MAKALAH
Ritual Sholat
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam III (PAI III)
DOSEN PENGAMPU
Erna Ningsih, M. PdI
DISUSUN OLEH
Kelompok 5 :
1. Fira alfia 18042078
2. M. Risky hidayatullah 18042094
3. Silviana indar pramesti 18042061
PRODI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN
2020
KATA PENGANTAR
بِسْمِ الله الًّرحْمَنِ الًّرحِيْمِ
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengentahuan sehingga makalah yang berjudul “ ritual sholat ” ini bisa selesai pada waktunya.
Terima Kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etika maupun isi. Oleh karenanya penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran yang paling membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
Akhirul kalam waallahumuwafiq ila aqwamithoriq, sumasalamualaikum wr wb.
Lamongan, 10 Maret 2020
Penulis
Kelompok 5
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sholat 3
2.2 Jumlah rekaat sholat tarawih 4
2.3 Sholat jum’at 5
2.4 Beberapa amalan sholat jum’at 6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan 8
3.2 Saran 8
Daftar Pustaka 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sholat merupakan salah satu tiang agama Islam. Begitu pentingnya arti sebuah tiang dalam suatu bangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin untuk ditinggalkan. Baik shalat fardlu maupun shalat sunnat. Salah satu Hadist Riwayat Tirmidzi “Apabila kamu melihat seseorang membiasakan ke masjid, maka saksikanlah untuk nya dengan iman.”
Pada bulan ramadhan yang penuh berkah dan maghfiroh, Nabi SAW menganjurkan untuk memperbanyak ibadah. Salah satunya yakni melaksanakan shalat tarawih. Dalam pelaksanaan nya, ada perbedaan dalam jumlah raka’atnya, Dalam shalat tarawih ini, rasul hanya memberikan contoh tuntunan dan tidak memberikan batasan dalam jumlah rakaatnya. Lalu manakah yang lebih utama dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW. Hal tersebut tentunya memjadikan perdebatan di indonesia.
Selanjutnya juga membahas tentang shalat jum’at, yang dikerjakan di hari jum’at pada waktu dhuhur. Dua rekaat secara berjama’ah dan dilaksanakan setelah dua khotbah. Perintah shalat jum’at disampaikan secara lansung didalam Al-qur’an surat Al-jumuah: 9-10, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “ hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebarlah kamu dimuka bumi: dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Didalam makalah ini mengupas tuntas amalan-amalan pada hari jum’at maupun amalan pada waktu sholat sampai selesai sholat jum’at, begitu banyak amalan yang sunnah untuk dikerjakan di hari jum’at mubarrok, baik sunnah secara umum untuk perempuan maupun khusus bagi laki-laki yang hendak melaksanakan sholat jum’at.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan shalat?
2. Berapa jumlah rekaat shalat tarawih?
3. Pengertian shalat jum’at?
4. Apa saja amalan dalam shalat jum’at?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami apa itu shalat.
2. Mengetahui jumlah rekaat shalat tarawih.
3. Memahami shalat jum’at.
4. Mengetahui amalan-amalan dalam shalat jum’at.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Shalat
Secara etimologis istilah shalat ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu “ do’a “. Shalat hukumnya fardhu ain. Ada lima waktu shalat dalam sehari semalam, (yaitu isya’, susbuh, luhur, asar, magrib).
Seseorang yang melakukan shalat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, maka shalatnya tidak diterima. Syarat-syarat sholat diantaranya ialah: beragama islam, sudah baligh dan berakal, suci dari hadas atau najis, suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat, menutup aurat, telah masuk waktu yang ditentukan untuk masing-masing sholat, dan menghadap kiblat “.
Rukun-rukun shalat terdiri dari: niat , takbiratul ikhram, berdiri tegak bagi yang kuasa, membaca surat al-fatihah pada tiap-tiap raka’at, ruku’ dengan thuma’ninah, i’tidal dengan thuma’ninah, sujud dua kali dengan thuma’ninah, duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah,duduk tasyahud akhir dengan thuma’ninah, membaca tasyahud akhir, membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir, membaca salam yang pertama, dan tertib. Dan hal-hal yang membatalkan shalat yaitu bila salah satu syarat rukunnya tidak dikerjakan, berhadas, terbukanya aurat, mengubah niat, tertawa terbahak-bahak, membelakangi kiblat, mendahului imam dua rukun.
Dalil yang mewajibkan shalat dalam surat Al-Ankabut,
.وَٱلْمُنكَرِ ٱلْفَحْشَآءِ عَنِ تَنْهَىٰ ٱلصَّلَوٰةَ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَقِمِ
Artinya : “kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan munkar.” (surat Al-Ankabut, ayat 45).
Selain sholat fardlu’ yang wajib dilaksanakan, ada juga sholat yang disunnatkan. Antara lain: shalat sunnah wudlu’, shalat tarawih, shalat witir, shalat ‘Id, shalat rawatib, shalat dhuha, shalat sunnat tasbih, shalat sunnat taubah, shalat sunnat hajat, shalat sunnat mutlaq, shalat sunnat awwabin, shalat tahiyatul masjid, shalat istikhara, shalat tahajjud, shalat istisqa’, shalat dua gerhana.
2. 2 Jumlah rekaat sholat tarawih
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, rahmat dan maghfiroh. Nabi SAW menganjurkan untuk memperbanyak ibadah. Salah satunya shalat sunnah tarawih, dalam pelaksanaannya, ada perbedaan jumlah rekaat shalat tarawih, di Indonesia, setidaknya ada dua kubu soal tarawih ini: kalangan yang shalat tarawih 8 rakaat, dan kalangan yang tarawih 20 rakaat. Tentu hal ini mudah kita dapati. Mulanya pemahaman akan adanya shalat tarawih di bulan Ramadhan ini adalah bentuk riil dari hadits Nabi:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa bangun (shalat malam) di bulan Ramadhan dengan iman dan ihtisab, maka diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Diriwayatkan dari Siti ‘aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW shalat di masjid, lalu banyak yang orang yang shalat bersama beliau. Demikian pada malam berikutnya, beliau shalat dan bertambah banyak orang (yang mengikuti beliau). Pada malam ketiga dan keempat, ornag-orang berkumpul menunggu beliau, tapi Rasulullah SAW tidak keluar (lagi ke masjid). Ketika pagi-pagi, beliau bersabda, “sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat (tadi malam). Tapi, aku tidak keluar karena aku takut kalau sholat itu diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata bahwa hal itu terjadi pada bulan Ramadhan”. (Shahih al-Bukhari [1061])
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan shalat tarawih. Mengenai raka’at belum dijelaskan secara rinci. Ada suatu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi SAW mengerjakan shalattarawih di masjid 8 rekaat, lalu beliau menambah bilangan raka’at itu di rumahnya dengan 12 raka’at.
Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’ mengatakan : “dari Yazid bin Khushaifah, “orang-orang (kaum muslimin) pada masa umar melakukan shalat tarawih di bulan ramadhan 23 raka’at. (Al-Muwaththa’, juz 1, hal 115)
Dalam sunan Tirmidzi disebutkan: “mayoritas ahli ilmu mengikuti apa yang diriwayatkan oleh sayyidina ‘Umar, ‘Ali dan sahabat-sahabat Nabi SAW tentang shalat tarawih dua puluh rakaat. Ini juga merupakan pendapat al-Tsauri, Ibn al-Mubarak, dan Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berkata, “inilah yang aku jumpai di negara kami Makkah. Mereka semua (penduduk Mekkah) shalat tarawih sebanyak dua puluh raka’at”. (Sunan al-Tirmidzi, [734]).
Para ulama memilih pendapat 20 rakaat ditambah 3 raka’at untuk shalat witir, memilih berdasarkan sisi keutamaannya dan mengamalkan hadist Nabi muhammad SAW, KH. Bisry Musthofa menyatakan bahwa secara esensial melaksanakan shalat tarawih mengikuti jejak sahabat Umar RA. (Risalah ijtihad dan Taqlid, 15). Adapun hadist yang dimaksut adalah :
.وَعُمَرَ بَكْرٍ أَبِي بَعْدِي مِنْ بِاللَّذَيْنِ اقْتَدُوا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهِ لُرَسُوقَالَ ,قَالَ حُذَيْفَةَ عَنْ
“dari Hudzaifah RA,ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “ikutilah dua orang setelah aku, yakni Abu Bakar RA dan Umar RA”. (Sunan al-Tirmidzi, 3595)
2.3 Sholat Jum’at
Shalat jum’at diwajibkan bagi semua orang mukallaf , yakni yang balig, berakal, dan laki-laki merdeka (dengan syarat) bertempat tinggal di tempat didirikannya shalat jum’at, tidak suka berpindah tempat pada musim hujan atau kemarau kecuali untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya berdagang dan ziarah. Tidak wajib shalat jum’at bagi wanita, banci dan hamba sahaya.
Sholat jum’at itu fardu ‘ain bila syarat-syaratnya terkumpul, sebagaimana firman Allah dalam QS : 62 (Al Jum'ah) ayat 9 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"
1. Syarat sahnya shalat jum’at
a. Dilaksanakan secara berjamaah
Dengan niat menjadi imam (bagi imam) dan bermakmum (bagi makmum) yang disertakan ketika takbiratul ihram. (berjamaah) disyaratkan pada rekaat pertama (pada rekaat kedua boleh mufaraqah). Tidak sah shalat jum’at dengan bilangan (40 orang), tetapi dikerjakan secara munfarid (sendiri-sendiri). Pada rekaat kedua tidak disyaratkan berjamaah.
b. Dilaksanakan oleh empat puluh orang
Dilaksanakan oleh empat puluh orang yang terdiri atas orang-orang yang dianggap sah shalat jum’atnya, walaupun ada yang sakit. Imam termasuk ke dalam bilangan empat puluh orang itu.
c. Diselenggarakan di tempat yang termasuk daerah
Ditempat yang termasuk daerah perkampungan yang terdiri atas beberapa rumah penduduk yang mengelompok, baik disebut negara, kota ataupun desa.
d. Dikerjakan pada waktu dhuhur
Dikerjakan pada waktu dhuhur, apabia waktu tidak memungkinkan untuk mengerjakannya beserta dua khotbahnya, atau meragukan waktu yang tidak memungkinkan itu, maka kerjakan shalat dhuhur saja.
e. Shalat jum’at didirikan sesudah khotbah dua kali dan sesudah tergelincir matahari
shalat jum’at itu didirikan sesudah khotbah dua kali dan sesudah tergelincir matahari. Sebagaimana dinyatakan dalam hadist shahi bukhari dan muslim. Bahwa nabi SAW. Tidak shalat jum’at kecuali sesudah dua kali khotbah.
2. Hukum khotbah jum’at
a. Membaca “Alhamdulilla” dalam khotbah itu.
b. Membaca sholawat Nabi Muhammad SAW, dalam dua khotbah.
c. Berwasiat dengan “taqwa” kepada Allah dalam dua khotbah.
d. Membaca ayat Al-Qur’an dalam satu khotbah.
e. Memohon maghfirah (ampunan) bagi sekalian mu’minin pada khotbah yang kedua.
3. Syarat-syarat khotbah jum’at
a. Isi rukun khotbah dapat didengar oleh jama’ah
b. Antara khotbah yang pertama dan yang kedua dikerjakan berturut-turut.
c. Menutup auratnya
Badan, tempat dan pakaian harus suci dari hadas dan najis.
2.4 Amalan-amalan Sholat Jum’at
Sunnah-sunnah ibadah yang Nabi tuntunkan untuk dikerjakan di hari Jum’at sangatlah banyak. Baik sunnah sacara umum untuk perempuan maupun terkait khusus bagi laki-laki yang hendak melaksanakan sholat jum’at. Antara lain:
a. Amalan sebelum berangkat sholat jum’at:
1. Mandi jum’at
Diantara hadist yang menyebutkan dianjurkannya mandi pada hari jum’at adalah hadist dari abu hurairah, rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, maka ia mandi seperti mandi janabah...” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi jum’at dalam rangka kehati-hatian berdasarkan hadist dari abu sa’id al khudri, nabi SAW bersabda, “ Mandi pada hari jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Potong kuku
3. Mencukur
4. Memakai pakaian terbaik dan mengunakan minyak wangi
Mengenakan pakaian terbaik Nabi SAW bersabda, “wajib bagi kalian membeli 2 buah pakaian untuk shalat jum’at, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani). Di dalam hadist ini nabi mendorong umatnya agar memneli pakaian khusus untuk digunakan shalat jum’at.
5. Menyegerakan pergi ke masjid dengan penuh ketenangan
Menyegerakan berangkat ke masjid dan duduk di shof pertama. Anas bin Malik berkata, “kami berpagi-pagi menuju shalat jum’at dan tidur siang setelah shalat jum’at” (HR. Bukhari).
6. Tahiyatul masjid / qobliyah jum’at
7. Menyimak khotbah sampai selesai
b. Amalan setelah sholat jum’at:
1. Ba’diyah jum’at
2. Memperbanyak sholawat, dzikir dan do’a.
3. Bersedekah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologis istilah shalat ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut demikian karena mencakup arti shalat secara bahasa, yaitu“do’a“. Ibadah sholat berhadap hati kepada Allah, yang diwajibkan atas tiap-tiap orang islam, baik laki-laki maupun perempuan. Hendaklah perintah sholat ini ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan menggunakan pendidikan yang cermat, serta dilakukan sejak anak-anak masih kecil.
Pada bulan ramadhan yang penuh berkah dan maghfiroh, perbanyaklah beribadah pada bulan itu dengan dilandasi iman dan penuh keikhlasan maka akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu. Diantaranya yakni berpuasa, perbanyak sedekah, sholat tarawih pada malam harinya, serta tadarus dan amalan-amalan lainnya. Nabi SAW menganjurkan untuk memperbanyak ibadah kepada umatnya dengan melihat kondisi dan kemampuan.
Para ulama sepakat bahwa shalat jum’at itu merupakan farhu ain. Shalat jum’at wajib bagi semua orang islam yang telah baligh, berakal, dan muqim, kecuali ada udzur untuk meninggalkan. Siapa saja yang meninggalkannya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka ia berhak mendapatkan siksa.
Amalan sunnah ibadah yang Nabi tuntunkan untuk dikerjakan di hari Jum’at sangatlah banyak. Antara lain membaca surat Al-kahfi, surat Yaasiin, memperbanyak shalawat, bersedekah, mandi, bersiwak, memakai wangi-wangian, sholat sunnah ketika sampai masjid, berangkat menghadiri sholat jum’at lebih awal, dan masih banyak lagi amalan sunnah di hari jum’at mubarrok.
3.2 Saran
Makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang ataupun dari segi bahasanya. Maka dari itu untuk perbaikan makalah-makalah yang selanjutnya, mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Fannani Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2012
Mahali Ahmad Mudjab, hadis-hadis ahkam riwayat asy-syafi’i thaharah dan sholat, jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2003
Samsuri, Penuntun Shalat Lengkap dengan Kumpulan Do’a-Do’a, Surabaya, Apollo, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar