Jumat, 15 November 2019

Manajemen kredit


MAKALAH
Manajemen Kredit
Dosen pengampuh: 
Arief Yuswanto Nugroho, SE, MM.

Kelompok 4
1. Fira alfia
2. Bangkit satrio bakti
3. Melysa listiani
4. M irfani firmansyah

UNIVERSITAS ISLAM DARUL 'ULUM LAMONGAN








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, kita sudah mengenal kata kredit.dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan leasing dan perbankan. Setiap terjadi transaksi kredit selalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan dengan disertai jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar. Kredit dalam bentuk uang lebih dikenal dengan istilah pinjaman oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional.
Pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh  mengandung beberapa makna sehingga jika kita bicara kredit, termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung didalamnya, yakni kepercayaan sebagai salah satunya.
Dalam praktiknya, kredit yang ada di masyarakat  terdiri dari beberapa jenis,begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat. Jenis yang masing-masing dilihat dari berbagai segi. Pembagian jenis ini ditujukan untuk mencapai sasaran atau tujuan tertentu mengingat setiap usaha memiliki berbagai karakteristik tertentu.
Didalam menjalankan suatu usaha apa pun tentu mengandung suatu tingkat kerugian.  Risiko kredit macet dapat ditutupi dengan suatu jaminan kredit. Dengan adanya jaminan kredit dimana nilai jaminan biasanya melebihi nilai kredit, maka bank akan aman.
Setiap nasabah yang memperoleh fasilitas kredit dari bank akan dikenakan kewajiban membayar kembali (angsuran). Dalam setiap angsuran yang dibayar oleh nasabah sudah termasuk pokok pinjaman ditambah bunga yang harus dibayar.
Semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin banyak pula perolehan laba dari bidang ini nsehingga mamupu mempertahankan kelangsungan hidup dan sekaligus memperbesar usaha yang sudah ada.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen perbankan  dengan judul makalah “manajemen kredit”. Dan untuk menjelaskan kepada mahasiswa dan juga kepada masyarakat yang belum mengerti tentang kredit.




1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud manajemen kredit
2. Apa saja unsur-unsur kredit
3. Apa saja jenis-jenis kredit
4. Apa saja jaminan kredit
5. Bagaiman cara menentukan suku bunga kredit
6. Apa saja prinsip-prinsip pemberian kredit
7. Bagaiman prosedur pemberian kredit
8. Bagaiman cara menentukan kualitas kredit
9. Bagaimana teknik penyelesaian kredit macet

1.3 Tujuan penulisan
1. Mengetahui Apa itu manajemen kredit
2. Mengetahui Apa saja unsur-unsur kredit
3. Mengetahui Apa saja jenis-jenis kredit
4. Mengetahui Apa saja jaminan kredit
5. Mengetahui Bagaiman cara menentukan suku bunga kredit
6. Mengetahui Apa saja prinsip-prinsip pemberian kredit
7. Mengetahui Bagaiman prosedur pemberian kredit
8. Mengetahui Bagaiman cara menentukan kualitas kredit
9. Mengetahui Bagaimana teknik penyelesaian kredit macet










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Kredit
Pengertian  kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangakan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan hal itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan suatu imbalan.
Jadi pengertian Manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas dibayar. Dalam kegiatan sehari-hari, kita sudah mengenal kata kredit, Istilah yang digunakan kepada para pengambil kredit disebut debitur.

2.2 Unsur-unsur kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut.
1. Kepercayaan
Yaitu suatu kenyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang.
2. Kesepakatan
Kesepakatan ini di tuangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
4. Risiko
Faktor risiko kerugian nasabah  sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja, yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam
5. Balas jasa
Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi bank prinsip konvensional. sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.


2.3 Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit yang disalurkan oleh bank dan dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:

1. Dilihat dari segi kegunaan

Untuk  melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk digunakan dalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan. Dari segi kegunaanya terdapat dua jenis kredit yaitu :
a. Kredit investasi
Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam oprasionalnya. Contoh, kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai.

2. Dilihat dari segi tujuan kredit

Jenis kredit dilihat dari segi tujuan adalah sebagai berikut:

a. Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasil barang atau jasa. Artinya, kredit ini digunakan untuk usahakan sehingga menghasilkan sesuatu baik berupa barang maupun jasa.



b. Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk konsumsi atau dipakai secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau  dipakai oleh seseorang atau badan usaha.

c. Kredit perdaganan
Merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dengan jumlah tertentu

3. Dilihat dari segi jangka waktu
Artinya, lamanya masa pemberian kredit mulai dari pertama kali diberikan sampai masa Pelunasannya jenis kredit ini sebagai berikut :
a. Kredit jangka pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b. Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja. Beberapa bank mengklarivikasikan kredit menengah menjadi kredit jangka panjang.
c. Kredit jangka panjang
      Merupakan kredit yang masa pengembaliaannya paling panjang, yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panang seperti perkebunan karet, kelapa sawit, atau manukfatur dan untuk juga kredit konsumtif sepeerti kredit perumahan.

4. Dilihat dari segi jaminan
Dilihat dari segi jaminan adalah setiap pemberian suatu fasilitas kredit harus dilindungi dengan suatu barang atau surat-surat berharga minimal senilai kredit yang diberikan. Jenis kredit dilihat dari segi jaminannya sebagai berikut :
a. Kredit dengan jaminan, Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud.
b. Kredit tanpa jaminan, Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.


5. Dilihat dari segi sector usaha
Jenis kredit jika dilihat dari sektor usaha  sebagai berikut.
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau pertanian rakyat . sector usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
b. Kredit peternakan, dalam hal ini kredit diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek misalnya, peternakan ayam dan untuk kredit jangka panjang seperti kandang atau sapi.
c. Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri pengolahan baik untuk industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit pertambangan, yaitu jenis kredit untuk usaha tambang yang dibiayai, biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak,atau tambang timah.
e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa yang sedang belajar.

f. Kredit profesi, diberikan kepada kalangan para professional seperti dosen, dokter, pengacara.
g. Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.


2.4 Jaminan Kredit
Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut.
a. Jaminan dengan barang – barang seperti :
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan bermotor
- Mesin-mesin/peralatan
- Barang dagangan
- Tanaman/kebun/sawah.
- Dan barang-barang berharga lainnya

b. Jaminan surat berharga seperti:
- Sertifikat saham
- Sertifikat obligasi
- Sertifikat tanah
- Sertifikat deposito
- Promes
- Wesel
c. Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.
d. Jaminan asuransi, yaitu bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi,terutama terhadap fisik objek kredit, seperti kendaraan, gedung, dan lainnya.


2.5 Jenis pembebanan suku bunga kredit
Dewasa ini terdapat tiga jenis model pembebanan suku bunga kredit yang sering dilakukan oleh bank. Adapun model pembebanan jenis suku bunga yang dimaksut adalah :
1. Flate rate
Flate rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode sehingga jumlah angsuran (cicilan)  setiap periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan suku bunga model ini adalah dengan mengalikan persen bunga per periode dikali dengan pinjaman.
2. Sliding rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalikan persentase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semakin menurun, akibatnya angsuran yang dibayar pun menurun jumlahnya.
3. Floating rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dalam perhitungan modal ini
Suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya. Begitu pula dengan jumlah angsuran yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan.
Untuk mengaplikasikan ketiga contoh  perhitungan suku bunga di atas, dapat diambil kasus berikut ini.
Contoh kasus
PT Marindo memperoleh fasilitas kredit dari BRI senilai Rp 18.000.000,00 jangka waktu kredit adalah satu tahun ( 12 Bulan ), bunga kredit dikenakan sebesar 14% per  tahun. Disamping itu, PT Marindo  juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 360.000,00 dan biaya provisi dan komisi 1%.
Pertanyaan! Saudara diminta untuk menghitung:
1. Berapa jumlah angsuran per bulan yang di bayar oleh PT Marindo jika BRI menggunakan metode flate rate?
2. Hitung pula jumlah angsuran per bulan untuk metode sliding rate!
3. Hitung pula angsuran per bulan yang harus dibayar oleh PT Marindo jika BRI menggunakan metode floating rate dengan asumsi tingkat suku bunga sebagai berikut :
Bulan 1 s/d bulan ke-4 suku bunga 14%/tahun
Bulan 5 s/d bulan ke-8 suku bunga 16%/tahun
Bulan 9 s/d bulan ke-12 suku bunga 15%/tahun
Jawab:
1. sebelum menghitung jumlah suku bunga dengan flate rate maka terlebih dahulu dihitung jumlah pokok pinjaman yang harus dibayar oleh PT Marindo. Rumus yang digunakan untuk mengitung pokok pinjaman (PP) adalah:
a. pokok pinjaman = jumlah pinjaman  =
                 jumlah angsuran
      = Rp 18.000.000,00  = Rp 1.500.000
12
b. Suku bunga   =  % x pinjaman
     Tahun
14% x Rp 18.000.000,00 = Rp 210.000,00
12
Jadi jumlah angsuran dengan metode flate rate adalah :
Pokok pinjaman Rp 1.500.000,00
Suku bunga Rp    210.000,00
Jumlah angsuran per bulan Rp 1.710.000,00
Jumlah angsuran ini tisp bulan sama seperti terlihat dalam tabeldibawah ini.
Catatan: biaya administrasi dan biaya provisi dan komisi tidak masuk angsuran.
Tabel perhitungan angsuran pinjaman
PT Marindo
Dengan metode flate rate
(dalam ribuan)
Bulan Sisa pinjaman Pokok pinjaman bunga Anggaran
1 16.500 1.500 210 1.710
2 15.000 1.500 210 1.710
3 13.500 1.500 210 1.710
4 12.000 1.500 210 1.710
5 10.500 1.500 210 1.710
6 9.000 1.500 210 1.710
7 7.500 1.500 210 1.710
8 6.000 1.500 210 1.710
9 4.500 1.500 210 1.710
10 3.000 1.500 210 1.710
11 1.500 1.500 210 1.710
12 0 1.500 210 1.710
jumlah 18.000 2.520 20.520

2. Dengan  metode sliding rate pokok pinjaman (PP) tetap sama dan yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut:
a. pokok pinjaman  = jumlah pinjaman  =
jumlah angsuran
= Rp 18.000.000,00    = Rp 1.500.000,00
      12

Tabel perhitungan angsuran pinjaman
PT Marindo
Dengan metode sliding rate
(dalam ribuan)
Bulan Sisa pinjaman Pokok pinjaman bunga Anggaran
1 16.500 1.500 210 1.710,0
2 15.000 1.500 192,5 1.692,5
3 13.500 1.500 175,0 1.675,0
4 12.000 1.500 157,5 1.657,5
5 10.500 1.500 140,0 1.640,0
6 9.000 1.500 122,5 1.622,5
7 7.500 1.500 105,0 1.605,0
8 6.000 1.500 87,5 1.587,5
9 4.500 1.500 70,0 1.570,0
10 3.000 1.500 52,5 1.552,5
11 1.500 1.500 35,0 1.535,0
12 0 1.500 17,5 1.517,5
jumlah 18.000 1.365 19.365

3. dengan metode floating rate pokok pinjaman (PP) tetap sama yang berbeda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut:
a. pokok pinjaman  =jumlah pinjaman   =
jumlah angsuran
= Rp 18.000.000,00  =  Rp 1.500.000,00
12


Tabel perhitungan angsuran pinjaman PT Marindo
Dengan Metode Floating Rate
(dalam ribuan)
Bulan Sisa pinjaman Pokok pinjaman bunga Anggaran
1 16.500 1.500 210 1.710
2 15.000 1.500 210 1.710
3 13.500 1.500 210 1.710
4 12.000 1.500 210 1.710
5 10.500 1.500 240 1.740
6 9.000 1.500 240 1.740
7 7.500 1.500 240 1.740
8 6.000 1.500 240 1.740
9 4.500 1.500 225 1.725
10 3.000 1.500 225 1.725
11 1.500 1.500 225 1.725
12 0 1.500 225 1.725
jumlah 18.000 2.700 20.700

2.6 Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Prinsip pemberian kredit dengan analisis dengan 5C :
1. Character
Character ialah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalahmemberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
2. Capacity (capabality)
Capacity adalah kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis danmencari laba serta dalam mengembalikan kredit. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
3. Capital
Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Colleteral
Colleteral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
5. Condition
Condition merupakan kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa akan datang sesuai sektor masing-masing.
Sementara itu, penilaian dengan 7P kredit adalah sebagai berikut :
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality hampir sama dengan character dari 5S.
2. Party
Yaitu mengklasifikasi nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan yang berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. Sehingga akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.

3. Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk tujuan konsumtif, produktif, atau perdagangan.
4. Prospest
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak.
5. Payment
Merupakan ukuran bagiamana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6. Profitability
Yaitu bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.  Diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau semakin meningkat.
7. Protection
Yaitu bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau asuransi.
Disamping penilaian dengan 5C dan 7P, prinsip penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan study kelayakan, yang meliputi :
1. Aspek Hukum
Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen yang Dimiliki oleh calon debitur, seperti akta notaris, sertifikat tanah.
2. Aspek Pasar dan Pemasaran
Yaitu aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa akan datang.
3. Aspek Keuangan
Merupakan aspek untuk meniali kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola usahanya.
4. Aspek Operasi/Teknis
Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha. Suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
5. Aspek Manajemen
Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas mapun segi kualitas.
6. Aspek Ekonomi/Sosial
Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat.
7. Aspek AMDAL
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha. Dan cara-cara pencegahannya.

2.7 Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antarbank yang satu dengan bank yang lain tidak  jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan hanya terletak persyaratan dan ukuran-ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangannya.  Secara umum prosedur pemberian kredit oleh badan hukum adalah :
1. Pengajuan proposal
Yang perlu diperhatikan dalam setiap pengajuan proposal suatu kredit hendaknya berisi tentang :
- Riwayat  perusahaan.
seperti jenis bidang usaha, nama pengurus , perkembangan perusahaan, wilayah pemasaran produknya.
- Tujuan pengambilan kredit.
harus jelas tujuannya apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau untuk  mendirikan pabrik baru.
- Besarnya kredit dan jangka waktu.
Dalam proposal permohonan menentukan besarnya jumlah kredit yang diinginkan dan jangka waktu kreditnya.
- Cara pemohon mengembalikan kredit.
Perlu dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau dengan cara lain.
- Jaminan kredit
Jaminan ini diberikan dalam bentuk surat atau sertifikat. Penilaian jaminan kredit harus teliti, biasanya setiap jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu.
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a. Akta pendirian perusahaan
b. Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit.
c. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e. Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir.
f. Fotokopi sertifikat yang dijadikan jaminan.
g. Daftar penghasilan bagi perseorangan.
h. Kartu keluarga (KK) bagi perseorangan.

2. Penyelidikan Berkas Pinjaman
Tujuannya adalah mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam penyelidikan berkas hal-hal yang perlu diperhatikan adalah membuktikan kebenaran dan keaslian dari berkas-berkas yang ada, seperti keaslian Akta notaris, TDP, KTP, Surat jaminan seperti sertifikat Tanah, BPKB mobil ke instansi yang berwanang mengeluarkannya.

3. Penilaian Kelayakan Kredit
Penilaian kelayakan suatu  kredit dapat dilakukan dengan menggunakan 5C atau 7P. Adapun aspek-aspek yang perlu dinilai dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah :

a. Aspek Hukum
Tujuannya adalah menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kerdit. Penilaian aspek hukum meliputi :
- Akta Notaris
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sertifikat Berharga / Sertifikat Tanah.
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

b. Aspek Pasar Dan Pemasaran
Untuk menilai apakah kredit yang dibiayai akan laku dipasar dan bagaimana strategi pemasaran yang dilakukan. Dalam aspek ini yang akan dinilai adalah prospek usaha sekarang dan di masa yang akan datang.
c. Aspek Keuangan
Analisis keuangan meliputi analisis dengan menggunakan rasio-rasio keuangan seperti rasio likuiditas, rasio leverage, rasio aktivits, rasio profitabilitas dan analisis pulang pokok.
d. Aspek Teknis/Operasi
Disini yang dinilai adalah masalah lokasi usaha, kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki, termasuk layout gedung dan ruangan.
e. Aspek manajemen
Untuk menilai pengalaman peminjam dalam mengelola usahanya, termasuk sumber daya manusia yang dimilikinya.
f. Aspek ekonomi sosial
Untuk menilai dampak usaha yang diberikan terutama bagi masyarakat luas, baik ekonomi maupun sosial.
g. Aspek AMDAL
Aspek ini sangat penting dalam rangka apakah usaha yang dibuatnya sudah memenuhikriteria analisis dampak lingkungan terhadap darat, air, dan udara sekitarnya.

4. Wawancara Pertama
Tahap ini merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan lansung dengan calon peminjam. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan  apakah berkas-berkas itu sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan.

5. Peninjauan ke Lokasi (On the Spot)
Setelah memperoleh keyakinan atas keabsahan dokumen hasil penyelidikan dan wawancara, langkah selanjutnya melakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi objek kredit. Kemudian hasil On the Spot di cocokkan dengan hasil wawancara pertama. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa objek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.
6. Wawancara Kedua
Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan On the Spot di lapangan.

7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, biasanya keputusan kredit akan mencakup:
- Akad kredit yang ditandatangani
- Jumlah uang yang diterima
- Jangka waktu kredit
- Biaya-biaya yang harus dibayar.
8. Penandatangan Akad Kredit/Perjanjian Lainnya
Kelanjutan dari diputuskannya kredit. Sebelum kredit dicairkan,maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, penandatangan dilaksanakan:
- Antara bank dengan debitur secara langsung
- Melalui notaris
9. Realisasi Kredit
Setelah akad kredit ditandatangani, realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan dibank yang bersangkutan. Pencairan dana kredit tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dan dapat dilakukan sekaligus atau secara bertahap.

2.8 Kualitas Kredit
Hidup matinya usaha perbankan dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu periode. Semakin banyak kredit yang disalurkan, makin besar pula perolehan laba dari bidang ini sehingga mampu mempertahankan kelangsungan hidup dan sekaligus memperbesar usaha yang sudah ada.
Untuk menjaga agar kredit yang disalurkan tidak menimbulkan masalah, dalam melepas kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu memperhatikan hal berikut:
1. Tingkat perolehan laba.
2. Tingkat risiko (risk).
Untuk memenuhi tingkat perolehan laba bank agar kesahatan bank dapat diukur sesuai ketentuan, perbankan harus memerhatikan faktor-faktor ini:
1. Tingkat Return On Assets (ROA),
2. Return On Equity (ROE),
3. Timing Of Return (waktu perolehan laba),
4. Future Prospect (prospek masa yang akan datang).
Secara umum jenis-jenis risiko yang mungkin atau bakal dihadapi meliputi:
1. Risiko lingkungan
Berkaitan dengan lingkungan luar (eksternal): risiko ekonomi (inflasi, daya beli), risiko kompetisi (pesaing), dan risiko peraturang yang dibuat pemerintah.
2. Risiko manajemen
Berkaitan dari dalam perusahaan (internal), seperti risiko organisasi, risiko kemampuan bank melayani nasabah, risiko kegagalan terhadap usaha yang dijalankan.
3. Risiko penyerahan
Risiko ini lebih terpengaruh oleh internal bank, seperti risiko operasional, risiko perkembangan teknologi.
4. Risiko keuangan
berkaitan erat dengan pengaruh internal dan eksternal bank, seperti risiko kredit, risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko leverage.

Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, dalam praktiknya bank perlu melakukan pemisahan fungsi dalam organisasi kredit. Pemisahan tersebut terdiri dari:
1. Pemasaran kredit.
2. Analisi kredit.
3. Taksasi jaminan.
4. Administrasi kredit.
5. Audit kredit.
Tujuannya adalah agar pengelolaan suatu permohonan kredit dapat diproses secara benar, lengkap, teliti, dan sempurna. Untuk memutuskan suatu permohonan kredit yang akan diberikan kepada nasabah agar berkualitas, perlu dibentuk komite kredit (loan committees), yang tugas nya adalah sebagai berikut:
- Membuat keputusan dan penelaahan kredit baru.
- Memastikan kelengkapan dokumen kredit.
Khusus bagi kredit yang sudah berjalan dan memerlukan penanganan lebih lanjut atau perubahan kondisi kredit, maka hal-hal yang perlu dilakukan komite adalah:
- Persetujuan perpanjangan kredit.
- Perubahan kondisi dan syarat kredit.

Bank indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut:
1. Lancar (pas)
Kriteria atau ukuran suatu kredit dikatakan lancar apabila:
a. Pembayaran angsuran pokok/bunga tepat waktu.
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif.
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention)
Kriteria atau ukuran suatu kredit dikatakan dalam perhatian khusus  apabila:
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok / bunga yang belum melampaui 90 hari.
b. Kadang-kadang terjadi cerukan.
c. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
d. Mutasi rekening reklatif aktif.
e. Didukung dengan pinjaman baru.
3. Kurang lancar (substandard)
Kriteria atau ukuran suatu kredit dikatakan kurang lancar apabila:
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok / bunga yang telah melampaui 90 hari.
b. Sering terjadi cerukan.
c. terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
d. Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
f. Dokumen pinjaman yang lemah.
4. Diragukan (doubtful)
Dikatakan diragukan apabila:
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok/bunga yang telah melampaui 180 hari.
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c. Terjadi wanprestasi lebih dari180 hari.
d. Terjadi kapitalisasi bunga.
e. Dokumen hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
5. Macet (loss)
Dikatakan macet apabila:
a. Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok/bunga yang telah melampaui 270 hari.
b. Kerugian operasional ditutup dengan jaminan baru.
c. Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.


2.9 Teknik Penyelesaian Kredit  Macet
Kemacetan suatu fasilitas kredit disebabkan oleh dua faktor, yaitu:
1. Dari pihak perbankan
Dalam hal ini pihak analisis kredit kurang teliti dalam mengecek kebenaran dan keaslian dokumen atau salah perhitungan dengan rasio-rasio yang ada.
2. Dari pihak nasabah
Disebabkan oleh nasabah ada dua hal:
a. Adanya ungsur kesengajaan. Artinya sengaja tidak mau membayar kewajibanya kepada bank
b. Adanya unsur tidak sengaja. Artinya nasabah tidak mampu dikarnakan usaha yang dibiayai terkena musibah. Misalnya kebanjiran, kebakaran.

Penyelamatan terhadap kredit macet dengan beberapa metode:
1. Rescheduling
Yaitu dengan cara:
a. Memperpanjang jangka waktu kredit, misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi 1 tahun.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya jangka waktu angsuran kreditnya dari 36 kali menjadi 48 kali pembayaran.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada:
a. Kapitalisasi bunga, yaitu dengan cara bunga dijadikan utang pokok.
b. Penundaan pembayaran unga sampai waktu tertentu.
c. Penurunan suku bunga,  Misalnya: jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 17% diturunkan menjadi 15%.
d. Pembebasan bunga, dalam pembebasan suku bunga nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjaman sampai lunas.
3. Restructuring
Yaitu dengan cara:
a. Menambah jumlah kredit
b. Menambah equity yaitu dengan menyetor uang tunai atau tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Yaitu kombinasi dari ketiga metode (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring).
5. Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terahir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya iktikad baik atau sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.





















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas dibayar. Dalam kegiatan sehari-hari, kita sudah mengenal kata kredit, Istilah yang digunakan kepada para pengambil kredit disebut debitur.
Unsur-unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah Kesepakatan, Jangka waktu Risiko , Balas jasa.
Pemberian fasilitas kredit oleh bank dikelompokkan kedalam jenis yang masing-masing dilihat dari berbagai segi. Jenis-jenis kredit yang dilihat dari segi kegunaan ada dua yaitu kredit investasi dan kredit modal kerja. segi tujuan kredit ada tiga, yaitu  kredit konsumtif, kredit produktif, kredit perdagangan, segi jangka waktu ada tiga yaitu kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, kredit jangka panjang. segi jaminan ada dua yaitu kredit dengan jaminan dan tanpa jaminan. segi sektor usaha ada tujuh yaitu pertanian, perternakan, industri, pertambangan, pendidikan, profesi, perumahan.
Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah Jaminan dengan barang – barang seperti : Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor, Mesin-mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah.Dan barang-barang berharga lainnya. Jaminan surat berharga seperti: Sertifikat saham, Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat deposito, Promes, Wesel, Dan surat berharga lainnya. Jaminan orang atau perusahaan, Jaminan asuransi,
Dalam setiap angsuran yang wajib dibayar oleh nasabah sudah termasuk pokok pinjaman ditambah bunga yang harus dibayar. Jumlah angsuran yang dibayar setiap periode berbeda tergantung dari jenis pembebanan suku bunga yang dilakukan oleh bank. Model pembebanan jenis suku bunga ada flate rate, sliding rate, floating rate.
Fungsi jaminan kredit untuk berjaga-jaga. Oleh karna itu, dalam pemberian kreditnya bank harus memerhatikan prinsip-prinsip penilaian dengan analisis 5C & 7P.

3.2 Saran
Makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang ataupun dari segi bahasanya. Maka dari itu untuk perbaikan makalah-makalah yang selanjutnya, mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah.
DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir, S. M. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar