pelelangan barang akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabh berupa :

a. Pokok pinjaman

b. Sewa modal atau bunga

c. Biaya lelang.

F.  Keuntungan Usaha  gadai

Keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya adalah :

1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga.
      Hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
2. Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk    memenuhinya;
3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk  apa  aja, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

Selain keuntungan tersebut, manfaat yang bisa diperoleh nasabah adalah :

1. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.

2. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

Sedangkan manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :

1. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
2. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah pemeroleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
3. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh Perum Pegadaian digunakan untuk :

a. Dana pembangunan semesta (55%).
b. Cadangan umum (20%).
c. Cadangan tujuan (5%).
d. Dana sosial (20%). (Triandaru & Santoso, 2006).




























BAB III
 PENUTUP


a. Kesimpulan

Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Dengan menggadaikan barang-barang beergerak seperti kendaraan, mesin, peralatan rumah tangga, dll dengan prosedur yang telah ditentukan kita bisa mendapatkan pinjaman jangka pendek dari perum pegadaian dengan mudah.

Prosedur peminjaman meliputi :

1. Penggadaian barang.

2. Penaksiran oleh petugas penaksiran.

3. Pemberian pinjaman oleh perum pegadaian.

4. Pelunasan oleh nasabah.

5. Pelelangan barang yang digadaikan apabila nasabah tidak melakukan pelunasan.


B. Saran

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam mengerjakan makalah diatas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
















DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, S. M. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Triandaru, S., & Santoso, T. B. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2. Jakarta:
Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar