PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Jumlah uang yang ada dibank di catat di sisi kanan atau pasiva neraca bank. Uang tersebut merupakan dana bagi bank karena uang tersebut digunakan untuk membiayai produk dan berupa laba bank, modal yang disetor oleh pemilik bank, dan pinjaman bank pada pihak lain.
Dalam melaksanakan fungsi ekonominya, bank harus mencari penempatan yang berdaya guna dan menguntungkan untuk semua dana-dana yang dimilikinya, baik yang dihimpun melalui fungsi deposito/penyetoran, maupun yang diterima dari sumber-sumber lain. Ini berarti bank harus memperoleh pendapatan yang menghasilkan aktiva untuk mengimbangi pasivanya. Karena sifat khusus dari pasiva ini dan perlunya dipenuhi syarat-syarat prinsip-prinsip yang sehat dan konservatif, maka pengelolaan dana-dana bank yang menuntut tingkat keterampilan yang tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiataannya, suatu bank harus melakukan manajemen dana untuk mencapai kesuksesan. Sebagai lembaga keuangan negara, bank memerlukan modal dana yang besar. Tentunya dana tersebut bukan hanya berasal dari bank itu sendiri, melainkan dari beberapa sumber dana. Modal dari berbagai sumber dana yang berhasil dihimpun bank tersebut. Kemudian dialokasikan secara tepat. Sesuai dengan rencana, dengan memperhatikan kebijaksanaan yang telah ditentukan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk melaksanakan tugas dari mata kuliah Manajemen Perbankan dan memberitahukan pada pembaca mengenai apa yang akan kami bahas dalam makalah yang kelompok kami buat. Oleh karena itu jika ada kesalahan kami mohon maaf.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan sumber dana bank?
2. Apa saja macam-macam sumber dana bank?
3. Apa saja macam-macam simpanan?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui tentang sumber dana bank
2. Mengetahui macam-macam sumber dana bank
3. Mengetahui macam-macam simpanan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pihak bank dalam menghimpun dana. Perolehan dana tergantung dari pihak bank, bisa melalui simpanan masyarakat, lembaga lainnya atau dengan modal sendiri (dengan cara menjual saham). Perolehan dana disesuaikan dengan tujuan penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Jadi dalam pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Bank merupakan bisnis keuangan dengan kegiatan menjual dan membeli barang. Barang yang dimaksud di sini adalah sebuah jasa keuangan. Sebelum melakukan penjualan jasa keuangan, bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia di masyarakat. Membeli jasa keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada, terutama sumber dana dari masyarakat.
Jika tujuan perolehan dana untuk kegiatan sehari-hari, jelas akan berbeda sumbernya dengan jika bank hendak melakukan investasi baru atau untuk perluasan suatu usaha. Kebutuhan dana untuk kegiatan utama bank dapat diperoleh dari berbagai simpanan, sedangkan jika kebutuhan dana digunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha, maka dan diperoleh dari modal sendiri.
Manajemen dana bank merupakan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Bagi bank pengelolaan sumber dana dari masyarakat luas, dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito dalah sangat penting. Dalam pengelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengolahan sumber dana ini dapat disebut dengan manajemen dana bank.
2.2 Macam – macam Sumber Dana Bank
1. Bank Itu Sendiri (Modal Sendiri)
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Bisa berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi. Hal ini dilakukan apabila bank mengalami kesulitan dalam memperoleh dana dari luar. Atau kemudian dana ini dapat digunakan sesuai tujuan bank itu sendiri. Misalnya, apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Apabila saham belum habis terjual sedangkan kebutuhan dana masih perlu maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru di pasar modal.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham, yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru.
b. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada meminjam ke lembaga lain dan memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Sedangkan kerugiannya adalah jika jumlah dana yang relatif besar maka harus melalui prosedur yang relatif lama. Penggunaan dana sendiri harus seimbang dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat diopimalkan sedemikian rupa.
2. Dan Yang Berasal Dari Masyarakat Luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian sumber dana ini paling mudah dibandingkan dengan sumber lainnya. Bisa dikatakan mudah jika pihak bank dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah atau pelayanan yang mudah. Keuntungan lainnya yaitu sumber dana dari masyarakat tidak terbatas. Sedangkan kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dana sendiri baik untuk biaya bunga maupun biaya promosi.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga jenis simpanan. Sumber dana yang dimaksud adalah :
a. Simpanan giro
b. Simpanan tabungan
c. Simpanan Deposito
Pembagian jenis simpanan ini bertujuan untuk menyesuaikan tujuan dari masing-masing penyimpan. Tiap pilihan mempunyai suatu pengharapan yang ingin diperolehnya dan mempunyai pertimbangan tertentu. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan dari bunga dan kemudahan atau keamanan uangnya. Misalnya tujuan utama penyimpanan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam pembayaran, terutama bagi mereka penggelut dunia bisnis, dan biasanya penabung tidak begitu memperhatikan bunganya, sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.
Tujuan penyimpanan uang di rekening deposito adalah mengharapakan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito lebih yang diberikan ke deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Sehingga, bagi bank simpanan giro merupakan dana mahal karena bunganya paling tinggi dan simpanan giro merupakan dana murah. Hal ini disebabkan bunga yang dikeluarkan oleh bank merupakan bunga yang paling rendah.
3. Dana Yang Bersumber Dari Lembaga Lain.
Sumber dana ini merupakan tambahan jika ada bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semnetara waktu saja dan digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan sumber dana ini dapat diperoleh dari :
a. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya.
b. Pinjaman atarbank (Call Money). Pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dan dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Dalam bab ini pembahasan lebih ditekankan kepada sumber dana dari masyarakat luas, hal ini disebabkan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling memperoleh perhatian. Bagi bank, sumber dana dari pihak ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat. Persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit, asal bank tersebut dapat memberikan bunga yang relatif tinggi dan hadiah menarik lainnya, menarik dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit. Oleh karena itu, manajemen dana bank lebih diarahkan kepada pengelolaan yang bersumber dari masyarakat luas.
2.3 Macam – Macam Simpanan
1. Simpanan Giro
Dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account, dimana artinya adalah sama. Dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan dibank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening deposito.
Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah “ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan” .
Dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi , kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan seperti keabsahan alat penarikannya.
Pengertian penarikan adalah pengambilan sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan tersebut bisa secara tunai maupun nontunai. Penarikan tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan nontunai adalah dengan bilyet giro (BG).
Pengertian cek adalah “surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek”. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara nontunai (pemindahbukuan).
Syarat-syarat penarikan cek ditetapkan oleh bank adalah sebagai berikut :
1. Tersedianya dana yang cukup
2. Ada materai yang cukup
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditanda tangani oleh si pemberi cek
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama
5. Memerhatika masa kadaluwarsa cek,yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang
8. Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali
9. Endorsment cek benar jika ada
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat
11. Rekeing nasabah belum ditutup.
Contoh Cek ( Cheque )
Cek Bank Matras No.26.12.1992
Cabang Jakarta
Atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Tn. Robidi AR atau pembawa uang sejumlah Rp.35.250,000.-
( Tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Jakarta, 28 Mei 2011
Yumiko Maharani
28-05-20-04
Jenis-jenis cek yang ada di masyarakat dewasa antara lain :
1. Cek atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Contoh didalam cek tesebut tertulis kata-kata bayarlah tunai , cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
2. Cek atas Nama
Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Misalnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp.3.000.000,00
3. Cek Silang
Merupakan cek yag dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.
4. Cek Mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2000, Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dan didalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2000. Jenis cek inilah yang dimaksud cek mundur. Artinya cek tersebut belum jatuh tempo hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek.
5. Cek Kosong
Cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.
Selanjutnya, pengertian Bilyet Giro adalah “surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.”
Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima BG.
Contoh Bilyet Giro
Bilyet Giro Bank Matras No.10.04.1998
Cabang Jakarta
Harap pindahbukuan pada tanggal 28 Mei 2011
Uang sejumlah Rp.15.000.000 ( lima belas juta rupiah )
Kepada rekening nomor 001-37-11-1003 di bank BOC Surabaya
Atas beban rekening kami.
Jakarta,28 Mei 2011
Ray Ibrahim
01-05-19-64
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan adalah :
1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
3. Nama dan tempat bank tertarik
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
5. Nama atau nomor rekening pihak penerima
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli dari masyarakat. Sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertentu. Pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jasa giro.
Bunga atau jasa giro yang dibayar kepada pemegang giro dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut.
Contoh soal
Agar lebih jelas perhitungan jasa giro akan diuraikan dengan contoh berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ray Ibrahim selama bulan September 2000.
Nama Nasabah : Tn. Ray Ibrahm
Nomor Rekening : 10.04.1998.
- Tgl. 01 Sept. Saldo Rp.5.500.000,00
- Tgl. 08 Sept. Setor tunai Rp.10.000.000,00
- Tgl. 10 Sept. Tarik tunai Rp.3.000.000,00
- Tgl. 15 Sept. Tarik tunai Rp.2.500.000,00
- Tgl. 16 Sept. Setor kliring Rp.4.000.000,00
- Tgl. 20. Sept. Tarik tunai Rp.7.000.000,00
- Tgl. 22. Sept. Setor tunai Rp.2.000.000,00
- Tgl. 24. Sept. Transfer masuk RP.7.000.000,00
- Tgl. 29. Sept. Tarik tunai Rp.14.000.000,00
Pertanyaan :
1. Buatkan laporan rekening korannya!
2. Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan jasa giro yang berlaku adalah 14% per tahun dan dikenakan pajak 15% !
3. Kemudian hitung pula berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Ray Ibrahim selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dan jasa giro yang berlaku adalah 14% pertahun serta dikenakan pajak 15%!
Jawab :
1. Laporan rekening koran Tuan Ray Ibrahim
Rekening koran
Tn. Ray Ibrahim
Per 30 September 2000
( Dalam ribuan rupiah )
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
01 Saldo - - 5.500
08 Setor tunai - 10.000 15.500
10 Tarik Tunai 3.000 - 12.500
15 Tarik tunai 2.500 - 10.000
16 Setor klirring - 4.000 14.000
20 Tarik tunai 7.000 - 7.000
22 Setor tunai - 2.000 9.000
24 Transfer masuk - 7.000 16.000
29 Tarik tunai 14.000 - 2.000
2. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan September adalah Rp.2.000.000,00 maka bunga pada bulan September adalah :
14% x Rp.2.000.000,00
bunga = = Rp.23.333,00
12 bulan
Pajak 15% x Rp.23.333,00 = Rp.3.500,00
Bunga bersih =Rp.19.833,00
3. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan September adalah :
Rp 91.500.000,00
= Rp. 10.166.667,00
9
2. Simpanan Tabungan
Berbeda dengan simpanan giro,simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau pedagang dalam berinteraksi, simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan perorangan baik pegawai,mahasiswa atau ibu rumah tangga. Rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi dari jasa giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai egan perjanjian atau kesepakataann yang telah dibuat antara ban dengan si penabung. Ada beberapa alat penarikan tabungan antara lain :
1. Buku tabungan
Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada pada buku tabungan.
2. Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang,serta tanda tangan nasabah untuk mearik sejumlah uang. Slip ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik uang yang ada dibank maupun di Automated Teller Machine ( ATM ).
4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.
Selanjutnya, adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Meto pembebanan bunga sama seperti pembebanan bunga untuk jasa giro, yaitu saldo terendah, saldo rata-rata, saldo harian. Pembebanan suku bunga tabunagan tergantung kepada bank yang bersangkutan,namun dalam praktiknya sering digunakan saldo harian.
Contoh soal
Transaksi yang terjadi direkening tabungan Tn. Roy Akase selam bulan September 2000 :
- Tgl. 01 Sept. Setor tunai Rp 3.000.000,00
- Tgl. 09 sept. Setor tunai Rp 5.000.000,00
- Tgl. 14 Sept. Tarik tunai Rp 4.000.000,00
- Tgl. 16 Sept. Transfer masuk Rp 6.000.000,00
- Tgl. 23 Sept. Tarik tunai Rp 7.000.000,00
- Tgl. 27 Sept. Setor tunai Rp 6.000.000,00
Pertanyaan :
1. Buatkan laporan rekening tabungannya !
2. Coba saudara hitung berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dan suku bunga yang berlaku adalah 16% pertahun serta dikenakan pajak 15% !
3. Hitung pula berapa berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dan suku bunga yang berlaku adalah 17% pertahun serta dikenakan pajak 15% !
4. Hitung juga berapa berapa bunga bersih yang harus bank bayar kepada Tn. Roy Akase selama bulan September jika bunga dihitung dari saldo harian sebagai berikut :
Dari Tgl. 1 s/d tgl. 10 bunga = 16%/Tahun
Dari Tgl. 11 s/d tgl. 20 bunga = 17%/Tahun
Dari Tgl. 21 s/d tgl. 30 bunga =20%/Tahun
Jawab :
1. Laporan rekening tabungan Tuan Roy Akase
Laporan Rekening Tabungan
Tn. Roy Kase per 30 September 2000
( dalam ribuan rupiah )
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
01 Setor tunai - 3.000 3.000
09 Setor tunai - 5.000 8.000
14 Tarik tunai 4.000 - 4.000
16 Transfer masuk - 6.000 10.000
23 Tarik tunai 7.000 - 3.000
27 Setor tunai - 6.000 9.000
2. Perhitungan bunga dengan saldo terendah
Saldo terendah bulan September adalah Rp 3.000.000,00
Jadi perhitungan bunga adalah
16% x Rp.3.000.000,00
bunga = = Rp23.333,00
12 bulan
Pajak 15% x Rp 40.000,00 = Rp6.000,00
Bunga bersih = Rp34.000,00
3. Perhitungan bunga dan dengan saldo rata-rata :
Saldo rata-rata bulan September adalah
Rp 37.000.000,00
= Rp6.166.667,00
6
Jadi perhitungan bunga adalah
17% x Rp6.166.667,00
bunga = = Rp87.361,00
12 bulan
Pajak 15% x Rp87.361,00 = Rp13.104,00
Bunga bersih = Rp74.257,00
4. Perhitungan dengan saldo harian adalah :
Tgl. 1 s/d 8 September
16% x Rp3.000.000,00
bunga = x 8 hari = Rp10.521,00
365 hari
Tgl. 9 dan 10 september
16% x Rp8.000.000,00
bunga = x 2 hari = Rp 7.014,00
365 hari
Tgl 11s/d 13 September
17% x Rp8.000.000,00
bunga = x 3 hari = Rp11.178,00
365 hari
Tgl 14 s/d 15 September
17% x Rp4.000.000,00
bunga = x 2 hari = Rp3.726,00
365 hari
Tgl. 16 s/d 20 September
17% x Rp10.000.000,00
bunga = x 5 hari = Rp23.288,00
365 hari
Tgl. 21 s/d 22 September
21% x Rp10.000.000,00
bunga = x 2 hari = Rp10.959,00
365 hari
Tgl. 23 s/d 26 September
20% x Rp3.000.000,00
bunga = x 4 hari = Rp6.575,00
365 hari
Tgl. 27 s/d 30 September
20% x Rp9.000.000
bunga = x 4 hari = Rp19.726,00
365 hari
Total bunga harian = Rp92.987,00
Pajak 15% x Rp92.987,00 =Rp13.948,00
Bunga bersih =Rp79.039,00
3. Simpanan Deposito
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito disebut dengan deposan. Deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan yang lain.
Jatuh tempo adalah masa berakhirnya simpanan deposito artinya jika nasabah menyimpan uangnya dalam deposito berjangka untuk jangka waktu tiga bulan, uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir, yaitu setelah tiga bulan. Seperti contoh jika seorang deposan mendepositokan uang tanggal 10 april 2019 untuk tiga bulan mendatang, maka tanggal jatuh temponya adalah setelah tiga bulan yaitu tanggal 10 juli 2019 dan biasanya apabila dicirkan sebelum tanggal tersebut, si depossan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan. Namun, dewasa ini banyak bank yang tidak mengenakan denda sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo.
Pengertian deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjjian nasabah penyimpan dengan bank. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki, deposan dapat menggunakan bilyet diposito atau sertifikat deposito, yaitu depoaito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing.
Jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia antara lain:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya, didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau setelah jangka waktunya. Penarikan bisa dilakukan secara tunai atau pemindah bukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 12 bulan. Hanya perbedaan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka baik tunai maupun non tunai, disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Penerbit nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On Call
Deposit On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp. 30.000.000,00 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposit on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama.
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelum deposito on call dicairkan, deposan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOCnya. Besarnya jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sumber dana bank adalah suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh pihak bank dalam menghimpun dana. Perolehan dana tergantung dari pihak bank, bisa melalui simpanan masyarakat, lembaga lainnya atau dengan modal sendiri (dengan cara menjual saham).Bank merupakan bisnis keuangan dengan kegiatan menjual dan membeli barang. Barang yang dimaksud di sini adalah sebuah jasa keuangan. Manajemen dana bank merupakan suatu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Bisa berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi.
Salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada meminjam ke lembaga lain dan memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil). Tujuan penyimpanan uang di rekening deposito adalah mengharapakan penghasilan dari bunga yang lebih besar.
Hal ini disebabkan bunga deposito lebih yang diberikan ke deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Sumber dana ini merupakan tambahan jika ada bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya semnetara waktu saja dan digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Simpanan giro dalam bahasa sehari-hari kata simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account, dimana artinya adalah sama. Dengan kata lain simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat untuk dititipkan dibank. Dana kemudian dikelola oleh bank dalam bentuk simpanan seperti rekening giro, rekening tabungan, dan rekening deposito. Berbeda dengan simpanan giro,simpanan tabungan memiliki ciri khas tersendiri. Jika simpanan giro digunakan oleh para pengusaha atau pedagang dalam berinteraksi, simpanan tabungan digunakan untuk umum dan lebih banyak digunakan perorangan baik pegawai,mahasiswa atau ibu rumah tangga.
Sumber dana dari masyarakat luas yang ketiga adalah simpanan deposito disebut dengan deposan. Deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Begitu juga dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dari kedua jenis simpanan yang lain.
3.2 Saran
Makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang ataupun dari segi bahasanya. Maka dari itu untuk perbaikan makalah-makalah yang selanjutnya, mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah.