Sabtu, 26 Oktober 2019

Materi Perkuliyahan : Sumber Dana Bank

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Jumlah uang yang ada dibank di catat di sisi kanan atau pasiva neraca bank. Uang tersebut merupakan dana bagi bank karena uang tersebut digunakan untuk membiayai produk dan berupa laba bank, modal yang disetor oleh pemilik bank, dan pinjaman bank pada pihak lain.
Dalam melaksanakan fungsi ekonominya, bank harus mencari penempatan yang berdaya guna dan menguntungkan untuk semua dana-dana yang dimilikinya, baik yang dihimpun melalui fungsi deposito/penyetoran, maupun yang diterima dari sumber-sumber lain. Ini berarti bank harus memperoleh pendapatan yang menghasilkan aktiva untuk mengimbangi pasivanya. Karena sifat khusus dari pasiva ini dan perlunya dipenuhi syarat-syarat prinsip-prinsip yang sehat dan konservatif, maka pengelolaan dana-dana bank yang menuntut tingkat keterampilan yang tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiataannya, suatu bank harus melakukan manajemen dana untuk mencapai kesuksesan. Sebagai lembaga keuangan negara, bank memerlukan modal dana yang besar. Tentunya dana tersebut bukan hanya berasal dari bank itu sendiri, melainkan dari beberapa sumber dana. Modal dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank tersebut. Kemudian  dialokasikan secara tepat. Sesuai dengan rencana, dengan memperhatikan kebijaksanaan yang telah ditentukan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan tugas dari mata kuliah Manajemen Perbankan dan memberitahukan pada pembaca mengenai apa yang akan kami bahas dalam makalah yang kelompok kami buat. Oleh karena itu jika ada kesalahan kami mohon maaf.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sumber dana bank?
2. Apa saja macam-macam sumber dana bank?
3. Apa saja macam-macam simpanan?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui tentang sumber dana bank
2. Mengetahui macam-macam sumber dana bank
3. Mengetahui  macam-macam simpanan

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pihak bank dalam menghimpun dana. Perolehan dana tergantung dari pihak bank, bisa melalui simpanan masyarakat, lembaga lainnya atau dengan modal sendiri (dengan cara menjual saham). Perolehan dana disesuaikan dengan tujuan penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Jadi dalam pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Bank merupakan bisnis keuangan dengan kegiatan menjual dan membeli barang. Barang yang dimaksud di sini adalah sebuah jasa keuangan. Sebelum melakukan penjualan jasa keuangan, bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia di masyarakat. Membeli jasa keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat.
Jika tujuan perolehan dana untuk kegiatan sehari-hari, jelas akan berbeda sumbernya dengan jika bank hendak melakukan investasi baru atau untuk perluasan suatu usaha. Kebutuhan dana untuk kegiatan utama bank dapat diperoleh dari berbagai simpanan, sedangkan jika kebutuhan dana digunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha, maka dan diperoleh dari modal sendiri.
Manajemen dana bank merupakan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito dalah sangat penting. Dalam pengelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengolahan sumber dana ini dapat disebut dengan manajemen dana bank.
2.2 Macam – macam Sumber Dana Bank
1. Bank Itu Sendiri (Modal Sendiri)
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Bisa berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi. Hal ini dilakukan apabila bank mengalami kesulitan dalam memperoleh dana dari luar. Atau kemudian dana ini dapat digunakan sesuai tujuan bank itu sendiri. Misalnya, apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Apabila saham belum habis terjual sedangkan kebutuhan dana masih perlu maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru di pasar modal.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham, yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
b. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada meminjam ke lembaga lain dan memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Sedangkan kerugiannya adalah jika jumlah dana yang relatif besar maka harus melalui prosedur yang relatif lama. Penggunaan dana sendiri harus seimbang dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat diopimalkan sedemikian rupa.
2. Dan Yang Berasal Dari Masyarakat Luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian sumber dana ini paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Bisa dikatakan mudah jika pihak bank dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah atau pelayanan yang mudah. Keuntungan lainnya yaitu sumber dana dari masyarakat tidak terbatas. Sedangkan kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga jenis simpanan. Sumber dana yang dimaksud adalah :
a. Simpanan giro
b. Simpanan tabungan
c. Simpanan Deposito
Pembagian jenis simpanan ini bertujuan untuk menyesuaikan tujuan dari masing-masing penyimpan. Tiap pilihan mempunyai suatu pengharapan yang ingin diperolehnya dan mempunyai pertimbangan tertentu. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan dari bunga dan kemudahan atau keamanan uangnya. Misalnya tujuan utama penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam pembayaran, terutama bagi mereka penggelut dunia bisnis, dan biasanya penabung tidak begitu memperhatikan bunganya, sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.
Tujuan penyimpanan uang di rekening deposito adalah mengharapakan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito lebih yang diberikan ke deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Sehingga, bagi bank simpanan giro merupakan dana mahal karena bunganya paling tinggi dan simpanan giro merupakan dana murah. Hal ini disebabkan bunga yang dikeluarkan oleh bank merupakan bunga yang paling rendah.


3. Dana Yang Bersumber Dari Lembaga Lain.
Sumber dana ini merupakan tambahan jika ada bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semnetara waktu saja dan digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan sumber dana ini dapat diperoleh dari :
a. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
b. Pinjaman atarbank (Call Money). Pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dan dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Dalam bab ini pembahasan lebih ditekankan kepada sumber dana dari masyarakat luas, hal ini disebabkan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling memperoleh perhatian. Bagi bank, sumber dana dari pihak ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat. Persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit, asal bank tersebut dapat memberikan bunga yang relatif tinggi dan hadiah menarik lainnya, menarik dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, manajemen dana bank lebih diarahkan kepada pengelolaan yang bersumber dari masyarakat luas.
2.3 Macam – Macam Simpanan
1. Simpanan Giro
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account, dimana artinya adalah sama. Dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan dibank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening deposito.
Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998  tanggal 10 November 1998 adalah “ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan” .
Dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi , kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
Pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan tersebut bisa secara tunai maupun nontunai. Penarikan tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan nontunai adalah dengan bilyet giro (BG).
Pengertian cek adalah “surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek”. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara nontunai (pemindahbukuan).
Syarat-syarat penarikan cek ditetapkan oleh bank  adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya dana yang cukup
2. Ada materai yang cukup
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditanda tangani oleh si pemberi cek
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
5. Memerhatika masa kadaluwarsa cek,yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang
8. Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali
9. Endorsment cek benar jika ada
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat
11. Rekeing nasabah belum ditutup.



Contoh Cek ( Cheque )
Cek                                                      Bank Matras                                                                No.26.12.1992                                                                                        
                                                           Cabang Jakarta
 
   Atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Tn. Robidi AR atau pembawa uang sejumlah Rp.35.250,000.-
 ( Tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )

                                                                                                             Jakarta, 28 Mei 2011

                                                                                                             Yumiko Maharani
                                                              28-05-20-04



Jenis-jenis cek yang ada di masyarakat dewasa antara lain :
1. Cek atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Contoh didalam cek tesebut tertulis kata-kata bayarlah tunai , cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
2. Cek atas Nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Misalnya bayarlah kepada Tn. Roy  Akase sejumlah Rp.3.000.000,00
3. Cek Silang
Merupakan cek yag dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek  tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.
4. Cek Mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2000, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dan didalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2000. Jenis cek inilah yang dimaksud cek mundur. Artinya cek tersebut belum jatuh tempo hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek.
5. Cek Kosong
Cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.
Selanjutnya, pengertian Bilyet Giro adalah “surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.”
Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima BG.
   Contoh Bilyet Giro
Bilyet Giro                                                       Bank Matras                                                       No.10.04.1998
                                                                         Cabang Jakarta

Harap pindahbukuan pada tanggal 28 Mei 2011
Uang sejumlah Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah )
Kepada rekening nomor 001-37-11-1003  di bank BOC Surabaya
Atas beban rekening kami.

                                                                                                                  Jakarta,28 Mei 2011

                                                                                                                               Ray Ibrahim

                                                        01-05-19-64
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan adalah :
1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
3. Nama dan tempat bank tertarik
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
5. Nama atau nomor rekening pihak penerima
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli dari masyarakat. Sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertentu. Pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jasa giro.
Bunga atau jasa giro yang dibayar kepada pemegang giro dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut.
Contoh soal
Agar lebih jelas perhitungan jasa giro akan diuraikan dengan contoh berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray Ibrahim selama bulan September 2000.
Nama Nasabah    : Tn. Ray Ibrahm
Nomor Rekening   : 10.04.1998.
- Tgl. 01 Sept. Saldo Rp.5.500.000,00
- Tgl. 08 Sept. Setor tunai Rp.10.000.000,00
- Tgl. 10 Sept. Tarik tunai Rp.3.000.000,00
- Tgl. 15 Sept. Tarik tunai Rp.2.500.000,00
- Tgl. 16 Sept. Setor kliring Rp.4.000.000,00
- Tgl. 20. Sept. Tarik tunai Rp.7.000.000,00
- Tgl. 22. Sept. Setor tunai Rp.2.000.000,00
- Tgl. 24. Sept. Transfer masuk RP.7.000.000,00
- Tgl. 29. Sept. Tarik tunai Rp.14.000.000,00
Pertanyaan :
1. Buatkan laporan rekening korannya!
2. Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan jasa giro yang berlaku adalah 14% per tahun dan dikenakan pajak 15% !
3. Kemudian hitung pula berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dan jasa giro yang berlaku adalah 14% pertahun serta dikenakan pajak 15%!
Jawab :
1. Laporan rekening koran Tuan Ray Ibrahim
Rekening koran
Tn. Ray Ibrahim
Per 30 September 2000
( Dalam ribuan rupiah )
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
01 Saldo - - 5.500
08 Setor tunai - 10.000 15.500
10 Tarik Tunai 3.000 - 12.500
15 Tarik tunai 2.500 - 10.000
16 Setor klirring - 4.000 14.000
20 Tarik tunai 7.000 - 7.000
22 Setor tunai - 2.000 9.000
24 Transfer masuk - 7.000 16.000
29 Tarik tunai 14.000 - 2.000

2. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan September adalah Rp.2.000.000,00 maka bunga pada bulan September adalah :

  14% x Rp.2.000.000,00
bunga =                                                  =  Rp.23.333,00
12 bulan


Pajak 15% x Rp.23.333,00      = Rp.3.500,00
Bunga bersih        =Rp.19.833,00
3. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan September adalah :

Rp 91.500.000,00
                                         = Rp. 10.166.667,00
9                            


2. Simpanan Tabungan
Berbeda dengan simpanan giro,simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau pedagang dalam berinteraksi, simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan perorangan baik pegawai,mahasiswa atau ibu rumah tangga. Rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu  maksudnya adalah sesuai egan perjanjian atau kesepakataann yang telah dibuat antara ban dengan si penabung. Ada beberapa alat penarikan tabungan  antara lain :
1. Buku tabungan
Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada pada buku tabungan.
2. Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang,serta tanda tangan nasabah untuk mearik sejumlah uang. Slip ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik uang yang ada dibank maupun di Automated Teller Machine ( ATM ).
4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.
Selanjutnya, adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Meto pembebanan bunga sama seperti pembebanan bunga untuk jasa giro, yaitu saldo terendah, saldo rata-rata, saldo harian. Pembebanan suku bunga tabunagan tergantung kepada bank yang bersangkutan,namun dalam praktiknya sering digunakan saldo harian.
Contoh soal
Transaksi yang terjadi direkening tabungan Tn. Roy Akase selam bulan September 2000 :
- Tgl. 01 Sept. Setor tunai Rp 3.000.000,00
- Tgl. 09 sept. Setor tunai Rp 5.000.000,00
- Tgl. 14 Sept. Tarik tunai Rp 4.000.000,00
- Tgl. 16 Sept. Transfer masuk Rp 6.000.000,00
- Tgl. 23 Sept. Tarik tunai Rp 7.000.000,00
- Tgl. 27 Sept. Setor tunai Rp 6.000.000,00
Pertanyaan :
1. Buatkan laporan rekening tabungannya !
2. Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dan suku bunga yang berlaku adalah 16% pertahun serta dikenakan pajak 15% !
3. Hitung pula berapa berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dan suku bunga yang berlaku adalah 17% pertahun serta dikenakan pajak 15% !
4. Hitung juga berapa berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo harian sebagai berikut :
Dari Tgl. 1 s/d tgl. 10 bunga = 16%/Tahun
Dari  Tgl. 11 s/d tgl. 20 bunga = 17%/Tahun
Dari Tgl. 21 s/d tgl. 30 bunga =20%/Tahun
Jawab :
1. Laporan rekening tabungan Tuan Roy Akase
Laporan Rekening Tabungan
Tn. Roy Kase per 30 September 2000
( dalam ribuan rupiah )
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
01 Setor tunai - 3.000 3.000
09 Setor tunai - 5.000 8.000
14 Tarik tunai 4.000 - 4.000
16 Transfer masuk - 6.000 10.000
23 Tarik tunai 7.000 - 3.000
27 Setor tunai - 6.000 9.000
2. Perhitungan bunga dengan saldo terendah
Saldo terendah bulan September adalah Rp 3.000.000,00
Jadi perhitungan bunga adalah

  16% x Rp.3.000.000,00
bunga =                                                 =  Rp23.333,00
12 bulan

Pajak 15% x Rp 40.000,00 = Rp6.000,00
Bunga bersih = Rp34.000,00

3. Perhitungan bunga dan dengan saldo rata-rata :
Saldo rata-rata bulan September adalah

Rp 37.000.000,00
                                         = Rp6.166.667,00
6
Jadi perhitungan bunga adalah

  17% x Rp6.166.667,00
bunga =                                                 =  Rp87.361,00
12 bulan

Pajak 15% x Rp87.361,00 = Rp13.104,00
Bunga bersih = Rp74.257,00

4. Perhitungan dengan saldo harian adalah :
Tgl. 1 s/d 8 September

  16% x Rp3.000.000,00
bunga =                                              x 8 hari =  Rp10.521,00
365 hari

Tgl. 9 dan 10 september

  16% x Rp8.000.000,00
bunga =                                              x 2 hari = Rp 7.014,00
365 hari

Tgl 11s/d 13 September

  17% x Rp8.000.000,00
bunga =                                               x 3 hari =  Rp11.178,00
365 hari

Tgl 14 s/d 15 September

  17% x Rp4.000.000,00
bunga =                                              x 2 hari =  Rp3.726,00
365 hari

Tgl. 16 s/d 20 September

  17% x Rp10.000.000,00
bunga =                                              x 5 hari =  Rp23.288,00
365 hari

Tgl. 21 s/d 22 September

  21% x Rp10.000.000,00
bunga =                                              x 2 hari   =  Rp10.959,00
365 hari

Tgl. 23 s/d 26 September

  20% x Rp3.000.000,00
bunga =                                              x 4 hari   =  Rp6.575,00
365 hari

Tgl. 27 s/d 30 September

  20% x Rp9.000.000
bunga =                                              x 4 hari     =  Rp19.726,00
365 hari


Total bunga harian = Rp92.987,00
Pajak 15% x Rp92.987,00 =Rp13.948,00
Bunga bersih =Rp79.039,00

3. Simpanan Deposito
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito disebut dengan deposan. Deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan yang lain.
Jatuh tempo adalah masa berakhirnya simpanan deposito artinya jika nasabah menyimpan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu tiga bulan, uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir, yaitu setelah tiga bulan. Seperti contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 10 april 2019 untuk tiga bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah tiga bulan yaitu tanggal 10 juli 2019 dan biasanya apabila dicirkan sebelum tanggal tersebut, si depossan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namun, dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo.
Pengertian deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjjian nasabah penyimpan dengan bank. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki, deposan dapat menggunakan bilyet diposito atau sertifikat deposito, yaitu depoaito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing.
Jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia antara lain:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya, didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau setelah jangka waktunya. Penarikan bisa dilakukan secara tunai atau pemindah bukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 12 bulan. Hanya perbedaan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka baik tunai maupun non tunai, disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Penerbit nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On Call
Deposit On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp. 30.000.000,00 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposit on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama.
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelum deposito on call dicairkan, deposan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOCnya. Besarnya jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber dana bank adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pihak bank dalam menghimpun dana. Perolehan dana tergantung dari pihak bank, bisa melalui simpanan masyarakat, lembaga lainnya atau dengan modal sendiri (dengan cara menjual saham).Bank merupakan bisnis keuangan dengan kegiatan menjual dan membeli barang. Barang yang dimaksud di sini adalah sebuah jasa keuangan. Manajemen dana bank merupakan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Bisa berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada meminjam ke lembaga lain dan memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Tujuan penyimpanan uang di rekening deposito adalah mengharapakan penghasilan dari bunga yang lebih besar.
Hal ini disebabkan bunga deposito lebih yang diberikan ke deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Sumber dana ini merupakan tambahan jika ada bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semnetara waktu saja dan digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Simpanan giro dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account, dimana artinya adalah sama. Dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan dibank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening deposito. Berbeda dengan simpanan giro,simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau pedagang dalam berinteraksi, simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan perorangan baik pegawai,mahasiswa atau ibu rumah tangga.
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito disebut dengan deposan. Deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan yang lain.
3.2 Saran
Makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang ataupun dari segi bahasanya. Maka dari itu untuk perbaikan makalah-makalah yang selanjutnya, mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah.

Pengertian bank

MAKALAH
PENGERTIAN BANK


DOSEN PENGAMPU
Arief Yuswanto Nugroho,SE,MM.

DISUSUN OLEH
1. Rizqi Kurnia Sari                          18042059
2. Ismawati                                       18042073
3. Hilmidatul M                                 18042085
4. Adhitian Mahasti Syamsal            18042081



UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2019

KATA PENGANTAR
                Alhamdulillahi Robbil Alamin, segala puji bagi Allah SWT atas segala karunia nikmatNya sehinnga kami dapat menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah yang berjudul “Pengertian Bank” disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan.
              Makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
             Penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi EYD, kosa kata, tata bahasa, etika maupun isi. Oleh karenanya penulis sangat mengaharapkan kritik dan saran yang paling membangun dari pembaca sekalian untuk kami jadikan sebagai bahan evaluasi.
            Demikian, semoga makalah ini dapat diterima sebagai ide/gagasan yang menambah kekayaan intelektual bangsa.

Lamongan, 08 Oktober 2019

Penyusun








i

Daftar Isi
Halaman Judul
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang iii
1.2 Rumusan Masalah iii
1.3 Tujuan iv
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank 1
2.2 Sejarah Perbankan 3
2.3 Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia 7
2.4 Jenis-jenis Bank 9
2.4 Usaha Pokok Bank 15
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan 17
      3.2 Saran 17
      Daftar Pustaka




ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai lembaga keuangan bank memiliki fungsi pokok berupa mengupulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan yang sementara menganggur dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran,dll. Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut.
Bank memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam hal ini, bank memperoleh pendapatan atau penghasilan dari perbedaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu, yaitu antara tingkat bunga yang diberikan bank atas uang yang disimpan pada bank tersebut.
Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi,dll. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demekian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian bank?
2. Bagaimana Sejarah Perbankan?
3. Apa asas, fungsi, dan tujuan Perbankan Indonesia?
4. Apa saja jenis-jenis bank?
5. Apa usaha pokok bank?
iii
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian bank.
2. Menjelaskan sejarah perbankan.
3. Memahami asas,fungsi, dan tujuan Perbankan Indonesia.
4. Memahami jenis-jenis bank.
5. Menjelaskan usaha pokok bank.
















iv

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang di pergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan popular menjadi Bank.
Bank termasuk perusahaan industry jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai “Lembaga Keuangan yang kegiatannya utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana”.
Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat di jelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Menghimpun dana;
2. Menyalurkan dana; dan
3. Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok perbankan, sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan diatas. Pengetian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana (uang) dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, serta deposito berjangka di mana masing-masing jenis simpanan yang ada memiliki kelebihan dan keuntungan tersendiri. Kegiatan penghimpunan dana ini sering di sebut dengan istilah funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil, bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian rangsangan lainnya dapat berupa cindera mata, hadiah, pelayanan, atau balas jasa lainnya. Semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang di berikan, akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya. Oleh karena itu, pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya di bank.
Selanjutnya, pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang di peroleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana ini juga di kenal dalam perbankan dengan istilah Lending.dalam pemberian kredit, di samping di kenakan bunga bank juga mengenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit (debitur) dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.
Bagi perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional, keuntungan utama di peroleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang di salurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, istilah ini dikenal dengan nama negative spread.
Kemudian bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah keuntungan bukan diperoleh dari bunga. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah);
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah);
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah);
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah); atau
5. Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Berikutnya adalah pengertian jasa lainnya yang merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
1. Jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air, atau uang kuliah.
2. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pension atau hadiah.
3. Jasa pengiriman uang (Transfer).
4. Jasa penagihan (Inkaso).
5. Jasa kliring (Clearing).
6. Jasa penjualan mata uang asing (Valas).
7. Jasa penyimpanan dokumen (Safe Deposit Box).
8. Jasa cek wisata (Trevellers Cheque)
9. Jasa kartu kredit (Bank Card).
10. Jasa-jasa yang ada di pasar modal seperti penjamin emisi dan pedagang efek .
11. Jasa Letter of Credit (L/C).
12. Jasa bank garansi dan referensi bank.
13. Serta jasa bank lainnya.
Banyaknya jenis jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Semakin mampu bank tersebut, semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas sarana dan prasarana yang dimilikinya.
B. Sejarah Perbankan 
Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Oleh karena itu, bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam sejarah para pedagang dari berbagai kerajaan melakukan transaksi dengan menukarkan uang, di mana penukaran uang dilakukan antar mata uang kerajaan yang satu dengan mata uang kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan pedagang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang, yaitu dengan cara uang yang semula disimpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang.
Sejarah perbankan yang dikenal oleh dunia berawal dari dataran benua Eropa mulai dari zaman Babylonia yang kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun, karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah penjajahan, perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahannya seperti Benua Amerika, Afrika, dan Asia yang memang sudah dikenal pada saat itu memegang peran penting dalam bidang perdagangan.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang dan maju di daratan Eropa akhirnya menyebar ke seluruh benua Asia, Amerika, dan Afrika.
Dalam perjalanannya, perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda lah yang memperkenalkan dunia perbankan kepada masyarakat Indonesia. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting seperti:
1. De Algemenevolks Crediet Bank.
2. De Escompto Bank NV.
3. De Javasche NV.    
4. De Post Paar Bank.
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. Nederland Handles Maatscappij (NHM).
Di samping bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah Hindia Belanda terdapat pula bank-bank yang dimiliki oleh warga pribumi, China, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Abuan Saudagar.
2. Batavia Bank.
3. Bank Nasional Indonesia.
4. NV Bank Boemi.
5. The Bank of Cina.
6. The Chartered Bank of India.
7. The Matsui Bank.
8. The Yokohama Species Bank.
Di zaman kemerdekaan perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisir oleh Pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah Indonesia sehingga menambah deretan bank yang memang sudah ada sebelumnya. Beberapa bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain sebagai berikut:
1. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
10. Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sejarah perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya. Oleh Belanda, bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun untuk negara lain. Saat itu terdapat juga beberapa bank pemerintah yang bukan berasal dari bank milik Belanda baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Sejarah singkat perkembangan bank-bank milik pemerintah di Indonesia, yaitu:
1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III degan UU Nomor 17 Tahun 1968 dan berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
2. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudianmenjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20 Tahun 1968.
3. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasala dari De Javasche Bank yang dinasionalisir tahun 1951.
4. Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir dengan PP Nomor 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia Unit.
5. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.

6. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
7. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II selanjutnya yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan UU No. 21 Tahun 1968.
8. Bank Ekspor Impor (Bank Eksim)
Sama seperti halnya BRI, Bank Eksim berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II dan yang bergerak di bidang eksim dipisahkan menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968.
9. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.
10. Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO) Dan Bank Ekspor Impor (Bank Eksim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999 akibat bank tersebut terus-menerus dilanda kerugian.
C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Dalam Pasal 2,3 dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dinyatakan asas, fungsi, dan tujuan:
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dangan menggunakan prinsip kehati-hatian.

2. Fungsi
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningktkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan rakyat banyak.
Dalam melaksanakan asas demokrasi ekonomi, industry perbankan Indonesia harus menghindarkan diri dari ciri-ciri negatif, yaitu:
1. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap masyarakat dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme di mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi swasta .
3. Pemusatan kekuatan industry perbankan pada satu kelompok yang merugikan masyarakat.
Sesuai dengan isi UU No. 7 Tahun 1992, pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan didasarkan pada fungsi utama perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Sebagai lembaga perantara, falsafah yang mendasari kegiatan usaha bank, adalah kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang cirri-ciri utamanya sebagai berikut:
1. Dalam menerima simpanan dari Surplus Spending Unit (SSU), bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.
2. Dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU),  bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.
3. Dalam melakukan kegiatannya, bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemilik atau pemegang saham bank.
Sebagai lembaga kepercayan, bank di tuntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat di samping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya. Bank juga harus bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai Agent of Development dalam rangka mewujudkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas.
D. Jenis-Jenis Bank    
Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank. Di dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkuan wilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga, yaitu antara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagi hasil.
Untuk jelasnya jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain:
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Dalam Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan 
menurut fungsinya, terdiri dari:
a. Bank umum.
b. Bank pembangunan.
c. Bank tabungan.
d. Bank pasar.
e. Bank desa.
f. Lumbung desa.
g. Bank pegawai.
h. Dan bank jenis lainnya.  
Kemudian menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dua jenis bank, yaitu:
a. Bank Umum : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau bedasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Disamping kedua jenis bank diatas dalam praktiknya masih terdapat satu lagi jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu Bank Sentral. Jenis bank ini bersifat tidak komersial seperti halnya bank umum dan BPR. Bahkan disetiap Negara jenis ini selalu ada, dan di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi bank ini diatur oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Tujuan bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No.23 Tahun 1999 bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Berikut ini adalah uraian garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Opersai pasar tebuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
- Penetapan tingkat diskonto.
- Penetapan cadangan wajib minimum.
- Pengaturaan kredit atau pembiayaan.
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d. Melakanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-sewaktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f. Menetapkan macam, harga, ciri, uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam rangka mengatur dan mengawasi Bank-Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pemakaian penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut di duga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. Mengatur dan mengembangkan informasi antar Bank.
j. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan atau membahayakan perekonomian nasional
k. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan
1) Bank Sentral Negara lain
2) Organisasi dan lembaga internasional
b. Dalam hal persyaratan bahwa anggota internasional atau lembaga multilateral adalah Negara, bank Indonesia dapat bertindak dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut, kepemilikannya ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagaian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya diambil oleh swasta pula
c. Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu Negara.
d. Bank milik campuran 
Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasinal.Di mana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
3. Dilihat dari Segi Status
Pembagian jenis bank dari segi status merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.Oleh karna itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu. Jenis bank bila dilihat dari segi status biasanya khusus untuk bank umum.


Dalam praktiknya jenis bank dilihat dari status dibagi dalam dua macam yaitu:
a. Bank Devisa
Bank yang berstatus devisa atau bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C), dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
b. Bank non devisa 
Bank dengan status non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas suatu Negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Dilihat dari segi cara menentukan harga dapat pula diartikan sebagai cara penetuan keuntungan yang akan diperoleh. Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensioanl 
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini disebabkan tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda (Barat). Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvesional menggunakan dua metode, yaitu:
1. Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian harga beli untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penetuan harga ini dikenal dengan istilah spreadbased.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti biaya administrasi biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

b. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Penetuan harga bank yang berdasarkan syariah terhadap produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penetuan prinsip syariah adalah dengan cara:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudarabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musyarakah).
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sementara itu, penetuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai syaariah islam. Kemudian sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.
E. Usaha Pokok Bank
Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik uang dalam masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dalam Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia –LPPI.
Bank pada dasarnya merupakan perantara antara SSU (masyarakat yang kelebihan dana) dengan DSU (masyarakat yang membutuhkan dana), usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu:
1. Denomination Divisibility
Artinya bank menghimpun dana dari SSU yang masing-masing nilainya relative kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat besar. Dengan demikian, bank dapat memenuhi permintaan DSU yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.

2. Maturity Flexibility
Artinya bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya, seperti rekening, giro, rekening koran, deposito berjangka, sertifikat deposito, buku tabungan, dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan SSU juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang dipinjam oleh DSU dari bank yang bersangkutan. Pembayaran kredit kepada DSU harus didasarkan atas yuridis dan ekonomis.
3. Liquidity Tranformation
Artinya dana yang disimpan oleh para penabung (SSU) kepada bank umumnya bersifat likuid. Karena itu SSU dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya. Untuk menjaga likuiditas, bank diharuskan menjaga dan mengendalikan posisi likuiditas/giro wajib minimumnya. Giro wajib minimum (GWM) ini di tetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhitungkan Jumlah Uang Beredar (JUB) agar seimbang dengan volume perdagangan, sehingga di harapkan nilai tukar uang relatif stabil.
4. Risk Diversification
Artinya bank dalam menyalurkan kredit kepada pihak debitor atau kepada banyak pihak dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka macam, sehingga resiko yang timbul pada bank dapat dihadapi dengan cara menyebarkan kredit semakin kecil.  










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana, dan, memberikan jasa bank lainnya.
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dangan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningktkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan rakyat banyak.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, kepemilikan dan dari segi menentukan harga. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkuan wilayah operasinya. Kemudian kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya. Sedangkan dari menentukan harga, yaitu antara bank konvensional berdasarkan bunga dan bank syariah berdasarkan bagi hasil
Usaha pokok bank didasarkan atas empat hal pokok, yaitu: Denomination Divisibility, Maturity Flexibility, Liquidity Tranformation, Risk Diversification.
3.2 Saran
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.






DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, Malayu. 2011. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
. 2000. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Jakarta:
                  Bumi Aksara