Jumat, 26 Juli 2019

Makalah "HUKUM PERIKATAN dan PERJANJIAN"

MAKALAH
” HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN”
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aspek hukum dalam ekonomi serta sebagai bahan presentasi.



DOSEN PENGAMPU
Rifky Ardhanak. Saputra, SE, MM
DISUSUN OLEH
1. Fira Alfia   (18042078)
2. M. Kharis (18042083)
3. Siti mabruroh (18042088)


PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Segala puji dan syukur kami haturkan kepada Allah SWT Yang Maha Ilmu karena telah memberikan petunjuk kepada penyusun dalam melakukan penyusunan makalah aspek hukum dalam ekonomi dengan sub tema hukum perikatan dan perjanjian. Shalawat senantiasa kami lantunkan untuk beliau nabi Muhammad SAW yang telah membukakan pintu kegelapan menuju cahaya terang benderang. Berkat perjuangannyalah, kami bisa belajar sampai detik ini.
Makalah aspek hukum dalam ekonomi dengan sub tema hukum perikatan dan perjanjian ini berisi pembahasan tentang  hukum hukum apa saja yang ada dalam ekonomi, yaitu hukum perikatan dan perjanjian. Mulai dari pengertian, asas asas perjanjian, syarat syarat sah nya perjanjian, prestasi dan wan prestasi dan lainya kami sajikan dalam makalah ini. Selain berisi teori-teori yang kami peroleh dari beberapa buku literatur, Atas terselesaikannya penyusunan makalah aspek hukum dalam ekonomi dengan sub tema hukum perikatan dan perjanjian ini, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada bapak rifky ardhanak. Saputra, SE, MM. selaku dosen pengampu mata kuliah Aspek hukum dalam ekonomi  serta  kasih kepada Teman-teman satu tim yang sudah bekerjasama dengan baik. Kami berharap dengan adanya makalah tentang pegadaian ini mampu memberikan pengetahuan baru bagi para pembaca. Apabila dalam penyusunan makalah ini ada kata-kata dan tata penulisan yang kurang tepat, kami mohon pembaca memberikan saran agar kami bisa memperbaiki di kemudian hari.
  Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.


Lamongan , 20  Februari 2019
Penyusun


Kelompok 2



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1 PENDAHULUAN 4
A.Latar Belakang Masalah 4
B.Rumusan Masalah 5
C.Tujuan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
A. Pengertian Perikatan dan Perjanjian 6
B.Asas Asas Perjanjian 6
C.Syarat Sahnya Perjanjian Serta Batal dan Pembatalan Perjanjian 8
D.Prestasi Dan Wan Prestasi 8
E. Risiko didalam hukum perjanjian 9
F. keadaan memaksa (Overmacht) 10
BAB III  PENUTUP 11
A.Kesimpulan 11
B.Saran 11
DAFTAR PUSATAKA 12









BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari hari banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka disetiap harinya selalu melakukan perikatan. Hal hal seperti memberi suatu barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, hal tersebut termasuk suatu perikatan. Perikatan di indonesia, diatur dalam buku ke III KUH Perdata. Dalam hukum perdata, banyak sekali cakupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan merupakan salah satu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwahukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan, setiap orang dapat melakukan perikatan yang bersumber dari perjanjian, perjanjian apapun atau bagaimanapun baik itu yang diatur dalam undang undang ataupun tidak, inilah yang disebut kebebasan berkontra. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang undang. Syarat syarat yang diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas diatur didalamnya.
Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang konsep perikatan dan hal hal yang terkait didalamnya sampai dengan berakhirnya atau terhapusnya suatu perikatan.










B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa Pengertian Perikatan dan Perjanjian.
2. Apa saja Asas Asas Perjanjian.
3. Apa saja Syarat Sahnya Perjanjian Serta Batal dan Pembatalan Perjanjian.
4. Apa itu Prestasi Dan Wan Prestasi.
5. Apa saja Risiko didalam hukum perjanjian.
6. Apa definisi keadaan memaksa (Overmacht).

C. TUJUAN
1. Mengetahui Pengertian Perikatan dan Perjanjian.
2. Mengetahui Asas Asas Perjanjian.
3. Mengetahui Syarat Sahnya Perjanjian Serta Batal dan Pembatalan Perjanjian.
4. Mengetahui Prestasi Dan Wan Prestasi.
5. Mengetahui risiko didalam hukum perjanjian
6. Mengetahui definisi keadaan memaksa (Overmacht).












BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERIKATAN  DAN  PERJANJIAN
Perikatan dan perjanjian suatu hal yang berbeda, perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan undang undang. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak pihak yang membuat perjanjian tersebut. Dan bisa juga tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu, perikatan  telah lahir karna undang undang memang telah mengaturnya, misalnya persoalan aliementasi yaitu perikatan anatara seorang anak untuk mengurus orang tuanya yang sudah miskin. Hal ini telah diatur di dalam KUHPerdata pasal 321.
Menurut Prof Subekti perikatan yaitu suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda ) antara dua orang yang memberi hak yang memberi hak kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sedangkan orang yang lainnya ini di wajibkan memenuhi tuntutan tersebut.
perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada sesorang lain/ dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sutau hal. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataanyang mengandung janji janji/ kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
perikatan merupakan sesuatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian mengandung pengertian yang kongkrit. Hal ini dikatakan demikian karna kita tidak dapat melihat dengan panca indra suatu perikatan. Sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibacasuatu bentuk perjanjian atau pun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

B. ASAS  ASAS PERJANJIAN
Ada tujuh ( 7 ) jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya :
1. Asas Sistem Terbukanya Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur dalam buku III  KUHPerdata merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku iii kuhperdata hanya merupakan hukum pelengka, yang bersifat melengkapi. Jadi boleh tidak di indahkan oleh para pihak yang membuat perjanjian, sekalipun untuk itu tetap perlu memperhatikan asas hukum lain nya.
2. Asas Konsensualitas
Asas konsensualitas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yg dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kespakatan dari para pihak yang membuat perjanjianatau perjanjian yang telah ada dan sah sejak saat terjadinya kesepakatan.
3. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai  asas kepribadian. Yang berarti pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian maka perjanjian tersebut untuk kepentingan sendiri. Dengan kata lain tak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
namun asas ini dapat dikecualikan yaitu dengan adanya derden beding/ perjanjian untuk pihak ketiga. Dalam hal ini seseorang membuat perjanjian. Dimana perjanjian itu ia memperjanjikan hak hak bagi orang lain. Hal ini diatur didalam pasal 1317 kuhperdata. Perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga ini antara lain secara kongkrit dapat terlihat didalam perjanjian ansuransi yaitu ansuransi beasiswa.

4. Asas I’tikad Baik
Pada dasarnya semua perjanjian itu dibuat haruslah dengan i’tikad baik (in good fait/togoeder trouw). Hal ini disebutkan didalam pasal 1338 ayat (3) kuhperdata.
Pengertian i’tikad baik mempunyai dua arti :
A. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma norma kepatutan dan kesusilaan.
B. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki i’tikad baik.

5. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini tercantum dalam  pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang semua isinya perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat  erat kaitannya dengan asas sytem terbukanya hukum perjanjian. Karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memenuhi syarat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur didalam pasal 1320 kuhperdata. Sekalipun menyimpang dari ketentuan ketentuan hukum perjanjian dalam buku iii kuhperdata tetap mengikat sebagai undang undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
Sebagai konsekuensi dari asas  ini, adalah bahwa siapapun selain para pihak yang membuat perjanjian yang telah dibuat dan tidak ada seorangpun yang dapat mengurangi hak orang lain selain yang telah ditentukan didalam perjanjian yang dibuat. Konsekuensi lainnya adalah apabila terjadi sengketa atas perjanjian dimaksud maka hakim akan menyelesaikan sengketanya sesuai dengan isi perjanjian itu.
Asas ini merupakan dasar bagi istilah  ‘’kebebasan berkontrak’’. Sesungguhnya istilah kebeasan berkontrak mengandung unsur unsur :
a. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian
b. Kebebasan untuk tidak  mengadakan perjanjian
c. Kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun
d. Kebebasan untuk menentukan sendiri isi  atau syarat syarat perjanjian.
6. Asas Force Majeur
Asas ini dikenal juga dengan asas Overmachi atau asas keadaan memaksa. Asas ini memberikan kebeasan bagi debitur dari segala kewajiban nya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karna suatu sebab yang memaksa.
keadaan memaksa ini adalah suatu keadaan dimana debitur memang tidak dapat berbuat apa apa terhadap keadaanatau peristiwa yang timbul diluar dugaannya, misalnya debitur tidak dapat memenuhi perjanjian akibat terjadinya kebakaran atau bencana alam.

7. Asas Exeptio Non Adiempleti Contractus.
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi para debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhi perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian. Asas ini terutama berlaku dalam suatu perjanjian timbal balik.

C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN SERTA BATAL DAN PEMBATALAN PERJANJIAN.
1. Syarat Subyektif Dan Syarat Obyektif
Syarat subyektif
a. Adanya kesepakatan para pihak
b. Adanya kecakapan para pihak.
Syarat obyektif
a. Adanya objek yang jelas.
b. Adanya sebab yang dihalalkan atau dibenarkan hukum.

2. Dapat Dibatalkan Dan Batal Demi Hukum
Kesepakatan yang merupakan salah satu syarat subyektif dianggap tidak ada apabila perjanjian tersebut mengandung unsur unsur paksaan, penipuan atau kekeliruan.apabila perjanjian yang dibuat mengandung salah satu unsur tersebut serta apabila pihak yang membuat belum dewasa, perjanjian dapat dibatalkan.
Sedangkan apabila perjanjian tidak memuat syarat obyektif, sebaba karna tidak adanya obyek perjanjian yang jelas atau perjanjian tersebut tidak dibnarkan oleh hukum. Maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya sejak perjanjian tersebut dibuat sudah dianggap tidak pernah ada  tanpa melalui proses pembatalan terlebih dahulu.

D. PRESTASI DAN WAN PRESTASI
1. Prestasi
Suatu hubungan hukum yang lahir karena perjanjian dan senantiasa melibatkan minimal dua pihak, yaitu debitur dan kreditur. Debitur wajib melakukan ‘’Prestasi’’ dan prestasi inilah yang dikenal sebagai obyek dari perikatan.
Prestasi tersebut bentuknya ialah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu. Syarat dari prestasi ialah tertentu, dapat ditentukan harus mungkin. Halal.
Obyek perikatan yang berupa prestasi ini menurut pasal 1333 dan pasal 1465 ayat (2)  dan ayat (3) KUHPerdata adalah sekurang kurangnya dapat ditentukan.

2. Wan Prestasi
Wan prestasi adalah apabila seseorang tidak memenuhi prestasinya yang merupakan kewajibannya sebagaimana  mestinya. Tindakan tidak melalakukan kewajiban tersebut dikenal dengan sebutan wan prestasi. Seseorang dikatakan  melakukan wan prestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tapi tidak sebagaimana yang dijanjiakan.
Perihal wan prestasi dari pihak debitur ini, harus diberikan peringatan terlebih dahulu ( sommatie) dan harus dilakukan dengan cara tertulis sebagaimana disebut  didalam pasal 1238 KUHPerdata.
Apabila debitur melakukan wan prestasi, ada 4 cara yang dapat dipilih unrtuk dilakukan seorang kreditur :
1. Kreditur dapat meminta pelaksanaan perjanjian, walaupun pelaksanaanya sudah terlambat.
2. Kreditur dapat meminta ganti rugi saja.
3. Kreditur dapat meminta agar perjanjian tetap dilaksanakan sekaligus disertai permintaan ganti rugi.
4. Kreditur dapat meminta kepada hakim untuk membatalkan perjanjian,disertai ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat di tuntut karena wan prestasi yaitu :
1. Kosten, yaitu kerugian yang berupa biaya biaya kongkrit yang telah dikeluarkan.
2. Schadan, yaitu kerugian yang sungguh sungguh menimpah harta bendanya.
3. Interessen, yaitu keuntungan yang akan diperoleh nya seandainya piak debitur tidak lalai.

E. RISIKO DIDALAM HUKUM PERJANJIAN
Yang dimaksud risiko didalam hukum perjanjian adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang merupakan akibat dari peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak.
Berdasarkan pasal pasal yang terdapat didalam kuhperdata, kerugian dapat dibebabankan kepada kreditur tapi dapat juga dapat dibebankan oleh debitur. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa apabila barang nya tertentu misalnya mobil merek tertentu dan sudah dilakukan kesepakatan, maka apabila terjadi kerugian. Beban kerugian berada ditangan pembeli.
sedangkan apabila barangnya berupa barang hitungan, ukuran, timbangan. Maka risiko tetap berada ditangan penjual.


F. KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT)
Yaitu suatu keadaan diluar kekuasaan pihak debitur, yang menjadi dasar hukum untuk memaafkan kesalahan pihak debitur. Overmacht mengandung dua unsur :
1. Keadaan diluar kekasaan pihak debitur dan bersifat memaksa.
2. Keadaan yang tidak dapat diketahui pada waktu perjanjian dibuat, sehingga pihak debitur tidak memikul risiko.
Jenis jenis Overmacht :
1. Bersifat Absolute.
2. Bersifat Relatif.

















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun undang undang dapat berakhir karena beberapa hal diantaranya adalah karna pembayaran, kompensasi, pembayaran utang dll. Sementara itu, hapusnya suatu perjanjian berbeda dengan perikatan, karena suatu perikatan dapat dihapus, sedangkan persetujuan yang merupakan sumber nya masih tetap ada.

B. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam mengerjakan makalah diatas dengan sumber sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar