PENGERTIAN BANK
DOSEN PENGAMPU
Arief Yuswanto Nugroho,SE,MM.
DISUSUN OLEH
1. Rizqi Kurnia Sari 18042059
2. Ismawati 18042073
3. Hilmidatul M 18042085
4. Adhitian Mahasti Syamsal 18042081
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Robbil Alamin, segala puji bagi Allah SWT atas segala karunia nikmatNya sehinnga kami dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah yang berjudul “Pengertian Bank” disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan.
Makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etika maupun isi. Oleh karenanya penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran yang paling membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual bangsa.
Lamongan, 08 Oktober 2019
Penyusun
i
Daftar Isi
Halaman Judul
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang iii
1.2 Rumusan Masalah iii
1.3 Tujuan iv
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank 1
2.2 Sejarah Perbankan 3
2.3 Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia 7
2.4 Jenis-jenis Bank 9
2.4 Usaha Pokok Bank 15
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 17
3.2 Saran 17
Daftar Pustaka
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai lembaga keuangan bank memiliki fungsi pokok berupa mengupulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan yang sementara menganggur dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran,dll. Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam hal ini, bank memperoleh pendapatan atau penghasilan dari perbedaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu, yaitu antara tingkat bunga yang diberikan bank atas uang yang disimpan pada bank tersebut.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi,dll. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demekian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian bank?
2. Bagaimana Sejarah Perbankan?
3. Apa asas, fungsi, dan tujuan Perbankan Indonesia?
4. Apa saja jenis-jenis bank?
5. Apa usaha pokok bank?
iii
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian bank.
2. Menjelaskan sejarah perbankan.
3. Memahami asas,fungsi, dan tujuan Perbankan Indonesia.
4. Memahami jenis-jenis bank.
5. Menjelaskan usaha pokok bank.
iv
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang di pergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan popular menjadi Bank.
Bank termasuk perusahaan industry jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “Lembaga Keuangan yang kegiatannya utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana”.
Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat di jelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Menghimpun dana;
2. Menyalurkan dana; dan
3. Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok perbankan, sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan diatas. Pengetian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, serta deposito berjangka di mana masing-masing jenis simpanan yang ada memiliki kelebihan dan keuntungan tersendiri. Kegiatan penghimpunan dana ini sering di sebut dengan istilah funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil, bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian rangsangan lainnya dapat berupa cindera mata, hadiah, pelayanan, atau balas jasa lainnya. Semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang di berikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu, pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya di bank.
Selanjutnya, pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang di peroleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ini juga di kenal dalam perbankan dengan istilah Lending.dalam pemberian kredit, di samping di kenakan bunga bank juga mengenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Bagi perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional, keuntungan utama di peroleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang di salurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, istilah ini dikenal dengan nama negative spread.
Kemudian bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah keuntungan bukan diperoleh dari bunga. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah);
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah);
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah);
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah); atau
5. Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Berikutnya adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
1. Jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air, atau uang kuliah.
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pension atau hadiah.
3. Jasa pengiriman uang (Transfer).
4. Jasa penagihan (Inkaso).
5. Jasa kliring (Clearing).
6. Jasa penjualan mata uang asing (Valas).
7. Jasa penyimpanan dokumen (Safe Deposit Box).
8. Jasa cek wisata (Trevellers Cheque)
9. Jasa kartu kredit (Bank Card).
10. Jasa-jasa yang ada di pasar modal seperti penjamin emisi dan pedagang efek .
11. Jasa Letter of Credit (L/C).
12. Jasa bank garansi dan referensi bank.
13. Serta jasa bank lainnya.
Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.
B. Sejarah Perbankan
Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Oleh karena itu, bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam sejarah para pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, di mana penukaran uang dilakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang, yaitu dengan cara uang yang semula disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang.
Sejarah perbankan yang dikenal oleh dunia berawal dari dataran benua Eropa mulai dari zaman Babylonia yang kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun, karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah penjajahan, perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahannya seperti Benua Amerika, Afrika, dan Asia yang memang sudah dikenal pada saat itu memegang peran penting dalam bidang perdagangan.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar ke seluruh benua Asia, Amerika, dan Afrika.
Dalam perjalanannya, perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda lah yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting seperti:
1. De Algemenevolks Crediet Bank.
2. De Escompto Bank NV.
3. De Javasche NV.
4. De Post Paar Bank.
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. Nederland Handles Maatscappij (NHM).
Di samping bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah Hindia Belanda terdapat pula bank-bank yang dimiliki oleh warga pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Abuan Saudagar.
2. Batavia Bank.
3. Bank Nasional Indonesia.
4. NV Bank Boemi.
5. The Bank of Cina.
6. The Chartered Bank of India.
7. The Matsui Bank.
8. The Yokohama Species Bank.
Di zaman kemerdekaan perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh Pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah Indonesia sehingga menambah deretan bank yang memang sudah ada sebelumnya. Beberapa bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain sebagai berikut:
1. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
10. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya. Oleh Belanda, bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun untuk negara lain. Saat itu terdapat juga beberapa bank pemerintah yang bukan berasal dari bank milik Belanda baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Sejarah singkat perkembangan bank-bank milik pemerintah di Indonesia, yaitu:
1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III degan UU Nomor 17 Tahun 1968 dan berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
2. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudianmenjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 Tahun 1968.
3. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasala dari De Javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
4. Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir dengan PP Nomor 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
5. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
6. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
7. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II selanjutnya yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 Tahun 1968.
8. Bank Ekspor Impor (Bank Eksim)
Sama seperti halnya BRI, Bank Eksim berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II dan yang bergerak di bidang eksim dipisahkan menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968.
9. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.
10. Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) Dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999 akibat bank tersebut terus-menerus dilanda kerugian.
C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Dalam Pasal 2,3 dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dinyatakan asas, fungsi, dan tujuan:
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dangan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2. Fungsi
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningktkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan rakyat banyak.
Dalam melaksanakan asas demokrasi ekonomi, industry perbankan Indonesia harus menghindarkan diri dari ciri-ciri negatif, yaitu:
1. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap masyarakat dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme di mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi swasta .
3. Pemusatan kekuatan industry perbankan pada satu kelompok yang merugikan masyarakat.
Sesuai dengan isi UU No. 7 Tahun 1992, pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan didasarkan pada fungsi utama perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Sebagai lembaga perantara, falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank, adalah kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang cirri-ciri utamanya sebagai berikut:
1. Dalam menerima simpanan dari Surplus Spending Unit (SSU), bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.
2. Dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU), bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
3. Dalam melakukan kegiatannya, bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemilik atau pemegang saham bank.
Sebagai lembaga kepercayan, bank di tuntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat di samping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya. Bank juga harus bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai Agent of Development dalam rangka mewujudkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas.
D. Jenis-Jenis Bank
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkuan wilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga, yaitu antara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagi hasil.
Untuk jelasnya jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain:
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Dalam Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan
menurut fungsinya, terdiri dari:
a. Bank umum.
b. Bank pembangunan.
c. Bank tabungan.
d. Bank pasar.
e. Bank desa.
f. Lumbung desa.
g. Bank pegawai.
h. Dan bank jenis lainnya.
Kemudian menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dua jenis bank, yaitu:
a. Bank Umum : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Disamping kedua jenis bank diatas dalam praktiknya masih terdapat satu lagi jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu Bank Sentral. Jenis bank ini bersifat tidak komersial seperti halnya bank umum dan BPR. Bahkan disetiap Negara jenis ini selalu ada, dan di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi bank ini diatur oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No.23 Tahun 1999 bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Berikut ini adalah uraian garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Opersai pasar tebuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturaan kredit atau pembiayaan.
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d. Melakanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-sewaktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri, uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka mengatur dan mengawasi Bank-Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pemakaian penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut di duga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar Bank.
j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan atau membahayakan perekonomian nasional
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan
1) Bank Sentral Negara lain
2) Organisasi dan lembaga internasional
b. Dalam hal persyaratan bahwa anggota internasional atau lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut, kepemilikannya ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagaian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula
c. Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu Negara.
d. Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasinal.Di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
3. Dilihat dari Segi Status
Pembagian jenis bank dari segi status merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.Oleh karna itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Jenis bank bila dilihat dari segi status biasanya khusus untuk bank umum.
Dalam praktiknya jenis bank dilihat dari status dibagi dalam dua macam yaitu:
a. Bank Devisa
Bank yang berstatus devisa atau bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C), dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
b. Bank non devisa
Bank dengan status non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas suatu Negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Dilihat dari segi cara menentukan harga dapat pula diartikan sebagai cara penetuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensioanl
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini disebabkan tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda (Barat). Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvesional menggunakan dua metode, yaitu:
1. Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penetuan harga ini dikenal dengan istilah spreadbased.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti biaya administrasi biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Penetuan harga bank yang berdasarkan syariah terhadap produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penetuan prinsip syariah adalah dengan cara:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musyarakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sementara itu, penetuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai syaariah islam. Kemudian sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.
E. Usaha Pokok Bank
Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik uang dalam masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dalam Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia –LPPI.
Bank pada dasarnya merupakan perantara antara SSU (masyarakat yang kelebihan dana) dengan DSU (masyarakat yang membutuhkan dana), usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu:
1. Denomination Divisibility
Artinya bank menghimpun dana dari SSU yang masing-masing nilainya relative kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian, bank dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
2. Maturity Flexibility
Artinya bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya, seperti rekening, giro, rekening koran, deposito berjangka, sertifikat deposito, buku tabungan, dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang dipinjam oleh DSU dari bank yang bersangkutan. Pembayaran kredit kepada DSU harus didasarkan atas yuridis dan ekonomis.
3. Liquidity Tranformation
Artinya dana yang disimpan oleh para penabung (SSU) kepada bank umumnya bersifat likuid. Karena itu SSU dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya. Untuk menjaga likuiditas, bank diharuskan menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/giro wajib minimumnya. Giro wajib minimum (GWM) ini di tetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhitungkan Jumlah Uang Beredar (JUB) agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga di harapkan nilai tukar uang relatif stabil.
4. Risk Diversification
Artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada pihak debitor atau kepada banyak pihak dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang timbul pada bank dapat dihadapi dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana, dan, memberikan jasa bank lainnya.
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dangan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningktkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan rakyat banyak.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkuan wilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga, yaitu antara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagi hasil
Usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu: Denomination Divisibility, Maturity Flexibility, Liquidity Tranformation, Risk Diversification.
3.2 Saran
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, Malayu. 2011. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
. 2000. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Jakarta:
Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar