Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis
“Asuransi”
DOSEN PENGAMPU
Rifky Ardhana K S, SE, MM
DISUSUN OLEH
Fira Alfia
FAKULTAS EKONOMI PRODI MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan ridho Nya-lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini. makalah ini disusun untuk memenuhi kewajiban dari mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis
Dalam penulisan makalah tentang “Asuransi” dan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Keorganisasian ini tidak jarang penulis menemukan hambatan dan kesulitan, tapi dengan kemauan dan usaha yang keras penulis akhirnya dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya untuk menjadikan Makalah ini lebih baik lagi dan semoga dapat berguna bagi pembaca.
Lamongan, 18 april 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Judul 1
Kata pengantar 2
Daftar isi 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang 4
1.2 Rumusan masalah 4
1.3 tujuan 4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian asuransi 5
2.2 Dasar hukum asuransi 5
2.3 Jenis-jenis asuransi 6
2.4 Prinsip asuransi 8
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan 9
Daftar pustaka 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang mengalaminya. Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa diasuransikan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan asuransi?
2. Apa dasar hukum dari asuransi?
3. Apa saja jenis-jenis asuransi?
4. Apa saja prinsip asuransi?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui tentang pengertian asuransi
2. Mengetahui tentang dasar hukum dari asuransi
3. Mengetahu tentang jenis-jenis asuransi
4. Mengetahui tentang prinsip asuransi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ASURANSI
Di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992, pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggunggkan.
Perjanjian asuransi akan dituangkan didalam surat perjanjian yang disebur polis. Di dalam polis ini secara rinci akan disebutkan mengenai syarat-syarat, hak-hak dan kewajiban-kewajiiban kedua belah pihak. Termasuk pula menyebutkan perihal jumlah pertanggungan, jangka waktu perjanjian asuransi, dan risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi sebagai penanggung.
2.2 DASAR HUKUM ASURANSI
Asuransi semula diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), namun dalam perkembangannya dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian dan peraturan pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Selain itu untuk melengkapi peraturan perundang-undangan mengenai asuransi, dikeluarkan pula beberapa surat keputusan Menteri Keungan, yaitu:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi, pemen ini telah diubah dengan pemen Nomor 158/PMK.010.2008
b. Nomor 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi
c. Nomor 225/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi
d. Nomor 226/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi
e. Nomor 79/PMK.010/2009 tentang sanksi administrasi berupa denda dan tata cara penagihannya terhadap perusahaan asuransi
f. Nomor 81/PMK.03/2009 tentang jenis usaha asuransi
2.3 JENIS-JENIS ASURANSI
Di dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992, disebutkan bahwa obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang.
Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan beberapa jenis asuramsi yaitu:
a. Dilihat dari segi fungsinya
1) Asuransi kerugian.
Seperti disebutkan di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1992. Asuransi kerugian memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk ausransi kerugian ini adalah:
• Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan, kapal terbang dan lainnya.
• Asuransi pengangkutan meliputi marine hul policy, marine cargo policy dan freight
• Asuransi aneka yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian dan lainnya.
2) Asuransi jiwa (life insurance)
Merupakan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggunggkan. Yang termasuk asuransi jiwa ini adalah:
• Asuransi berjangka
• Asuransi tabungan
• Asuransi seumur hidup
• Anuity contrak insurance (anuitas)
3) Reasuransi (reansurance)
Memberikan jasa dalam pertanggungan ualang terhadap risiko yang diahadapi oleh perusahaan asuransi tergadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa. Jenis asuransi ini sering disebut sebagai asuransi dari asuransi, dan asuransi ini digolongkan kedalam:
• Bentuk treaty
• Bentuk facultative
• Bentuk kombinasi antar keduannya
b. Dilihat dari segi kepemilikannya
1. Asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebgaian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah indonesia
2. Asuransi milik swasta nasional. Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
3. Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi diindonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dalam jelas kepemilikannya dimiliki oleh 100 persen pihak asing.
4. Asuransi milik campuran. Asuransi ini merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimilik campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Selain jenis-jenis asuransi seperti yang disebutkan diatas, di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 1992 menyebutkakn pula bentuk-bentuk usaha penunjang usaha asuransi seperti
1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
2. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan asuransi dan penaganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3. Usaha penilai kerugian asuransi, yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan
4. Usaha konsultan aktuaria, yang memberikan jasa konsultasi aktuaria
5. Usaha agen asuransi, yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
2.4 PRINSIP ASURANSI
Prinsip dasar di dalam asuransi antara lain:
1. Insurable interest, yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2. Utmost good faith, yaitu sutau tindakan untuk mengungkapan secara akurat dan lengkap semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak
3. Proximate cause, yaitu suatu penyebab aktif efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang bari di independen
4. Indemnity, yaitu suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjaidnya kerugia (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278)
5. Subrogation, yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberi pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
DAFTAR PUSTAKA
Silondae, Arus Akbar dan Andi Fariana Fathoeddin. 2017. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan BisnisMitra. Jakarta:Mitra Wacana Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar