Jumat, 26 Juli 2019

Makalah Ideologi Pancasila


MAKALAH
“ideologi pancasila”

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancaila serta sebagai bahan presentasi



DOSEN PENGAMPU
Fathur rozi
DISUSUN OLEH
Fira Alfia   (18042078)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN 2019











BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pacasila sebagai ideologi bangsa indonesia lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan keberagaman dalam Bhienneka Tunggal Ika dan seiring perjalanan sejarah bangsa indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diurai dari pendekatan ontologi (pemahaman masyarakat diarahkan pada hakikat pancasila dalam realitas kebangsaan dan kenegaraan), epistimologi (teori pancasila yang mampu menjawab dan menganalisis berbagai persoalan) dan aksiologi (memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 lebih tepat disifatkan sebagai perjanjian luhur atau kontrak politik dari para pendiri negara, yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat indonesia. Sila ketuhanan merupakan pemaknaan terhadap nilai nilai religius yang berkaitan dengan hubungan antara individu dengan tuhan . sila kemanusiaan berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan pranata sosial yang beradab. Sila persatuan indonesia menyiratkan makna perwujudan keastuan dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari sabang sampai merauke. Sila permusyawaratan dan perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi atas dasar konsensus dalam menyikapi berbagai persoalan. Dan sila keadilan sosial menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan etnik yang beragam dan prural. Pada dasarnya perkembangan globalisasi telah menjadi suatu kekuatan besar yang terus menggelontor dan mempengaruhi berbagai sendi kehidupan berbagsa dan bernegara. Indonesia dalam menuju peradaban yang lebih bermatabat diperhadapkan pada berbagai pengaruh ideologi-ideologi lain, termasuk ideologi radikalisme global yang menggangu pencapaian dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Oleh karna itu pancasila sangat dibutuhkan dalam memperkokoh bangsa sebagai dasar negara dengan mengimplementasikan di dalam kehidupan bermasyarakat.





















B. Rumusan Masalah
1. Apa itu ideologi.
2. Apa itu ideologi terbuka dan tertutup.
3. Bagaimana hubungan antara filsafat dan ideologi.
4. Bagaimana pancasila sebagai ideologi terbuka.
5. Bagaimana pancasila sebagai asas persatuan dan keastuan bangsa indonesia.
6. Bagaimana pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia.

C. Tujuan
1. Mengetahui Apa itu ideologi.
2. Mengetahui Apa itu ideologi terbuka dan tertutup.
3. Mengetahui Bagaimana hubungan antara filsafat dan ideologi.
4. Mengetahui Bagaimana pancasila sebagai ideologi terbuka.
5. Mengetahui Bagaimana pancasila sebagai asas persatuan dan keastuan bangsa indonesia.
6. Mengetahui Bagaimana pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia.

































BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ideologi

Pengertian ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eideos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide, atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena ada cita-cita yang mau dicapai. Sebaliknya, cita-cita ditetapkan berdasarkan atau suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkankan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara isitilah ide pertama kali dipakai dikemukakan oleh seorang perancis, leibinitz, De Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila leibnitz menyebutkan impian-impianya sebagai ‘one great system of truth’, dimana de tracy menyebutkan ‘idrologie’, yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat perancis.
Perhatian kepada konsep ideologi menjadi berkembang lagi antara lain karena pengaruh Karl Marx. Ideologi menjadi vokabular penting didalam pemikiran politik maupun ekonomi Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial ekonomi. Dalam arti ini ideologi menjadi bagian dari apa yang disebutnya Uberbau atau suprastruktur yang didirikan atas kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan coraknya dan karena itu mencerminkan suatu pola ekonomi tertentu.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut:

a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan

Masalah ideologi negara dalam arti cita-cita negara yang menjadi basis bagi suatu teori untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:

a. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pasangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahakan dengan kesedihan berkorban.
B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup.
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka itu merupakan    suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas. Ideologi itu bukan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat.
Tanda  pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mugkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut.
Sesuatu yang berlaku bagi ideologi tertutup, tidak berlaku bagi ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
Ideologi terbuka tidak hanya dapat dibenarkan, melainkan dibutuhkan kiranya dalam semua sistem politik yang tidak ideologis dalam artian merupakan ideologi tertutup, kita akan menemukan bahwa penyelenggaraan negara berdasarkan pandangan-pandangan dan nilai-nilai dasar tertentu.

C. Hubungan antara Filsafat dan ideologi.

Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia.
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin menjalin menjadi suatu pemikiran yang logis, adalah bersumber kepada filsafat. Dengan lain kata, yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk ditualisasikan artinya secara potensial mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh yang positif.
Dari uraian diatas, maka permasalahan ideologi merupakan permasalahan yang di samping berkadar kefilsafatan sekaligus menyangkut praksis. Ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Sebab ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup.
Dari tradisi sejarah filsafat Barat membuktikan bahwa tumbuhnya ideologi deperti liberalisme, kapitalisme, marxisme, leninisme, maupun ziisme dan fasisme, adalah bersumber kepada aliran-aliran filsafat yang berkembang disana. Demikian pula dengan pemikiran-pemikiran Karl Marx dan Engela yang historis materialistik dan dialektik telah menumbuhkan suburkan ideologi marxisme /Leninisme / komunisme di negara- negara sosial komunis.

D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
 
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimakudkan bahwa ideologi pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antsipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya ssecara konkrit.
Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah, dan tidak langsung bersifat operasional, oleh karna itusetiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pandangan hidup berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional terungkap operasionalnya.
Dimensi idealtis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila: ketuhanan, kemanusiaan,persatuamn, kerakyatan dan keadilan, maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada nilai-nilai filosofis dan filsafat pancasila.
Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tinggi dalam tertib hukum indonesia. Dalam pengertian ini maka pembukaan yang didalamnya memuat pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, agar mampu dijabarkan ke dalam langkah operasional perlu memilii norma yang jelas.
Dimensi realistis, suatu ideologi hanya mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal normatif, maka pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam kaitannya bermasyarakat maupun segala aspek penyelenggara negara.
Berdasarkan hakikat ideologi pancasila yang bersifat terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi pancasila tidak bersifat ‘utopis’ yang hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari-hari. Selain itu ideologi pancasila bukan merupakan doktrin belaka, karena doktrin hanya memiliki para ideologi yang hanya besifat normatif dan tertutup.
Keterbukaan ideologi pancasila menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Manusia pada hakikatnya selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehigga terjadilah alkulturasi budaya. Oleh karena itu pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial pancasila bersifat tetap.
Demikian maka bangsa indonesia yang berideologi pancasila sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia. Hal ini bukan saja merupakan kebijaksanaan kultural namun secara filosofis nilai-nilai budaya yang ada pada bangsa indonesia sebagai kausa materialis pancasila memiliki sifat terbuka. Dalam sejarah telah diketahui melakukan proses akultrasi, yaitu menerima masuknya budaya asing yang sesuai kemudian dikembangkan dalam kehidupan masyarakat sehingga merupakan local wisdom bangsa indonesia.

E. Pancasila Sebagai Asas Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Telah dijelaskan dimuka bahwa sebelum Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia,nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala,yaitu sejak lahirnya bangsa Indonesia sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun demikian keberadaann bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang hidup mandiri di antara bangsa-bangsa lain didunia tidak hanya ditentukan oleh ciri-ciri etnis,melainkan oleh sejumlah unsur khas.
Pengertian bangsa pada awal mulanya dari kata “nation” (bangsa) yang ditinjau secara ilmiah pada tahun 1882 oleh Ernest Renan dalam suatu ceramahnya di universitas Sorbone yang berjudul “Qu’est ce que c’es un Nation” ? Menurut Renan Bangsa adalah :
1. Suatu jiwa,suatu asas kerokhanian.
2. Suatu solidaritas yang besar.
3. Suatu hasil sejarah,karena sejarah itu berjalan terus. Sejarah tidak  abadi, bergerak  secara dinamis dan berubah-ubah untuk maju.
4. Bangsa bukanlah soal abadi.

Bagi bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Dilahirkan dari satu nenek moyang,sehuingga kita memiliki kesatuan darah.
Memiliki satu wilayah dimana kita dilahirkan,hidup bersama dan mencari sumber-sumber kehidupan.
2. Memiliki satu wilayah dimana kita dilahirkan,hidup bersama dan mencari sumber-sumber kehidupan.
3. Memiliki kesatuan sejarah,yaitu bangsa Indonesia dibesarkan dibawah gemilangnya kerajaan-kerajaan,Sriwijaya,Majapahit,Mataram dan lain sebagainya.
4. Memiliki kesamaan nasib yaitu berada didalam kesenangan dan kesusahan,dijajah Belanda,Jepang dan lainnya.
5. Memiliki satu ide,cita-cita satu kesatuan jiwa atau asas kerokhanian,dan satu tekad untuk hidup bersama dalam suatau negara Republik Indonesia.

Dengan lain perkataan bangsa Indonesia memiliki satu asas kerokhanian,satu pandangan hidup,dan satu ideologi yaitu Pancasila,yang ada dalam suatu negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Bagi bangsa Indonesia adanya asas-asas tersebut itu adalah amat bersifat sentral .

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatau pertalian kebangsaaan menjadi sangat penting artinya,sehingga persaatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis.

Perbedaan adalah merupakan bawaan dari manusia sebagai makhluk pribadi. Namun demikian bahwa sifat msnusia adalah sebagai individu dan makhluk sosial dan kedua sifat kodrat manusia tersebut harus senantiasa ada dalam keseimbangan yang serasi dan harmonis yang harus dilaksanakan penjelmaanya dalam hidup bersama yaitu dalam suatu negara Indionesia. Hal inilah yang sering disebut sebagai asas kekeluargaan (gotong-royong).
Maka bagi bangsa Indonesia dalam filsafat yang merupakan asas kerokhanian  Pancasila, merupakan asas pemersatu dan asas hidup bersama.

F.  Pancasila Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideologi-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja namun melalui suatu proses kausalitas yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai Pandangan hidup Bangsa,dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa indonesia. Dalam pengeretian inilah maka bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya.
Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka,mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘diatas dasar apakah negara Indonesia merdeka didirikan?’  . Dengan jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki,diyakini di hayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
Nilai-nilai itu sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasaan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhaanian bangsa yang memberi corak,watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengtan masyarakat atau bangsa lain. Kenyataan yang demikian ini merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri bangsa indonesia.
Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala merupakan bangsa yang religius dalam pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptannya. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan daan agama yang ada di Indonesia. Bukti-bukti sejarah yang menunjukan manifestasi bangsa Indonesia atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa antara lain kira-kira ditahun 2000 S.M, di zaman Neoliticum dan Megaliticum antara berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu. Selain itu ungkapan atas pengakuan terhapa Tuhan Yang Maha Esa tercermin antara lain tuh (Kalimantan) , Sang Hyang (Jawa) , Gae Dewa (Ngada) .
Bangsa Indonesia dalam struktur kehidupan sosialnya,eksitensi (keberadaan) setiap manusia sebagaai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial diakui dihargai dan dihormati. Dalam kaitanny dengan hakikat sila kedua ‘kemanusiaaan yang adil dan beradab’ nilai-nilainya tercermin dalam sikaap tolong-menolong,menghormati manusia lain bersikap adil dan menjunjung tinggi kejujuran dan sebagainya .
Cita-cita dan kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah diseluruh nusantara sebagai budaya bangsa,seperti pengertian-pengertian atau ungkapan-ungkapan ‘tanah air’ sebagai ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air,kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau lautan dan udara : ‘tanah tumpah darah’ yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya,kesatuan antara orang dan bumi tempat tinggalnya : ‘Bhinneka tunggal ika’ yang mengungkapkan cita-cita kemanusiaan dan persatuan sekaligus. Perwujudan dari cita-cita persatuan kesatuan ini dalam sejarah bangsa Indonesia juga terungkap bahwa sejarah mencatat adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat ‘nasional’ yaitu Sriwijaya dan Majapahit .
Semangat ‘gotong-royong’, ‘siadapari’ , ‘masohi’ , ‘sambatan’ , ‘gugur gunung’ dan sebagainya ,mengungkapkan cita-cita kerakyatan kebersamaan dan solidaritas sosial. Berdasarkan semangat gotong-royong dan asas kekeluargaan,negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar atau bagian yang terkuat dalam masyarakat, baik polotik, ekonomis, maupun sosio-kultural.
Selanjutnyya struktur kejiwaan bangsa Indonesia mengakui,menghormati serta menjunjung tinggi hak dan kewajiban tiap manusia,tiap golongan dan tiap bagian masyarakat. Sebaliknya, setiap anggota masyarakat, setiap golongan dan setiap bagian sadar akan kedudukannya sebagai bagian organik dari masyarakat seluruhnya, dan oleh karena itu wajib meneguhkan kehidupan yang harmonis antara semua bagian. Hubungan antara hak,kewajiban serta kedudukan yang seimbang itu merupakan cita-cita keadilan sosial.
Dengan berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa Indonesia,serta diilhami oleh ide-ide besar dunia,maka para pendiri negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki,diyakini dan dihayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya seperti yang tertuang didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hubungan seperti inilah maka Pancasila yang kausa material isinya bersumber pada nilai-nilai budaya bangsa ini, meminjam istilah Margareth Mead, Ralp Linton, dan Abraham Kardiner dalam Anthropology to Day, disebut sebagai National Character. Selanjutnya Linton lebih condong dengan istilah Peoples Character, atau dalam suatu negara disebut sebagai National Identity, atau menurut istilah populer disebut sebagai ‘Jatidiri’ bangsa Indonesia .




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide, atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya antara dasar dan cita-cita sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan.
Sesuatu yang berlaku bagi ideologi tertutup, tidak berlaku bagi ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Ideologi terbuka tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
Semangat ‘gotong-royong’, ‘siadapari’ , ‘masohi’ , ‘sambatan’ , ‘gugur gunung’ dan sebagainya, mengungkapkan cita-cita kerakyatan kebersamaan dan solidaritas sosial. Berdasarkan semangat gotong-royong dan asas kekeluargaan, negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar atau bagian yang terkuat dalam masyarakat, baik polotik, ekonomis, maupun sosio-kultural.

B. Saran

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam mengerjakan makalah diatas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.














DAFTAR PUSTAKA

Attamimi, A Hamid S., 1991, “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa
Indonesia”,dalam Oetoyo Oesman dan Alfian, Pancasila sebagai Ideologi, BP 7 Pusat, Jakarta.
Ihza Mahendra Yusril, 1999, Ideologi dan Negara, dalam Gazali Yusril Ihza Mahendra Tokoh
Intelektual Muda, Rajawali, Jakarta.
Poespowardoyo Soeryanto, 1991, Pancasila Sebagai Ideologi Negara Ditinjau Dari Segi
Pandangan Hidup Bersama Dalam “Pancasila Sebagai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar