Kamis, 01 Agustus 2019

Bab 2 : UANG

Uang : Definisi, Fungsi dan Jenisnya


Definisi uang
Dalam Ekonomi Tradisional Uang didefinisikan Sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.

Dalam ilmu ekonomi modern definisi Uang adalah sb :
Menurut D.H. Robertson dalam bukunya Money, disebutkan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.

Menurut fungsinya Uang diartikan : uang adalah sebagai satuan nilai dan sebagai standar pembayaran yang tertunda – tidak menolong untuk menentukan “benda” yang termasuk dalam penawaran uang dan mana yang tidak termasuk, karena benda-benda tersebut berupa abstraksi yang dapat dihubungkan dengan banyak benda lain yang berbeda”. (Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)

Definisi uang menurut hukum menyebutkan bahwa uang tidak memuaskan untuk keperluan analisis ekonomi. Alasannya antara lain, bahwa orang mungkin menolak menerima benda-benda secara hukum yang didefinisikan sebagai uang dan mungkin bahkan menolak
untuk menjual barang dan jasa kepada mereka yang memberikan alat pembayaran yang sah dalam pembayarannya.(Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)

Menurut George Simmel, uang memiliki kemampuan mentransformasikan atau mengubah dunia sosial ke dalam dunia aritmatik, uang juga merupakan “sarana reifikasi paling murni: karena kemampuan kalkulatifnya.

Menurut Emile Durkheim, uang dapat dipahami sebagai fakta sosial yang keberadaannya dalam masyarakat bersifat bebas dari motif-motif personal, obyektif bahkan bersifat memaksa terhadap individu.

Menurut Talcote Parsons, uang tidak hanya sebagai instrument ekonomi tetapi juga bahasa simbolik yang terbagi, ini bukan komoditi melainkan penanda.

Menurut Zelizer, uang menunjukkan pada konsep ”special monies. Sebagian besar diskusi tentang uang yang dilakukan oleh para antropolog tersebut hanya berurusan dengan bentuk-bentuk uang primitif.

Fungsi Uang
Fungsi pokok uang :

Uang mempunyai satu tujuan fundamental dalam sistem ekonomi, yaitu :
• Memudahkan pertukaran barang dan jasa.
• Mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.

Fungsi-fungsi asli uang :
• Uang sebagai satuan nilai
Fungsi uang yang pertama dikenal dengan berbagai sebutan, salah satunya yang paling umum adalah satuan nilai (unit of value), standar nilai (standard of value), satuan hitung (unit of account), nilai ukur umum (common measure of value) dan nilai denominasi umum (common denominator of value)
Semua istilah-istilah ini mewakili satu gagasan yang umum : Satuan moneter berfungsi sebagai satuan terhadap mana nilai dari barang dan jasa diukur dan dinyatakan.

• Uang sebagai alat tukar
Adalah Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
Berbagai istilah telah diberikan untuk fungsi uang yang kedua ini: alat tukar (medium of exchange), perantara pembayaran (medium of payment), alat sirkulasi (sirculating medium), dan alat pembayaran (means of payment).
Satu-satunya syarat yang diperlukan untuk obyek yang akan digunakan sebagai uang adalah bahwa orang umumnya bersedia menerimanya dalam pertukaran barang dan jasa.

• Uang sebagai gudang nilai (store of value)
Fungsi ketiga dari uang, yang sebagian besar yang berasal dari fungsi alat tukar, ialah bahwa uang itu berfungsi sebagai gudang nilai. Yang dimaksud dengan fungsi ini pada dasarnya adalah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar, baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu.

• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.

• Uang sebagai unit perhitungan
Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain. Walaupun uang hampir selalu berfungsi sebagai unit perhitungan, namun ada contoh-contoh sejarah dimana hal itu tidak terjadi. Dalam hiper – inflasi (inflasi yang sangat besar). Misalnya, bila harga-harga naik hampir setiap jam, para pedagang mengadakan pembukuan dengan menggunakan istilah valuta asing, dengan nilai yang lebih
stabil daripada nilai mata uang dalam negeri walaupun mata uang dalam negeri itu terus beredar. Dengan alasan ini beberapa sarjana dan ahli ekonomi lebih suka berfikir tentang unit perhitungan sebagaimana yang diharapkan, tetapi tidak harus merupakan sifat dan milik (property) uang. Tetapi untuk segala tujuan yang praktis, uang itu berfungsi sebagai unit perhitungan.

Fungsi Turunan, yaitu :
• Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

• Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.

• Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.

• Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.

Jenis-Jenis Uang

Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
• Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral
Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk
2. Cek atas nama
3. Cek silang.
b) Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.

Jenis-jenis uang menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :• Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00,-).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso.

• Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :


• Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh : uang emas dan uang perak.

• Uang tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-.
Contoh : uang kertas

Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :

• Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.

• Motif Spekulasi
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.

• Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.

Alasan utama nasabah meminjam uang di perum pegadaian



Kelebihan Melakukan Kredit di Pegadaian
Pegadaian adalah salah satu perusahaan keuangan yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah, sehingga lokasinya tersebar di seluruh Indonesia. Pegadaian kerap dijadikan pilihan untuk memperoleh dana segar karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
  1. Persyaratan kredit yang terbilang ringan,
Mengajukan aplikasi kredit di sebuah bank akan memerlukan waktu yang relatif lebih lama karena prosedur yang cukup panjang. Selama dana kredit belum cair maka pihak bank masih melakukan proses terhadap aplikasi yang dikumpulkan. Dimana aplikasi kredit tersebut berisi beberapa dokumen persyaratan yang lumayan banyak. Lain halnya dengan kredit yang dilakukan di pegadaian maka persyaratan yang wajib dilengkapi tidak terlalu banyak. Hal ini tentu meringankan beban siapa saja yang sangat membutuhkan uang tunai dalam tempo singkat.
  1. Tidak ada prosedur pembukaan rekening, giro, dan lain-lain,
Sebuah bank umumnya mengajukan persyaratan bahwa pemilik aplikasi kredit sudah harus memiliki rekening di bank tersebut. Jikalaupun belum maka diharapkan segera membuka rekening, yang tentunya membuat kreditur perlu mengeluarkan uang lagi untuk kebutuhan tersebut. Lain halnya dengan sistem kredit yang diberlakukan oleh pegadaian, dimana aplikasi permohonan bisa langsung diproses. Sehingga murni datang ke pegadaian adalah untuk mengatasi masalah keuangan saat itu juga sehingga tidak direpotkan dengan prosedur yang rumit.
  1. Tidak adanya beban biaya administrasi,
Kredit ke sebuah bank yang mengharuskan membuka rekening, giro, tabungan, dan lain sebagainya membuat adanya beban biaya administrasi. Sementara dengan kredit pegadaian maka beban biaya administrasi tersebut adalah tidak ada. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, yang justru nantinya saat keluar dari gedung kantor pegadaian akan menerima uang. Penerimaan uang ini akan disesuaikan dengan perjanjian antara kedua belah pihak yang tentunya dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terkait tersebut.
  1. Jumlah angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan,
Biasanya dalam membayar angsuran kredit seorang kreditur akan mendapatkan jumlah yang sama setiap bulannya. Lain halnya dengan sistem pengembalian pinjaman di pegadaian dimana jumlah angsuran tidak tetap. Artinya seorang kreditur bisa melakukan pembayaran dengan jumlah berapapun sesuai dengan kemampuan. Hal ini tentunya meringankan beban peminjam untuk bisa melakukan pembayaran namun tidak menghambat pemenuhan kebutuhan lainnya. Pihak yang menerima pinjaman pun tidak akan terbebani dengan biaya angsuran yang terlalu tinggi dari kemampuan yang dimiliki.
  1. Penetapan sistem bunga menurun,
Bank atau lembaga pembiayaan lainnya secara umum memberlakukan suku bunga yang tetap setiap tahunnya. Artinya meminjam dalam jumlah berapapun maka nilai bunga akan sebanding menyesuaikan dengan besarnya nilai pinjaman. Semakin besar pinjaman yang diajukan maka kisaran bunga yang dibebankan pun akan semakin tinggi pula. Berbeda kembali dengan sistem perhitungan bunga pinjaman di pegadaian, dimana memberlakukan sistem bunga menurun. Artinya perhitungan bunga disesuaikan dengan sisa pinjaman, jika pinjaman masih tersisa kecil maka bunganya pun akan ikut mengecil.
  1. Bisa memperpanjang masa pengembalian pinjaman,
Pihak pegadaian juga menawarkan solusi yang bersahabat untuk para pengaju kredit dalam mengembalikan pinjaman. Ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran ataupun terlambat membayar pelunasan pinjaman. Maka masa angsuran akan mundur atau bertambah panjang, dan bisa diangsur kembali untuk melanjutkan kapan saja. Meskipun untuk keterlambatan dan pengunduran masa pengembalian ini akan dibebankan bunga keterlambatan. Maka mengupayakan untuk membayar angsuran meski sekecil apapun sangat berarti dan berdampak terhadap beban angsuran di bulan berikutnya.
  1. Barang apa saja bisa digadaikan,
Mengajukan pinjaman ke bank yang harus menyerahkan aset sebagai agunan biasanya haruslah aset yang berharga. Sehingga nilai dari aset tersebut mampu menutupi nilai pinjaman yang diajukan agar menekan kerugian pihak bank sebagai debitur. Pegadaian memiliki sistem yang berbeda, dimana ada keringanan dari segi jenis barang yang bisa dijadikan jaminan atau agunan. Barang apa saja mulai dari yang bergerak dan tidak, lama ataupun baru, besar atau kecil nilainya. Maka kredit yang diharapkan tetap bisa diproses untuk membantu mendapatkan dana segar saat itu juga.
Kesulitan ekonomi dapat terjadi kapan saja, dan bisa pula menimpa siapa saja bahkan oleh mereka yang sebenarnya kaya raya. Kebutuhan akan uang dalam jumlah mencukupi oleh sebagian orang merasa sulit untuk dipenuhi karena minimnya penghasilan per bulannya. Maka diperlukan sebuah jalan keluar yang bersahabat, dengan segala sistem toleransinya agar masyarakat kalangan manapun bisa mendapatkan dana segar sesuai kebutuhan. Memilih mengajukan kredit pegadaian akan menjadi pilihan yang sangat tepat untuk bisa mendapatkan dana tunai untuk berbagai kebutuhan hidup.